Sidang Sucolite Tirta Mayang: Dirut DHS Pusat Mengaku Tak Tahu, JPU Bongkar Persoalan Akta

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan persoalan mengenai hubungan kantor pusat dan cabang perusahaan peserta lelang.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 sore, Direktur PT Definite Hue of Solutions (DHS) Pusat, Henken Wong, mengaku tidak mengetahui aktivitas penjualan bahan kimia yang dilakukan DHS Cabang Palembang kepada Tirta Mayang.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena DHS Cabang Palembang merupakan perusahaan yang mengikuti proses pengadaan Sucolite dalam perkara yang tengah didudukkan di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, Henken menyatakan PT DHS berdasarkan akta perusahaan bergerak di bidang aksesoris dan penjualan instrumen pabrik.

Menurut dia, perusahaan tersebut tidak lagi menjalankan kegiatan usaha alat kimia sejak 2017.

“Tidak bergerak di bidang alat kimia sejak 2017,” ujar Henken.

Ketika ditanya mengenai kerja sama DHS Cabang Palembang dengan PDAM Tirta Mayang dalam pengadaan Sucolite, Henken juga mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak tahu,” katanya.

Meski demikian, Henken mengakui adanya akta pernyataan tambahan yang berkaitan dengan penjualan bahan kimia. Dokumen tersebut dibuat pada 24 Maret 2022.

Keterangan itu kemudian dipertanyakan penasihat hukum terdakwa Rusdi Wahab, Aswandi.

Ia mempertanyakan bagaimana DHS Cabang Palembang dapat melakukan kerja sama pengadaan dengan Tirta Mayang apabila aktivitas tersebut tidak diketahui kantor pusat.

Henken menjelaskan, kantor pusat memberikan keleluasaan kepada cabang untuk menjalankan kerja sama dengan pihak lain sepanjang kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan.

“Saya tidak pernah ikut campur dengan proses penjualan di DHS Cabang. Saya serahkan sepenuhnya jalannya perusahaan kepada cabang,” ungkapnya.

Usai persidangan, JPU Kukuh Prima mengatakan pihaknya sebenarnya memanggil enam saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan. Namun, hanya Henken yang hadir.

“Sebenarnya kita panggil ada enam, cuma yang bisa menyatakan hadir cuma satu. Yang lain tanpa keterangan,” kata Kukuh.

Menurut Kukuh, keterangan Henken penting untuk menjelaskan hubungan hukum dan operasional antara PT DHS Pusat dengan cabangnya di Palembang.

Dari kesaksian tersebut, JPU menemukan bahwa sejumlah aktivitas yang dilakukan cabang tidak diketahui pihak pusat.

Namun, secara struktur perusahaan, DHS Cabang Palembang tetap mengacu kepada PT DHS Pusat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian JPU adalah bidang usaha perusahaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perusahaan.

Kukuh mengatakan akta pendirian PT DHS Pusat tidak mencantumkan kegiatan usaha yang berkaitan dengan bahan kimia.

Bahkan, menurutnya, dokumen SIUP yang ada juga tidak menunjukkan kegiatan usaha bahan kimia penjernih air.

“Kegiatan tersebut baru muncul dalam perubahan akta pada 2022, sementara pengadaan Sucolite yang menjadi perkara sudah berlangsung sejak 2020,” jelas Kukuh.

Menurut JPU, kondisi tersebut semestinya menjadi perhatian dalam proses pengadaan. Namun, peserta lelang tersebut tetap dinyatakan memenuhi persyaratan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Persoalan mengenai kesesuaian bidang usaha dengan pengadaan tersebut, kata Kukuh, menjadi salah satu bagian yang telah dimasukkan dalam dakwaan dan akan kembali dipertimbangkan ketika JPU menyusun tuntutan.

Penasihat hukum Rusdi Wahab memiliki tafsir berbeda atas kesaksian Henken.

Aswandi menilai keterangan Direktur PT DHS Pusat justru memperlihatkan adanya pemisahan kewenangan antara kantor pusat dan DHS Cabang Palembang dalam menjalankan operasional perusahaan.

“Untuk sidang hari ini, Dirut PT DHS Pusat yang dihadirkan sebagai saksi menyebut PT DHS pusat dan cabang terpisah. Apapun yang dilakukan DHS cabang tidak wajib melapor ke pusat, karena diberikan keleluasaan dan wewenang untuk melakukan kontrak,” ujar Aswandi.

Menurut dia, tidak terdapat kewajiban bagi DHS Cabang Palembang untuk menyetorkan keuntungan maupun fee kepada kantor pusat.

Pengelolaan karyawan, pembayaran gaji, hingga operasional perusahaan juga disebut berjalan secara terpisah.

Aswandi juga menanggapi persoalan perubahan akta perusahaan pada 2022.

Ia meyakini perubahan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan dari kantor pusat, meskipun Henken dalam persidangan mengaku tidak mengetahui atau lupa mengenai proses perubahan tersebut.

