Sinsen Perkuat Layanan Honda Care: Tak Perlu ke Bengkel, Solusi Cepat Saat Mogok

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Layanan purna jual sepeda motor Honda di Provinsi Jambi terus diperkuat melalui inovasi layanan cepat tanggap bernama Honda Care.

Layanan ini menjadi solusi darurat bagi konsumen yang mengalami kendala pada sepeda motor, baik di jalan maupun di lokasi tertentu.

PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Jambi menegaskan bahwa peningkatan layanan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pengalaman terbaik bagi konsumen, tidak hanya saat pembelian, tetapi juga selama penggunaan kendaraan.

Melalui layanan Honda Care, konsumen dapat memperoleh bantuan cepat untuk berbagai masalah teknis seperti motor mogok, gangguan pengereman, hingga masalah kunci kontak.

Layanan ini didukung teknisi berpengalaman yang siap turun langsung ke lokasi pengguna.

Selain layanan darurat, Honda Care juga menyediakan servis kunjung ke rumah, sehingga konsumen dapat melakukan perawatan rutin tanpa harus datang ke bengkel resmi AHASS.

Fasilitas ini dinilai sangat membantu terutama bagi pengguna dengan mobilitas tinggi.

Manager Honda Customer Care Center Sinsen, Shinta Wikdianti, mengatakan bahwa layanan ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus rasa aman bagi konsumen Honda di Jambi.

“Dealer Honda tidak hanya berfokus pada penjualan, tetapi juga memastikan layanan purna jual berjalan optimal. Melalui Honda Care, kami ingin memberikan ketenangan karena setiap keluhan konsumen bisa ditangani dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

Konsumen yang membutuhkan layanan Honda Care dapat menghubungi Call Center Astra Honda Motor di 1-500-989.

Setelah laporan diterima, teknisi Honda akan segera menuju lokasi untuk memberikan penanganan sesuai standar layanan.

Sementara itu, PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen) menegaskan akan terus meningkatkan kualitas layanan di seluruh jaringan dealer dan AHASS di Provinsi Jambi.

Kepuasan dan kepercayaan konsumen menjadi fokus utama dalam pengembangan layanan purna jual.(*)




Retreat Lemhannas 2026, Ketua DPRD Kota Jambi Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

MAGELANG, SEPUCUKJAMBI.ID — Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengikuti kegiatan Retreat Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia di Akademi Militer Magelang, pada 15–19 April 2026.

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Ketua DPRD se-Indonesia dan difokuskan pada penguatan wawasan kebangsaan, kepemimpinan strategis, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sebelum pelaksanaan retreat, para peserta juga mengikuti rangkaian rapat teknis yang difasilitasi oleh Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) sebagai persiapan kegiatan.

Kemas Faried mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi para pimpinan DPRD untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan sekaligus memperdalam pemahaman terhadap nilai-nilai kebangsaan.

“Dari Senin kita sudah dikumpulkan ADEKSI untuk melaksanakan rakernis guna persiapan retreat ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga dirancang untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks.

Menurutnya, materi yang diberikan dalam retreat mencakup kepemimpinan, wawasan kebangsaan, hingga strategi pembangunan daerah yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pemerintahan saat ini.

“Ini penting untuk memperkuat kapasitas dan menyamakan visi antara pusat dan daerah,” kata Kemas Faried.

Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dijadwalkan akan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (16/4/2026).

“Besok rencananya Presiden Prabowo Subianto akan membuka sekaligus memberikan arahan,” pungkasnya.(*)




Modus Seragam Sekolah dan Butik! Oknum Honorer di Jambi Tipu WN Malaysia, Segini Kerugiannya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Seorang tenaga honorer berinisial S di Jambi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dua dugaan kasus berbeda yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan.

Total kerugian dari kedua kasus tersebut mencapai sekitar Rp310 juta.

Laporan pertama datang dari Tari (26), warga Kabupaten Merangin, terkait dugaan penipuan bermodus pembuatan seragam sekolah yang diduga tidak pernah direalisasikan.

Kasus tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp100 juta.

Pelapor melalui kuasa hukumnya, Yogi, menyebut tidak ditemukan bukti aktivitas produksi sebagaimana yang dijanjikan oleh terlapor.

“Klien kami sudah meminta kejelasan, namun tidak ada bukti produksi maupun lokasi usaha yang dapat ditunjukkan. Ini memperkuat dugaan bahwa usaha tersebut fiktif,” ujarnya.

Laporan tersebut telah resmi disampaikan ke Kepolisian Daerah Jambi pada Desember 2025.

Kasus kedua melibatkan warga negara Malaysia bernama Ros (56) yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp210 juta dalam kerja sama usaha butik dengan terlapor yang sama.

