Udara Kota Jambi Memburuk, Wawako Diza Siapkan Kebijakan Baru dan Soroti Nasib UMKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Jambi mulai menyiapkan skenario menghadapi kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha bahkan membuka kemungkinan menerapkan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN jika kualitas udara terus memburuk.

Diza mengatakan Pemkot Jambi saat ini masih memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebelum mengambil kebijakan lebih jauh.

Menurutnya, dalam beberapa bulan terakhir angka ISPU di Kota Jambi belum menyentuh level 300. Namun, Senin 5 Oktober 2026 angka ISPU lebih dari 300.

Namun, pemerintah tidak ingin menunggu sampai kondisi udara memburuk untuk mulai menyiapkan langkah antisipasi.

“ISPU dalam beberapa bulan terakhir belum pernah menyentuh angka 300-an. Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan surat edaran terkait kondisi ini,” ujar Diza.

Salah satu opsi yang mulai dipertimbangkan Pemkot Jambi adalah mengubah pola kerja ASN apabila kualitas udara semakin tidak sehat.

Diza mengatakan, WFA bagi ASN Pemkot Jambi bukan keputusan final, tetapi dapat diterapkan jika kondisi udara tidak menunjukkan perbaikan.

“Untuk WFA bagi ASN di lingkungan Pemkot Jambi kemungkinan akan ada jika melihat kondisi ini tidak semakin membaik,” katanya.

Pemkot Jambi akan memasukkan ketentuan mengenai aktivitas masyarakat dalam surat edaran yang segera diterbitkan.

Pemerintah akan menyesuaikan imbauan maupun pembatasan dengan perkembangan kualitas udara di lapangan.

Artinya, kebijakan tidak akan langsung berlaku secara menyeluruh. Pemkot Jambi masih melihat perkembangan ISPU sebelum menentukan langkah yang paling tepat.

Di tengah rencana perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, Diza menegaskan pemerintah juga harus menjaga aktivitas ekonomi.

Menurutnya, Kota Jambi memiliki banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan aktivitas harian untuk mempertahankan usaha.

Karena itu, pemerintah tidak ingin kebijakan menghadapi kabut asap justru membuat aktivitas ekonomi masyarakat berhenti.

“Kita tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Kota Jambi yang kita sadari sangat bergantung pada UMKM ini stagnan ataupun mati pada kondisi-kondisi tertentu,” jelasnya.

Diza mengatakan isi surat edaran nantinya akan menyesuaikan tingkat kondisi udara.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah dapat menerapkan kebijakan secara proporsional sesuai situasi.

Pemerintah harus mencari titik tengah antara melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga roda ekonomi tetap bergerak.

Selain mengatur aktivitas masyarakat dan menyiapkan opsi WFA ASN, Pemkot Jambi juga memperkuat kesiapan fasilitas kesehatan.

Diza mengatakan puskesmas dan rumah sakit menjadi bagian dari skenario antisipasi apabila kabut asap berdampak terhadap kesehatan warga.

Momentum perubahan anggaran juga menjadi ruang bagi pemerintah untuk memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan, khususnya di tingkat puskesmas.

“Fasilitas kesehatan juga menjadi bahan pertimbangan, baik di puskesmas maupun rumah sakit. Dengan adanya anggaran perubahan, kami akan lebih memberikan fasilitas yang mumpuni di puskesmas-puskesmas. Tujuannya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena dampak kualitas udara buruk tidak hanya berkaitan dengan kenyamanan aktivitas luar ruangan, tetapi juga dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Saat ini Pemkot Jambi masih memantau perkembangan kualitas udara sebelum menentukan kebijakan lanjutan.

Surat edaran yang disiapkan Diza akan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan panduan kepada masyarakat terkait aktivitas di tengah kondisi udara yang berubah.

Jika kualitas udara semakin memburuk, pemerintah memiliki beberapa opsi, termasuk penyesuaian aktivitas luar ruangan dan penerapan WFA bagi ASN.

Namun, Diza menegaskan keputusan tersebut tetap bergantung pada perkembangan kondisi di lapangan.

Pemkot Jambi kini berada pada posisi menyiapkan langkah sebelum kondisi menjadi lebih buruk, kesehatan masyarakat harus terlindungi, tetapi aktivitas ekonomi dan UMKM juga tidak boleh ikut terhenti akibat kebijakan penanganan kabut asap.(*)




Rupiah Kembali Tembus Rp17.900 per Dolar AS, Melemah di Awal Perdagangan

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Nilai tukar rupiah kembali mendapat tekanan pada pembukaan perdagangan awal pekan. Rupiah melemah 21 poin atau 0,12 persen ke posisi Rp17.903 per dolar AS.