“Kami meyakini perubahan akta pada tahun 2022 pasti ada kuasa dari saksi. Karena notaris pasti tidak akan memproses kalau tidak ada kuasa, meski saksi tadi bilang lupa,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mustazal Khomidi, Wahyu, menilai keterangan dalam persidangan justru memperkuat pembelaan terhadap kliennya.

Ia mempersoalkan pengadaan yang didakwakan kepada Mustazal pada 2021.

Menurut Wahyu, fakta persidangan yang muncul sejauh ini menunjukkan periode tersebut perlu dilihat lebih jauh.

“Hari ini terang, 2021 yang didakwakan saya anggap tidak layak, dan hari ini dibuktikan,” ujar Wahyu.

Tim penasihat hukum Mustazal juga menyatakan akan menelusuri proses pengadaan pada periode 2019 hingga 2020.

Mereka menyoroti adanya pengadaan yang disebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada DHS.

“Kita menggali dari 2019 sampai 2020. Waktu itu ada PML yang langsung ditunjuk ke DHS dan membelinya di DKU. Dan ini jelas kriminalisasi,” tegas Wahyu.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan penasihat hukum terdakwa dan masih menjadi bagian dari pembelaan yang akan diuji melalui proses persidangan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi periode 2021 hingga 2023.

Berdasarkan audit yang digunakan penyidik, dugaan perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp4,4 miliar.

Tiga terdakwa saat ini menjalani proses persidangan. Mereka adalah Hery Fitriadi, Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang; Mustazal Khomidi, yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang periode 2021-2026; serta Rusdi Wahab, Kepala Cabang PT DHS.

Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara tersebut masih bergulir di pengadilan. Kebenaran materiil atas seluruh dakwaan, termasuk persoalan kualifikasi perusahaan, kewenangan cabang, proses pengadaan, serta dugaan kerugian negara, akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan.(*)




Kota Jambi Gandeng Singapura, Pelatihan ASN Berlanjut hingga Dukungan Teknologi Drone

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Hubungan kerja sama Kota Jambi dengan Singapura mulai diarahkan pada program yang lebih konkret.

Selain penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), kerja sama tersebut dijadwalkan berlanjut melalui pelatihan dan dukungan perangkat drone pada September 2026.

Rencana itu disampaikan Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., usai menghadiri resepsi kenegaraan memperingati Hari Nasional Singapura ke-61 di Hotel Shangri-La Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026 malam.

Maulana hadir dalam acara yang digelar Duta Besar Republik Singapura untuk Indonesia, Kwok Fook Seng, bersama Permanent Representative of Singapore to ASEAN, Gerard Ho.

Bagi Pemerintah Kota Jambi, pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi agenda diplomatik untuk menyampaikan ucapan selamat atas Hari Nasional Singapura.

Momentum itu sekaligus dimanfaatkan untuk menjaga kesinambungan kerja sama yang selama ini telah berjalan.

“Kami hadir untuk menyampaikan selamat dan meningkatkan kolaborasi serta kerja sama,” kata Maulana.

Salah satu bentuk kerja sama yang telah dirasakan Kota Jambi adalah peningkatan kapasitas ASN.

Pemerintah Kota Jambi sebelumnya mengikuti sejumlah program pelatihan dan pengembangan kompetensi yang melibatkan Singapore Corporate Partnership.

Menurut Maulana, program tersebut memberi kesempatan bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui berbagai kegiatan pengembangan kapasitas.

“Melalui kegiatan ini banyak ASN kita yang dilatih dan ditingkatkan kemampuannya. Selain itu, masih banyak pelatihan lainnya yang telah kita ikuti,” ujarnya.

Namun, kerja sama itu tidak berhenti pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pemkot Jambi menyebut akan ada kelanjutan program berupa pelatihan sekaligus dukungan drone yang direncanakan berlangsung September mendatang.

“Insyaallah pada bulan September ini kita akan mendapatkan pelatihan dan bantuan drone. Ini tentu menjadi bagian dari kerja sama yang terus kita bangun,” kata Maulana.

Rencana tersebut menjadi salah satu perkembangan konkret dari hubungan Kota Jambi dengan Singapura.

Meski demikian, pemerintah kota belum merinci jenis drone, jumlah perangkat, maupun penggunaan spesifik teknologi tersebut.

Maulana berharap kerja sama dengan Singapura dapat terus diperluas, tidak hanya dalam bentuk pelatihan aparatur.

Tetapi juga melalui berbagai inovasi yang pada akhirnya memberi dampak terhadap kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.

Ia menilai kolaborasi antarpemerintah penting untuk membuka akses terhadap pengetahuan, teknologi, dan pengembangan kapasitas yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.

“Kami berharap dengan kolaborasi yang kuat ini dapat memberikan manfaat bagi keduanya, baik Singapura maupun Kota Jambi,” ujarnya.

Kehadiran Maulana dalam resepsi tersebut berlangsung di tengah peringatan 61 tahun kemerdekaan Singapura.

Tahun ini, Singapura mengusung tema “Majulah Singapura, Go Beyond!”, yang membawa pesan tentang semangat untuk terus bergerak maju dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Bagi Kota Jambi, hubungan dengan Singapura kini tidak hanya ditempatkan sebagai hubungan antarpemerintah dalam konteks diplomasi.