Menurut kuasa hukum, kerja sama tersebut dijalankan dengan sistem bagi hasil 50:50 sejak Agustus 2025.

Namun hingga kini, tidak ada keuntungan yang diterima oleh pihak korban.

“Dalam perjanjian jelas ada sistem bagi hasil, tetapi tidak pernah terealisasi. Kami menduga usaha butik tersebut hanya kedok,” kata Yogi.

Situasi semakin mencurigakan ketika korban mendatangi lokasi usaha untuk meminta pertanggungjawaban. Terlapor diduga menghindar dan tidak bersedia menemui pihak korban.

“Bahkan saat didatangi, terlapor disebut menghindar dan tidak mau bertemu. Ini menunjukkan tidak adanya itikad baik,” tambahnya.

Dengan adanya dua laporan tersebut, pihak pelapor menilai dugaan perbuatan terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Saat ini, kedua pelapor telah diperiksa oleh penyidik Polda Jambi. Sementara terlapor juga dikabarkan telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional hingga tuntas.(*)




Sembunyi di Perusahaan Batu Bara, Buronan 10 Tahun Akhirnya Dibekuk Tim Kejati Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Setelah menjadi buronan selama satu dekade, seorang terpidana daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (15/4/2026).

Terpidana bernama Dadang Saputra Kanat (27) ditangkap saat berada di area kerja salah satu perusahaan stockpile batu bara di kawasan Talang Duku.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Asisten Intelijen Kejati Jambi, M Husaini, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebutkan bahwa pelaku telah masuk dalam daftar buronan sejak tahun 2016.

“Terpidana diamankan di kawasan stockpile batu bara Talang Duku setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat terpidana bermula pada tahun 2016, saat ia masih berstatus pelajar.

Ia terlibat perkara dugaan pelecehan seksual dan telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp75 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun saat proses eksekusi putusan pengadilan akan dilakukan, terpidana melarikan diri dan menghilang selama bertahun-tahun hingga masuk dalam daftar DPO.

Selama pelarian, terpidana diketahui sempat berpindah tempat tinggal hingga ke wilayah Musi Rawas, Sumatera Selatan, sebelum akhirnya kembali ke Jambi dan bekerja di sektor industri batu bara.

Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani eksekusi putusan pengadilan.

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap para buronan yang masih belum menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




Musrenbang RKPD Jambi 2027, Soroti Hilirisasi Sawit dan Lapangan Kerja

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan pentingnya percepatan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dan daerah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Provinsi Jambi Tahun 2027 yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (15/4/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung dengan semangat kolaborasi dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Forkopimda, serta perangkat daerah terkait.

Dalam arahannya, Al Haris menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah sangat bergantung pada keselarasan program pusat dan daerah.

Menurutnya, ketika program nasional dijalankan secara optimal di daerah, dampaknya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam peningkatan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja.

“Kalau program pusat kita kawal dengan baik di daerah, ini akan memberi dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan,” ujar Al Haris.

Ia juga menyoroti potensi sektor unggulan daerah, khususnya pertanian dan perkebunan kelapa sawit.

Ke depan, Pemerintah Provinsi Jambi akan mendorong hilirisasi produk Crude Palm Oil (CPO) agar tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah.

Menurutnya, pengembangan industri turunan seperti metanol hingga bahan bakar nabati seperti B50 menjadi peluang besar untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

“Kita tidak ingin hanya ekspor CPO saja, tetapi ke depan akan kita dorong menjadi produk hilir seperti metanol hingga bahan bakar. Ini peluang besar untuk ekonomi Jambi,” tegasnya.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya memberikan apresiasi terhadap capaian pembangunan di Provinsi Jambi.

Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sudah berjalan dengan baik.

Menurutnya, data dari Kota Jambi menunjukkan bahwa program nasional seperti MBG, Kopdes, serta berbagai bantuan pemerintah mampu menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi jika dijalankan dengan sinergi yang kuat.

“Program nasional seperti MBG, Kopdes dan bantuan lainnya bisa mendongkrak ekonomi dan membuka lapangan kerja, asalkan kepala daerah mampu bersinergi,” ujarnya.

Bima Arya juga menilai tata kelola pemerintahan di Jambi semakin membaik, termasuk dalam penanganan stunting, pertumbuhan ekonomi, serta upaya optimalisasi potensi daerah.

Selain itu, ia turut mengapresiasi kebijakan Gubernur Jambi yang memberikan perhatian kepada aparatur, termasuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

“Ini bentuk perhatian kepada pegawai yang penting untuk meningkatkan semangat kerja. Bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.

Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah, Pemerintah Provinsi Jambi optimis mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*)




Terancam Hukuman Berat! Waldi Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Dosen Cantik di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Proses hukum kasus pembunuhan seorang dosen di Kabupaten Bungo mulai bergulir di Pengadilan Negeri Muara Bungo, Rabu (15/4/2026).