Pada perdagangan sebelumnya, rupiah berada di level Rp17.882 per dolar AS.

Pergerakan tersebut membuat kurs rupiah kembali berada di atas level Rp17.900 per dolar AS pada awal perdagangan.

Pelemahan rupiah menjadi perhatian pasar karena pergerakan nilai tukar akan memengaruhi berbagai aktivitas ekonomi, mulai dari biaya impor, pembayaran dalam valuta asing hingga harga sejumlah komoditas yang berkaitan dengan dolar AS.

Dengan posisi Rp17.903 per dolar AS, pasar kini mencermati arah rupiah sepanjang perdagangan hari ini untuk melihat apakah tekanan terhadap mata uang Garuda berlanjut atau mulai mereda.

Perubahan kurs juga menjadi salah satu indikator yang banyak diperhatikan pelaku pasar dalam membaca kondisi perekonomian dan sentimen terhadap aset-aset berdenominasi rupiah.(*)




Diza Hazra Ungkap Alasan Pemkot Jambi Ubah Aturan RT dan Benahi Perumahan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengungkap tiga rancangan regulasi yang sedang didorong Pemerintah Kota Jambi untuk menyesuaikan aturan dengan kebutuhan kota saat ini.

Salah satu yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat adalah perubahan aturan mengenai Rukun Tetangga (RT).

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Lembaga Masyarakat.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Diza mengatakan perubahan aturan RT tidak sekadar mencabut regulasi lama.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah penyesuaian, termasuk masa jabatan RT dan persyaratan pengurus RT.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu mengikuti perkembangan kondisi masyarakat dan kebutuhan pemerintahan di tingkat lingkungan.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Pernyataan tersebut membuka kemungkinan adanya perubahan terhadap mekanisme pengelolaan RT di Kota Jambi setelah Ranperda tersebut selesai dibahas dan disahkan.

Bagi masyarakat, perubahan ini menjadi salah satu bagian paling penting untuk dicermati karena RT merupakan struktur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga.

Diza juga menjelaskan, alasan Pemkot Jambi mengusulkan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Menurut dia, pemerintah membutuhkan arah pembangunan industri yang jelas untuk jangka panjang.

Namun, pembangunan industri tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi. Pemkot Jambi juga ingin memasukkan unsur modernisasi dan keberlanjutan lingkungan.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Diza menilai regulasi yang jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan industri dan investasi sekaligus mendorong produk lokal Kota Jambi agar semakin berkembang.

Dengan horizon hingga 2045, Ranperda tersebut akan menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menentukan arah sektor industri Kota Jambi dalam jangka panjang.

Agenda ketiga yang dibawa Pemkot Jambi berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Diza secara terbuka mengakui masih terdapat persoalan dalam pembangunan perumahan di Kota Jambi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah ingin memperkuat aturan yang mengikat para pengembang.

Pembangunan perumahan nantinya diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan hunian, tetapi juga memperhatikan aspek teknis, lingkungan, serta infrastruktur pendukung.

Jalan dan drainase menjadi bagian yang perlu mendapat perhatian dalam penataan kawasan permukiman.

Ketiga usulan tersebut kini berada di DPRD Kota Jambi untuk melalui tahapan pembahasan.

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, setelah penyampaian pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sebanyak 17 anggota lainnya tidak hadir.

Pembahasan di DPRD akan menentukan substansi akhir dari ketiga rancangan tersebut sebelum pemerintah dan DPRD mengambil keputusan untuk menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.

Bagi Diza, tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari upaya menyesuaikan regulasi Kota Jambi dengan persoalan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Mulai dari aturan RT yang bersentuhan langsung dengan warga, arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penataan perumahan dan kawasan permukiman yang terus berkembang.(*)




3 Ranperda Masuk DPRD Kota Jambi, Aturan RT, Industri 2045 dan Perumahan Jadi Bahasan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Aturan mengenai Rukun Tetangga (RT) di Kota Jambi berpotensi berubah.

Pemerintah Kota Jambi mengusulkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 46 Tahun 2002 sekaligus menyiapkan sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan RT.