Tetapi juga diarahkan pada kerja sama yang menghasilkan peningkatan kapasitas dan dukungan konkret bagi pemerintah daerah.(*)




Sapi Terperosok ke Sumur di Kota Jambi, Damkartan Turun Tangan Setelah Upaya Warga Gagal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seekor sapi terjebak di dalam sumur selama belasan jam sebelum akhirnya berhasil diselamatkan petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi, Rabu 19 Agustus 2026 pagi.

Sapi milik warga bernama Mustopa itu terperosok ke dalam sumur di Jalan KH A Majid, RT 17, Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, sejak Selasa 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Upaya penyelamatan sempat dilakukan pemilik bersama warga setempat. Namun, hingga sekitar pukul 03.00 WIB, sapi tersebut belum berhasil dikeluarkan dari sumur.

Karena kesulitan mengevakuasi dengan peralatan seadanya, pemilik kemudian meminta bantuan Damkartan Kota Jambi melalui layanan WhatsApp pada Rabu pagi.

Laporan tersebut diterima petugas sekitar pukul 07.52 WIB. Tak lama berselang, tujuh personel Regu 3 Pos Jamkose langsung menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 08.15 WIB.

Petugas kemudian melakukan evakuasi dengan mempertimbangkan kondisi sapi serta kedalaman dan kondisi sumur.

Tali karmantel digunakan untuk mengikat bagian tanduk sapi sebelum proses penarikan dilakukan bersama warga.

Sekitar 30 menit kemudian, upaya tersebut membuahkan hasil. Sapi berhasil diangkat dari dalam sumur dalam kondisi selamat.

Kepala Damkartan Kota Jambi Mustari Affandy mengatakan, penanganan terhadap hewan yang mengalami kondisi darurat merupakan bagian dari pelayanan penyelamatan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, petugas tidak hanya bergerak ketika terjadi kebakaran.

juga dapat membantu masyarakat menghadapi situasi darurat lain, termasuk evakuasi hewan yang sulit dilakukan secara mandiri.

“Ketika masyarakat membutuhkan bantuan dalam kondisi seperti ini, petugas Damkartan siap membantu melakukan evakuasi. Yang paling utama tentu keselamatan warga, petugas, dan hewan yang kita selamatkan,” ujar Mustari.

Ia mengatakan, kondisi di lokasi membuat proses evakuasi harus dilakukan secara hati-hati.

Penggunaan peralatan yang tepat diperlukan agar sapi tidak mengalami cedera tambahan sekaligus menjaga keselamatan petugas dan warga yang ikut membantu.

“Untuk penanganan seperti ini harus dilakukan dengan hati-hati dan terukur. Kita tidak ingin hewan semakin cedera, dan petugas maupun warga yang membantu juga harus tetap aman,” katanya.

Mustari mengapresiasi upaya pemilik dan warga yang telah berusaha menyelamatkan sapi tersebut sebelum meminta bantuan petugas.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri ketika menghadapi kondisi darurat yang membutuhkan peralatan atau teknik khusus.

Bantuan Damkartan dapat dimanfaatkan ketika proses evakuasi tidak memungkinkan dilakukan secara mandiri.

Dalam proses penyelamatan sapi tersebut, seluruh personel dilaporkan dalam kondisi aman tanpa mengalami cedera. Setelah tugas selesai, tim kembali ke pos sekitar pukul 09.21 WIB.

Mustari menegaskan, pelayanan Damkartan berpegang pada prinsip 5T, yakni terencana, terukur, terarah, terlayani dan tuntas.

“Jadi bukan hanya kebakaran, ketika ada masyarakat yang membutuhkan pertolongan dalam kondisi darurat, kami akan berupaya memberikan pelayanan sesuai kemampuan dan prosedur,” pungkasnya.(*)




Isu Reshuffle Pejabat Pemkot Jambi Menguat, Maulana: Ada Sejumlah Jabatan yang Akan Diisi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Penataan ulang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mulai menjadi perhatian setelah sejumlah posisi pejabat dipastikan akan kosong.

Wali Kota Jambi, Maulana mengungkapkan Pemkot Jambi tengah menyiapkan pengisian sejumlah jabatan yang kosong, termasuk posisi strategis di tingkat eselon II dan III.

Maulana mengatakan, pengisian jabatan tidak akan dilakukan secara sporadis.

Sejumlah posisi yang kosong akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum proses pengisian dilakukan secara bertahap.

“Nanti kita kumpulkan dan akan dilakukan pengisian pada akhir tahun,” ujar Maulana.

Rencana tersebut muncul di tengah adanya sejumlah pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan struktural serta pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Salah satu posisi yang menjadi sorotan adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi yang sebelumnya dijabat Sugiyono.

Hingga kini, Maulana memastikan belum ada pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan Sugiyono.

“Untuk Kadis Pendidikan, surat pengunduran dirinya belum disahkan oleh BKN. Jadi belum ada penunjukan khusus,” katanya.