Terdakwa, Waldi, menjalani sidang perdana dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Justiar Ronal, dengan pengamanan diperketat sejak terdakwa tiba hingga memasuki ruang persidangan.

Petugas disiagakan di sejumlah titik untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bungo, Fik Fik Zulrofik, membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang berujung pada tewasnya korban.

Peristiwa tersebut disebut bermula dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana,” ujar JPU di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena korban merupakan seorang dosen yang dikenal luas di lingkungan setempat. Suasana persidangan berlangsung tertib meski mendapat sorotan masyarakat.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari pihak terdakwa.

Di sisi lain, terdakwa Waldi sebelumnya juga menjalani sidang kode etik di lingkungan kepolisian. Hasil sidang tersebut merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dalam sidang etik tersebut, pelanggaran yang dilakukan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan berat karena menghilangkan nyawa seseorang.

Oleh karena itu, terdakwa direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Kasus ini masih terus menjadi perhatian publik seiring berjalannya proses hukum di pengadilan.(*)




Terungkap! Begini Cara Pelaku Kumpulkan Sisik Trenggiling di Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi dua pelaku perdagangan sisik trenggiling di Muaro Jambi akhirnya terbongkar.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sisik satwa dilindungi tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025 dengan berbagai cara.

Salah satu pelaku, Endang Jumara alias Dadang (32), diketahui awalnya mendapatkan sebagian sisik trenggiling saat bekerja di kebun sawit.

Temuan itu kemudian disimpan dan dijadikan peluang untuk meraup keuntungan dengan mencoba menjualnya.

Untuk memasarkan barang ilegal tersebut, pelaku memanfaatkan media sosial dengan bergabung dalam grup jual beli tersembunyi.

Namun upaya itu tidak berjalan mulus karena sulit menemukan pembeli.

Tidak berhenti di situ, Endang kemudian bekerja sama dengan rekannya, Lekat (28), yang memiliki akses untuk mendapatkan tambahan sisik dari pihak lain yang diduga pemburu satwa liar.

Dari kerja sama tersebut, keduanya berhasil mengumpulkan sisik trenggiling hingga mencapai total 4,79 kilogram.

Barang itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, nilai sebenarnya di pasar gelap jauh lebih tinggi. Sisik trenggiling diketahui dapat dihargai hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Sehingga total potensi nilai ilegal dari barang tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Ironisnya, untuk mendapatkan 1 kilogram sisik trenggiling, dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor hewan.

Artinya, jumlah sisik yang dikumpulkan para pelaku diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Aksi keduanya akhirnya terhenti setelah aparat dari Polres Muaro Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan masyarakat.

Dengan metode penyamaran, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda berat.(*)




Dijual Hingga Rp60 Juta per Kg, 2 Orang Ditangkap Polisi di Muaro Jambi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi berupa sisik trenggiling di wilayah Muaro Jambi.

Dalam operasi gabungan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi, dua orang pelaku diamankan saat hendak melakukan transaksi di Kecamatan Bahar Selatan, Selasa (7/4/2026).

Kasus ini diungkap oleh tim Satreskrim Polres Muaro Jambi setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli ilegal sisik trenggiling, satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

Kasat Reskrim, Robby Nizar, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari penyelidikan dengan metode penyamaran hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.

Dua tersangka yang diamankan yakni Endang Jumara alias Dadang (32), warga Bahar Selatan, dan Lekat (28), warga Bajubang.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4,79 kilogram sisik trenggiling yang disimpan dalam plastik dan karung beras.

Hasil penyidikan mengungkap, sisik tersebut dikumpulkan secara bertahap sejak 2025.

Pelaku utama awalnya memperoleh sisik saat bekerja di kebun sawit, kemudian mencoba menjualnya melalui media sosial dengan bergabung ke grup jual beli ilegal.

Karena kesulitan menjual sendiri, ia kemudian bekerja sama dengan pelaku lain yang diduga memiliki akses ke pemburu satwa liar.

Keduanya sepakat mengumpulkan dan menjual sisik trenggiling dengan harga sekitar Rp2,5 juta per kilogram.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, harga di pasar gelap bisa melonjak hingga Rp40 juta sampai Rp60 juta per kilogram.

Dengan total barang bukti yang diamankan, potensi nilai ekonomi ilegal diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Lebih mengkhawatirkan, polisi menyebut bahwa untuk menghasilkan 1 kilogram sisik trenggiling dibutuhkan sekitar 4 hingga 6 ekor.