Usulan tersebut menjadi salah satu dari tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Pemerintah Kota Jambi dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Selain aturan RT, Pemkot Jambi juga mengajukan Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045 serta Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Ketiga regulasi tersebut kini masuk tahapan pembahasan DPRD Kota Jambi.

Masa Jabatan RT Jadi Salah Satu Poin Perubahan

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan aturan RT diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan kondisi pemerintahan dan masyarakat saat ini.

Pemkot Jambi tidak hanya mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002.

Pemerintah juga memasukkan sejumlah ketentuan baru, termasuk mengenai masa jabatan RT dan persyaratan bagi pengurus RT.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Perubahan tersebut membuat pembahasan Ranperda RT berpotensi menjadi salah satu agenda yang menarik perhatian masyarakat.

Pasalnya, RT merupakan struktur pemerintahan paling dekat dengan warga dan bersentuhan langsung dengan berbagai urusan lingkungan.

Industri Kota Jambi Diproyeksikan hingga 2045

Ranperda kedua membawa agenda yang lebih panjang. Pemerintah Kota Jambi menyiapkan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi hingga 2045.

Regulasi tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah pengembangan industri Kota Jambi dalam dua dekade mendatang.

Diza mengatakan

pemerintah perlu memasukkan aspek modernisasi sekaligus keberlanjutan lingkungan dalam arah pembangunan industri.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Menurutnya, arah pembangunan industri yang lebih jelas dapat memberikan kepastian bagi pengembangan usaha, membuka peluang investasi, sekaligus mendorong peningkatan produk lokal.

Dengan demikian, pembahasan Ranperda ini tidak hanya berkaitan dengan industri yang ada saat ini, tetapi juga bagaimana Kota Jambi menyiapkan sektor industri menghadapi kebutuhan ekonomi hingga 2045.

Perumahan dan Permukiman Juga Jadi Sorotan

Ranperda ketiga menyasar persoalan yang langsung terlihat di tengah pertumbuhan Kota Jambi, yakni perumahan dan kawasan permukiman.

Pemkot Jambi mengakui masih terdapat berbagai persoalan dalam penyelenggaraan perumahan yang perlu dibenahi.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” ujar Diza.

Melalui aturan baru tersebut, pemerintah ingin memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan memenuhi ketentuan teknis, memperhatikan lingkungan, serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Pengaturan juga mencakup infrastruktur pendukung kawasan, termasuk jalan dan drainase.

Persoalan ini menjadi penting seiring pertumbuhan kawasan permukiman di Kota Jambi.

Pemerintah ingin pembangunan perumahan tidak berhenti pada pembangunan rumah, tetapi juga memastikan kawasan tersebut memiliki infrastruktur pendukung yang memadai.

DPRD Siapkan Pandangan Fraksi

Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly mengatakan, DPRD akan menindaklanjuti tiga Ranperda tersebut melalui tahapan pembahasan.

Setelah pemerintah menyampaikan rancangan regulasi, masing-masing fraksi akan memberikan pandangan umum.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Ekmas.

Pandangan fraksi akan menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap masing-masing rancangan regulasi.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi, sedangkan 17 anggota lainnya tidak hadir.

Jika pembahasan berjalan sesuai tahapan, tiga Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi Perda yang menjadi dasar pemerintah dalam mengatur kehidupan masyarakat, arah pembangunan industri, serta penataan perumahan dan permukiman di Kota Jambi.

Bagi warga, salah satu perubahan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari adalah aturan RT.

Sementara dalam jangka panjang, arah pembangunan industri hingga 2045 dan penataan kawasan permukiman akan ikut menentukan wajah Kota Jambi ke depan.(*)




Jarak Pandang Turun hingga 600 Meter, 8 Penerbangan Bandara Sultan Thaha Terdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Kabut asap mulai mengganggu aktivitas penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Hingga pukul 09.00 WIB, sedikitnya delapan penerbangan terdampak dengan status ditunda.

Gangguan terjadi ketika jarak pandang di kawasan bandara berfluktuasi dan sempat turun hingga 600 meter pada pukul 08.00 WIB.

Data pengamatan Bandara Sultan Thaha menunjukkan jarak pandang pada pagi hari berubah cukup cepat. Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat 750 meter.

Kondisi kemudian membaik menjadi 900 meter pada pukul 06.30 WIB dan mencapai 1.100 meter pada pukul 07.00 WIB.

Namun, jarak pandang kembali turun menjadi 800 meter pada pukul 07.30 WIB dan mencapai titik terendah 600 meter pada pukul 08.00 WIB.