Maulana mengungkapkan, penataan pejabat Pemkot Jambi akan cukup besar karena terdapat sejumlah jabatan yang akan ditinggalkan pejabatnya akibat memasuki masa pensiun.

Setidaknya terdapat sekitar enam jabatan eselon II yang diperkirakan kosong.

Selain itu, lebih dari 17 jabatan eselon III juga akan mengalami kekosongan karena pejabat yang menduduki posisi tersebut memasuki masa pensiun.

Kondisi tersebut membuat Pemkot Jambi harus menyiapkan skema pengisian jabatan secara terencana.

Maulana mengatakan, pemerintah tidak akan melakukan pelantikan setiap kali terdapat satu jabatan yang kosong.

Jabatan-jabatan tersebut akan dikonsolidasikan agar proses pengisian dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Tidak bisa setiap waktu dilakukan pelantikan,” ujarnya.

Untuk jabatan eselon II, Maulana memastikan mekanisme pengisiannya akan dilakukan melalui seleksi terbuka sesuai ketentuan.

Sejumlah pejabat eselon II disebut akan memasuki masa pensiun pada Februari dan Maret mendatang. Posisi tersebut termasuk jabatan asisten dan staf ahli.

“Untuk eselon II yang pensiun Februari dan Maret, termasuk asisten dan staf ahli, akan dilakukan seleksi terbuka,” jelasnya.

Menurut Maulana, pengumpulan sejumlah jabatan yang akan kosong juga berkaitan dengan efisiensi proses seleksi.

Pemerintah akan mengatur pelaksanaan seleksi untuk beberapa posisi secara bersamaan.

“Kita kumpulkan terlebih dahulu karena biaya seleksinya sama,” katanya.

Proses penataan tersebut juga akan berkaitan dengan persiapan pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi.

Berbeda dengan eselon II, pengisian jabatan eselon III akan lebih mengedepankan kaderisasi dari internal organisasi.

Maulana menyebut, pejabat yang berada di bawah posisi yang kosong dan memenuhi persyaratan akan menjadi salah satu opsi untuk dipertimbangkan.

Skema tersebut membuka ruang bagi pejabat internal Pemkot Jambi untuk naik mengisi posisi yang ditinggalkan pejabat sebelumnya.

Dengan banyaknya posisi yang akan kosong, penataan jabatan ini berpotensi menjadi salah satu agenda besar Pemkot Jambi pada akhir tahun.

Sementara itu, khusus pengunduran diri Sugiyono dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi, Maulana kembali menegaskan bahwa prosesnya belum final secara administratif.

Ia menjelaskan Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Suryana memiliki latar belakang sebagai pejabat fungsional, yakni guru dan pengawas sekolah.

Keduanya memilih kembali ke jalur fungsional menjelang masa pensiun.

“Menjelang masa pensiun mereka memilih, apakah tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Kalau memilih fungsional, jabatan itu dihidupkan kembali,” jelas Maulana.

Karena proses pengunduran diri Sugiyono belum disahkan BKN, Pemkot Jambi belum menetapkan penggantinya.

Dengan demikian, penataan pejabat yang disiapkan Pemkot Jambi tidak hanya menyangkut posisi Kadisdik, tetapi juga sejumlah jabatan lain yang akan kosong akibat pensiun.

Maulana memastikan seluruh proses pengisian akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pemerintah juga dituntut memastikan perubahan komposisi pejabat tidak mengganggu pelayanan publik maupun program pembangunan Kota Jambi.(*)




Belum Ada Pengganti Sugiyono, Maulana: Surat Pengunduran Diri Masih Diproses BKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kursi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi belum memiliki pengganti setelah Sugiyono mengajukan pengunduran diri dari jabatan strukturalnya.

Wali Kota Jambi Maulana menegaskan, hingga saat ini belum ada pejabat yang ditunjuk untuk menggantikan Sugiyono sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Menurut Maulana, pengisian jabatan tersebut masih menunggu proses administrasi pengunduran diri Sugiyono selesai.

Surat pengunduran diri yang diajukan belum mendapatkan pengesahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk Kadis Pendidikan, surat pengunduran dirinya belum disahkan oleh BKN. Jadi belum ada penunjukan khusus,” ujar Maulana.

Dengan kondisi tersebut, Pemkot Jambi belum mengambil keputusan mengenai siapa yang akan mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Maulana sebelumnya membenarkan bahwa Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Nanang Suryana mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut berkaitan dengan latar belakang keduanya yang sebelumnya merupakan pejabat fungsional.

Sugiyono dan Nanang diketahui memiliki latar belakang sebagai tenaga pendidik dan pengawas sekolah.

Ketika menduduki jabatan struktural, jabatan fungsional mereka untuk sementara tidak dijalankan.

“Background-nya pejabat fungsional, sebagai guru dan pengawas. Ketika masuk jabatan struktural, jabatan awalnya berhenti sementara,” jelas Maulana.

Menurutnya, menjelang masa pensiun, keduanya memiliki pilihan untuk tetap berada di jabatan struktural atau kembali menjalankan jabatan fungsional.