Artinya, barang bukti yang disita diduga berasal dari puluhan ekor trenggiling yang diburu secara ilegal.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan dijerat dengan undang-undang konservasi sumber daya alam hayati, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda besar.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan perdagangan satwa dilindungi yang lebih luas di wilayah Jambi.(*)




Kampung Bahagia Jambi Dipuji Gubernur, Jadi Solusi Nyata di Lingkungan RT

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi, Al Haris, memberikan apresiasi tinggi terhadap program “Kampung Bahagia Rp100 per RT” yang digagas Pemerintah Kota Jambi.

Program ini dinilai mampu menjawab berbagai persoalan di tingkat lingkungan masyarakat.

Penilaian tersebut disampaikan saat ia bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, meninjau langsung pelaksanaan program di RT 14, Kelurahan Kenali Asam, Rabu (15/4/2026).

Menurut Al Haris, Kampung Bahagia bukan sekadar program bantuan, tetapi sebuah gerakan yang mampu menghidupkan peran aktif masyarakat di tingkat rukun tetangga.

“Ini langkah yang luar biasa. Program ini memberi semangat bagi para ketua RT dan mampu menjawab berbagai persoalan di lingkungan.

Kampung Bahagia menciptakan suasana yang bersih, sehat, dan nyaman,” ujarnya.

Ia menilai, pendekatan berbasis masyarakat seperti ini sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Peran aktif warga disebut menjadi kunci utama keberhasilan program di tingkat akar rumput.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya turut mengapresiasi program tersebut.

Ia menilai Kampung Bahagia sebagai contoh konkret keberhasilan pemerintah daerah dalam melibatkan masyarakat secara langsung dalam pembangunan.

Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga mengedukasi masyarakat untuk membangun kesadaran kolektif.

Namun demikian, Bima Arya juga memberikan masukan agar program tersebut dilengkapi dengan data yang terukur guna memastikan efektivitas dan dampaknya dapat dipantau secara jelas.

Program Kampung Bahagia Rp100 per RT sendiri menjadi salah satu inovasi Pemerintah Kota Jambi dalam mendorong partisipasi warga, memperkuat solidaritas sosial, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa program ini akan terus diperkuat sebagai gerakan bersama masyarakat.

“Kampung Bahagia ini kami dorong sebagai gerakan bersama, bukan hanya membangun lingkungan, tetapi juga membangun kebersamaan dan kepedulian sosial,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah provinsi dan pusat menjadi motivasi bagi Pemkot Jambi untuk terus menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.(*




Program Kampung Bahagia Tuai Apresiasi, Wamendagri Soroti Peran Warga Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID— Program inovatif “Kampung Bahagia Rp100 per RT” yang digagas Pemerintah Kota Jambi mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat dan provinsi.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, bersama Gubernur Jambi, Al Haris, turun langsung meninjau pelaksanaan program tersebut di RT 14, Kelurahan Kenali Asam, Rabu (15/4/2026).

Dalam kunjungan itu, Bima Arya menilai Kampung Bahagia sebagai salah satu contoh nyata bagaimana pemerintah daerah mampu mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pembangunan.

Menurutnya, tantangan terbesar kepala daerah bukan hanya membangun infrastruktur, tetapi memastikan masyarakat ikut merasakan sekaligus terlibat dalam proses pembangunan itu sendiri.

“Program ini menunjukkan bahwa warga tidak hanya menjadi objek, tetapi juga subjek pembangunan,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi pendekatan edukatif yang diterapkan dalam program tersebut.

Kampung Bahagia dinilai tidak sekadar memberikan bantuan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga lingkungan dan memperkuat kebersamaan.

Namun demikian, Bima Arya memberikan catatan penting agar program ini dilengkapi dengan data yang terukur.

Hal tersebut dinilai penting untuk melihat efektivitas program sekaligus memastikan dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menyebut program Kampung Bahagia sebagai inovasi yang mampu menjawab berbagai persoalan di tingkat lingkungan terkecil, yakni rukun tetangga.

Ia menilai, program ini mampu mendorong peran aktif ketua RT sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman bagi warga.

“Ini bukan hanya program bantuan, tetapi gerakan yang membangun semangat kebersamaan di tengah masyarakat,” kata Al Haris.

Program Kampung Bahagia Rp100 per RT sendiri menjadi salah satu strategi Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat partisipasi warga, meningkatkan kualitas lingkungan, serta membangun solidaritas sosial secara berkelanjutan.

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa program ini akan terus dikembangkan sebagai bagian dari pembangunan berbasis masyarakat.

“Kami ingin Kampung Bahagia menjadi gerakan bersama. Bukan hanya membangun lingkungan fisik, tetapi juga memperkuat kepedulian sosial antarwarga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi menjadi dorongan besar bagi Pemkot Jambi untuk terus menghadirkan inovasi yang berdampak langsung bagi masyarakat.(*)