“Menjelang masa pensiun mereka memilih, apakah tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Kalau memilih fungsional, jabatan itu dihidupkan kembali,” katanya.

Maulana menilai keputusan tersebut bukan persoalan yang perlu dipermasalahkan. Namun, untuk posisi yang ditinggalkan, pemerintah tetap harus menyiapkan mekanisme pengisian sesuai ketentuan.

“Saya rasa itu tidak masalah soal pengunduran diri. Nanti jabatan yang kosong akan kita isi,” tegasnya.

Kekosongan posisi Kepala Dinas Pendidikan bukan satu-satunya jabatan yang akan dihadapi Pemkot Jambi.

Maulana mengungkapkan terdapat sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun.

Sekitar enam jabatan eselon II diperkirakan kosong, sementara lebih dari 17 jabatan eselon III juga akan mengalami kekosongan.

Pemkot Jambi tidak akan melakukan pengisian seluruh jabatan tersebut secara terpisah. Pemerintah kota akan mengumpulkan sejumlah posisi yang kosong untuk kemudian diproses secara bertahap.

“Tidak bisa setiap waktu dilakukan pelantikan. Nanti kita kumpulkan dan akan dilakukan pengisian pada akhir tahun,” ungkapnya.

Untuk jabatan eselon III, proses kaderisasi internal akan menjadi salah satu pertimbangan. Pejabat yang berada di bawahnya dan memenuhi persyaratan berpeluang dipersiapkan untuk mengisi posisi tersebut.

Sedangkan pengisian jabatan eselon II akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

“Untuk eselon II yang pensiun Februari dan Maret, termasuk asisten dan staf ahli, akan dilakukan seleksi terbuka. Kita kumpulkan terlebih dahulu karena biaya seleksinya sama,” jelas Maulana.

Meski posisi Kepala Dinas Pendidikan belum ditentukan penggantinya, Maulana memastikan kondisi tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pemerintahan.

Program pendidikan yang selama ini berjalan tetap harus dilaksanakan sembari menunggu proses administrasi dan penataan jabatan diselesaikan.

Pemkot Jambi juga akan menentukan langkah pengisian posisi Kepala Dinas Pendidikan setelah proses pengunduran diri Sugiyono mendapatkan kepastian secara administratif.

Dengan demikian, untuk sementara belum ada nama pejabat yang ditunjuk Maulana sebagai pengganti Sugiyono.

Keputusan tersebut masih menunggu tahapan administrasi serta mekanisme pengisian jabatan yang akan ditempuh Pemkot Jambi.(*)




Kadis Pendidikan Jambi Mundur, Walikota Maulana: Mereka Pilih Kembali Jadi Pejabat Fungsional

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Maulana akhirnya buka suara terkait pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nanang Suryana dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Maulana membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat pengunduran diri kedua pejabat tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan itu bukan berkaitan dengan persoalan dalam pemerintahan.

Menurut Maulana, Sugiyono dan Nanang sebelumnya memiliki latar belakang sebagai pejabat fungsional.

Keduanya pernah menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik dan pengawas sekolah sebelum dipercaya menduduki jabatan struktural.

“Background-nya pejabat fungsional, sebagai guru dan pengawas. Ketika masuk jabatan struktural, jabatan awalnya berhenti sementara,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, pejabat yang sebelumnya menduduki jabatan fungsional memiliki pilihan untuk tetap melanjutkan karier di jabatan struktural atau kembali ke jabatan fungsional.

Pilihan tersebut, kata Maulana, berkaitan dengan masa pengabdian serta rencana karier menjelang memasuki masa pensiun.

“Menjelang masa pensiun mereka memilih, apakah tetap di struktural atau kembali ke fungsional. Kalau memilih fungsional, jabatan itu dihidupkan kembali,” jelasnya.

Dengan demikian, Maulana menilai keputusan Sugiyono dan Nanang untuk mengundurkan diri dari jabatan struktural merupakan pilihan karier dan tidak perlu dipersoalkan.

“Saya rasa itu tidak masalah soal pengunduran diri. Nanti jabatan yang kosong akan kita isi,” katanya.

Sejumlah Jabatan Pemkot Jambi Akan Kosong

Di sisi lain, Maulana mengungkapkan Pemkot Jambi memang tengah menghadapi sejumlah kekosongan jabatan akibat beberapa pejabat memasuki masa pensiun.

Ia menyebut sekitar enam jabatan eselon II akan kosong karena pejabatnya memasuki masa pensiun. Selain itu, terdapat lebih dari 17 jabatan eselon III yang juga diperkirakan mengalami kekosongan.

Namun, pengisian jabatan tidak akan dilakukan setiap saat. Pemkot Jambi akan mengumpulkan sejumlah jabatan yang kosong untuk kemudian dilakukan pengisian secara bertahap.

“Tidak bisa setiap waktu dilakukan pelantikan. Nanti kita kumpulkan dan akan dilakukan pengisian pada akhir tahun,” ungkapnya.

Untuk jabatan eselon III, Pemkot Jambi akan mengutamakan proses kaderisasi dengan mempertimbangkan pejabat yang berada satu tingkat di bawahnya serta memenuhi persyaratan.

Sementara untuk jabatan eselon II, pengisian akan dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk eselon II yang pensiun Februari dan Maret, termasuk asisten dan staf ahli, akan dilakukan seleksi terbuka. Kita kumpulkan terlebih dahulu karena biaya seleksinya sama,” jelas Maulana.

Proses pengisian jabatan tersebut juga akan dipersiapkan untuk kebutuhan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi.

Belum Ada Pengganti Sugiyono

Khusus posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi yang ditinggalkan Sugiyono, Maulana memastikan hingga saat ini belum ada pejabat yang ditunjuk sebagai pengganti.

Pasalnya, surat pengunduran diri Sugiyono masih menjalani proses administrasi dan belum mendapatkan pengesahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Untuk Kadis Pendidikan, surat pengunduran dirinya belum disahkan oleh BKN. Jadi belum ada penunjukan khusus,” tegasnya.

Maulana memastikan proses administrasi tersebut akan diselesaikan terlebih dahulu sebelum Pemkot Jambi mengambil langkah terkait jabatan Kepala Dinas Pendidikan.

Ia juga memastikan perubahan posisi pejabat tersebut tidak akan mengganggu pelayanan pemerintahan maupun pelaksanaan program pendidikan yang tengah berjalan di Kota Jambi.(*)




Sugiyono Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kadisdik Kota Jambi, Minta Kembali Jadi Pengawas Sekolah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Jambi, Sugiyono, membenarkan bahwa dirinya telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatan struktural dan meminta untuk kembali menjalankan tugas sebagai pejabat fungsional Pengawas Sekolah.

Sugiyono menyampaikan, surat permohonan tersebut telah diajukannya beberapa waktu lalu.

Saat ini, proses administrasi terkait permohonan pengunduran dirinya masih berjalan.

“Ya Mas. Suratnya sudah saya ajukan beberapa waktu lalu, surat permohonan mengundurkan diri dari jabatan struktural dan mohon kembali ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Masih berproses sekarang, Mas,” ujar Sugiyono saat dikonfirmasi.

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas kabar mengenai pengunduran dirinya dari jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Pengunduran Diri Sugiyono Masih Berproses

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri juga membenarkan adanya surat pengunduran diri yang diajukan Sugiyono.

Namun, proses administrasi terkait permohonan tersebut hingga kini masih berlangsung.

Dengan demikian, belum ada keputusan akhir mengenai perubahan posisi Sugiyono di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.

Sugiyono sendiri tidak menjelaskan lebih jauh mengenai alasan teknis di balik pengajuan pengunduran dirinya.

Ia hanya menegaskan bahwa, permohonan yang diajukan berkaitan dengan pengunduran diri dari jabatan struktural serta keinginan untuk kembali ke jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

DPRD Kota Jambi Kaget

Kabar pengunduran diri Sugiyono sebelumnya mengejutkan DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius atau mencolok dalam hubungan kerja antara DPRD dengan Dinas Pendidikan Kota Jambi selama ini.

Menurut Kemas, komunikasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan berjalan normal.

Berbagai pembahasan mengenai persoalan pendidikan juga tetap dilakukan melalui koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

“Terus terang kami kaget ada kabar dari kepala dinas. Prinsipnya selama kami bermitra dengan Dinas Pendidikan, semuanya baik-baik saja. Tidak ada yang mencolok,” ujar Kemas.

DPRD: Perbedaan Pandangan Hal Biasa

Kemas mengatakan, dalam menjalankan fungsi pemerintahan, perbedaan pandangan antara DPRD dan organisasi perangkat daerah merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya menghambat pelaksanaan program pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan, saya kira itu hal biasa dan bisa diselaraskan. Yang penting komunikasi tetap berjalan dan tujuan akhirnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Program Pendidikan Kota Jambi Diminta Tetap Berjalan

Di tengah proses pengajuan pengunduran diri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi, DPRD meminta agar pelayanan publik dan program pendidikan tetap berjalan seperti biasa.

Kemas menegaskan, sektor pendidikan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat sehingga proses administrasi maupun perubahan jabatan tidak boleh mengganggu program yang telah berjalan.

“Yang terpenting program pendidikan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan siapapun yang nantinya menjalankan tugas harus mampu melanjutkan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Nanang Sunarya Juga Ajukan Pengunduran Diri

Selain Sugiyono, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi, Nanang Sunarya, juga diketahui mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural.

Nanang sebelumnya menjelaskan bahwa, dirinya memilih untuk kembali ke jabatan fungsional sebagai Pengawas Sekolah.

Dengan adanya dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Jambi yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan struktural, proses penataan jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah tersebut menjadi perhatian.

Untuk saat ini, permohonan Sugiyono masih dalam proses administrasi.

Keputusan mengenai status jabatannya selanjutnya akan mengikuti proses dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Jambi.(*)




Dua Penghargaan Dibawa Pulang Maulana, Pemkot Jambi Ukir Prestasi di Bidang Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi mendapat pengakuan atas kinerja tata kelola pemerintahan berbasis hukum.

Bertepatan dengan Hari Pengayoman ke-81, Pemkot Jambi membawa pulang dua penghargaan dari Kementerian Hukum RI.

Dua penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Jambi Maulana di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Rabu 19 Agustus 2026.

Penghargaan diserahkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian.

Capaian pertama datang dari Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Pemkot Jambi memperoleh predikat Istimewa, yang menjadi salah satu bentuk pengakuan terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum.

Penghargaan kedua diraih melalui Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.

Dalam penilaian tersebut, Kota Jambi menempati peringkat II tingkat Provinsi Jambi dengan predikat A atau Sangat Baik, dengan nilai 79.

Maulana: Bukan Sekadar Penghargaan

Wali Kota Jambi Maulana menyambut capaian tersebut sebagai hasil kerja bersama jajaran Pemkot Jambi sekaligus buah dari kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

“Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan Pemerintah Kota Jambi mendapatkan dua penghargaan,” ujar Maulana.

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai pencapaian administratif.

Justru, capaian itu harus menjadi dorongan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan berbagai hal, termasuk kesadaran masyarakat mengenai hukum,” katanya.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah.

Maulana menjelaskan, berbagai produk hukum yang diterbitkan pemerintah, mulai dari peraturan daerah hingga peraturan kepala daerah, harus terdokumentasi dan tersinkronisasi dengan baik.

“Proses pendokumentasian hukum yang terbit, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah, semuanya disinkronisasi,” jelasnya.

Dengan sistem dokumentasi yang tertata, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh informasi mengenai regulasi yang berlaku.

Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.

Tiga Daerah Jambi Raih Predikat Istimewa

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian mengatakan, Hari Pengayoman ke-81 menjadi momentum untuk memperkuat transformasi pelayanan hukum.

Menurut Jonson, pelayanan hukum ke depan harus semakin modern dengan memanfaatkan teknologi digital, tetapi tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Kami dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi dalam rangka Hari Pengayoman ke-81 berkomitmen untuk mewujudkan transformasi digital secara transparan dan akuntabel dan tetap bersinergi dengan pemerintah daerah serta mitra kerja lainnya,” ujar Jonson.

Ia menilai sinergi dengan pemerintah daerah menjadi bagian penting untuk memastikan pelayanan hukum dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Jonson juga mengungkapkan bahwa tiga pemerintah daerah di Provinsi Jambi berhasil memperoleh predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.

Ketiganya yakni Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kota Sungai Penuh, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

“Capaian ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum,” katanya.

Menurut Jonson, capaian tersebut diharapkan tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan sehingga berdampak terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Bagi Pemkot Jambi, dua penghargaan tersebut menjadi modal untuk melanjutkan pembenahan tata kelola pemerintahan.

Terutama dalam memastikan produk hukum terdokumentasi dengan baik dan informasi hukum semakin mudah diakses masyarakat.(*)




Kemas Faried Kaget Sugiyono Mundur, Singgung Hubungan DPRD dan Disdik Kota Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono menjadi kabar yang mengejutkan bagi DPRD Kota Jambi.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengaku tidak mengetahui adanya persoalan serius, atau mencolok dalam hubungan kerja antara legislatif dengan Dinas Pendidikan selama ini.

Menurut Kemas, komunikasi antara DPRD dan organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan tersebut berjalan normal.

Berbagai pembahasan terkait persoalan pendidikan juga tetap dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara kedua pihak.

“Terus terang kami kaget ada kabar dari kepala dinas. Prinsipnya selama kami bermitra dengan Dinas Pendidikan, semuanya baik-baik saja. Tidak ada yang mencolok,” ujar Kemas.

DPRD Tak Temukan Persoalan Mencolok

Kemas mengatakan, dalam hubungan kerja antara DPRD sebagai lembaga legislatif dengan pemerintah daerah sebagai eksekutif, perbedaan pandangan merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari.

Namun, perbedaan tersebut menurutnya tidak semestinya menjadi hambatan dalam menjalankan pemerintahan.

Selama komunikasi tetap terbuka, berbagai perbedaan pandangan dapat dibahas dan diselaraskan dengan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama.

“Kalaupun ada perbedaan pandangan, saya kira itu hal biasa dan bisa diselaraskan. Yang penting komunikasi tetap berjalan dan tujuan akhirnya untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Pernyataan Kemas sekaligus menunjukkan bahwa, DPRD Kota Jambi tidak melihat adanya persoalan yang mencolok dalam hubungan kelembagaan dengan Dinas Pendidikan sebelum munculnya kabar pengunduran diri Sugiyono.

Program Pendidikan Diminta Tetap Jalan

Di tengah perubahan pada jajaran pejabat Dinas Pendidikan, Kemas meminta agar persoalan administrasi maupun pergantian pejabat tidak berdampak terhadap pelayanan publik.

Menurutnya, sektor pendidikan memiliki program yang harus terus berjalan dan menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.

DPRD Kota Jambi, kata Kemas, akan tetap menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan berbagai program pendidikan tidak terhenti akibat adanya perubahan pejabat.

“Yang terpenting program pendidikan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, dan siapapun yang nantinya menjalankan tugas harus mampu melanjutkan program-program yang sudah ada,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDMD Kota Jambi Rizalul Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Sugiyono.

Namun, proses administrasi pengunduran diri tersebut masih berjalan.

Selain Sugiyono, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Jambi Nanang Sunarya juga mengajukan pengunduran diri dari jabatan strukturalnya.

Nanang telah menjelaskan bahwa dirinya memilih kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Sementara alasan teknis pengunduran diri Sugiyono belum disampaikan secara terbuka.

Dengan kondisi tersebut, perhatian kini tertuju pada keberlanjutan program pendidikan Kota Jambi sekaligus proses penataan jabatan setelah adanya pengunduran diri dua pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.(*)




Kadisdik dan Kabid GTK Mundur, Maria Magdalena: Sangat Disayangkan, Dia Orang Berpengalaman

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pengunduran diri Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono mendapat sorotan dari DPRD Kota Jambi.

Legislator meminta pemerintah tidak sembarangan menentukan sosok yang akan mengisi posisi strategis tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan, Maria Magdalena, secara terbuka menyayangkan keputusan Sugiyono meninggalkan jabatannya.

Menurut Maria, Sugiyono memiliki pengalaman sekaligus pemahaman yang cukup kuat mengenai persoalan pendidikan.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi modal penting dalam memimpin organisasi perangkat daerah yang menangani sektor pendidikan.

“Apapun itu, secara pribadi saya sangat menyayangkan. Saya melihat Pak Sugiyono sebagai orang yang sangat mengenal dunia pendidikan dan memiliki banyak pengalaman,” ujar Maria.

Meski menyayangkan keputusan tersebut, Maria mengaku belum mengetahui secara rinci alasan teknis di balik pengunduran diri Sugiyono.

Ia mengatakan telah melakukan komunikasi secara pribadi dengan yang bersangkutan.

Dari komunikasi tersebut, Maria mendapat informasi bahwa, pengunduran diri berkaitan dengan persoalan pribadi dan masih dalam proses.

“Secara pribadi saya sudah melakukan konfirmasi. Katanya masih dalam proses dan berkaitan dengan urusan pribadi. Tetapi apa persoalan teknisnya, saya belum mengetahui secara pasti,” katanya.

Pengganti Sugiyono Jadi Sorotan

Bagi Maria, persoalan yang tidak kalah penting setelah mundurnya Sugiyono adalah siapa yang nantinya dipercaya mengisi posisi Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon pejabat, bukan hanya kemampuan administratif.

Menurutnya, persoalan pendidikan di Kota Jambi cukup kompleks.

Karena itu, kepala dinas membutuhkan pemahaman substantif mengenai dunia pendidikan agar kebijakan yang diambil tidak berhenti pada aspek birokrasi.

“Dunia pendidikan membutuhkan orang-orang seperti beliau. Kita mencari orang yang benar-benar paham dunia pendidikan, sehingga dalam pelaksanaan maupun kinerjanya bisa lebih maksimal,” tegas Maria.

Ia menilai pengalaman di bidang pendidikan dapat membantu pejabat memahami persoalan yang dihadapi sekolah, guru, tenaga kependidikan maupun peserta didik.

Karena itu, pengisian jabatan Kepala Dinas Pendidikan nantinya diharapkan tidak sekadar mempertimbangkan kepangkatan ataupun kemampuan menjalankan administrasi pemerintahan.

Kompetensi, pengalaman dan pemahaman terhadap persoalan pendidikan dinilai perlu menjadi pertimbangan utama.

Program Pendidikan Jangan Terganggu

Maria juga mengingatkan agar pergantian pejabat tidak berdampak terhadap keberlanjutan program pendidikan di Kota Jambi.

Menurutnya, pelayanan publik di sektor pendidikan harus tetap berjalan meskipun terjadi perubahan pada jajaran pejabat.

“Yang paling penting, pelayanan dan program pendidikan jangan sampai terganggu. Siapapun yang nantinya mengisi jabatan tersebut harus memiliki kemampuan dan komitmen untuk memajukan pendidikan di Kota Jambi,” pungkasnya.

Sorotan DPRD tersebut muncul setelah Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Sugiyono dan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Nanang Sunarya dikabarkan mengajukan pengunduran diri.

Kepala BKPSDMD Kota Jambi, Rizalul Fikri sebelumnya membenarkan telah adanya surat pengunduran diri secara tertulis.

Namun, proses administrasi keduanya masih berjalan, termasuk tahapan pengunggahan melalui sistem MyASN.

Sementara Nanang Sunarya telah menjelaskan bahwa dirinya mundur dari jabatan struktural karena ingin kembali ke jabatan fungsional sebagai pengawas sekolah.

Untuk Sugiyono, alasan teknis pengunduran dirinya hingga kini belum disampaikan secara terbuka.(*)