Setelah itu, jarak pandang kembali bergerak naik turun. Pada pukul 08.30 WIB tercatat 1.000 meter, kemudian 900 meter pada pukul 09.00 WIB dan 800 meter pada pukul 09.30 WIB.

8 Penerbangan Terdampak

Kabut asap berdampak pada penerbangan kedatangan maupun keberangkatan.

Untuk penerbangan kedatangan (arrival), empat penerbangan tercatat mengalami penundaan, yakni:

  • Susi Air SI 7219 dari Dabo Singkep (SIQ)

  • Citilink QG 960 dari Jakarta (CGK)

  • Batik Air ID 6804 dari Jakarta (CGK)

  • Garuda Indonesia GA 126 dari Jakarta (CGK)

Keempat penerbangan tersebut berstatus delayed.

Sementara pada penerbangan keberangkatan (departure), empat penerbangan juga mengalami penundaan.

Pesawat yang terdampak yakni:

  • Susi Air SI 7223 tujuan Kerinci (KRC)

  • Citilink QG 961 tujuan Jakarta (CGK)

  • Batik Air ID 6805 tujuan Jakarta (CGK)

  • Garuda Indonesia GA 127 tujuan Jakarta (CGK)

Dengan demikian, hingga pukul 09.00 WIB terdapat empat penerbangan kedatangan dan empat penerbangan keberangkatan yang tertunda akibat kondisi kabut asap.

Dua Penerbangan Tetap Berangkat

Di tengah kondisi jarak pandang yang berubah-ubah, dua penerbangan tetap berangkat dari Bandara Sultan Thaha pada pagi hari.

Batik Air ID 6807 tujuan Jakarta (CGK) berangkat pada pukul 06.01 WIB ketika jarak pandang berada di angka 750 meter.

Kemudian Batik Air ID 6879 tujuan Kualanamu-Medan (KNO) berangkat pada pukul 08.00 WIB, saat jarak pandang tercatat 600 meter.

Kedua penerbangan tersebut menggunakan pesawat ex-RON (Remain Over Night) atau pesawat yang bermalam di Bandara Sultan Thaha.

Penumpang Diminta Pantau Jadwal Penerbangan

Manajemen Bandara Sultan Thaha terus berkoordinasi dengan maskapai dan instansi terkait untuk menangani dampak penundaan penerbangan.

Tim operasional juga melakukan pembaruan informasi secara berkala mengenai jadwal kedatangan dan keberangkatan yang terdampak kondisi kabut asap.

Penumpang yang akan menggunakan jasa penerbangan diminta mengecek kembali status penerbangan melalui kanal resmi masing-masing maskapai sebelum menuju bandara.

Untuk informasi kebandarudaraan, pengguna jasa dapat menghubungi Contact Center Injourney Airports di nomor 172.

Manajemen PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Thaha menyatakan akan terus bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga pelayanan kepada pengguna jasa selama kondisi kabut asap berlangsung.

Kondisi ini juga menjadi pengingat bahwa perubahan jarak pandang akibat kabut asap dapat memengaruhi kelancaran penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi.

Pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan segera menangani kebakaran hutan dan lahan yang memicu memburuknya kondisi udara di wilayah Jambi.(*)




BRI BO Pantai Indah Kapuk Gelar Culture Festival, Perkuat Budaya Kerja

JAKARTA,SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam rangka memperkuat implementasi budaya kerja dalam aktivitas sehari-hari, BRI Branch Office (BO) Pantai Indah Kapuk menyelenggarakan BRILiaN Culture Festival (BCF) yang dilaksanakan di Bogor dan diikuti oleh seluruh pekerja BO Pantai Indah Kapuk.

Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh kehangatan, kebersamaan, dan kegembiraan. BRILiaN Culture Festival menjadi momentum bagi seluruh pekerja untuk mempererat hubungan antarpersonal, membangun engagement, serta menumbuhkan semangat kebersamaan di luar rutinitas pekerjaan.

Melalui kegiatan ini, seluruh pekerja BO Pantai Indah Kapuk diajak untuk semakin memahami dan menerapkan budaya kerja BRI dalam aktivitas sehari-hari. Nilai-nilai budaya kerja diharapkan dapat diwujudkan melalui sikap positif, komunikasi yang baik, kolaborasi, serta komitmen dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Suasana penuh keceriaan yang tercipta selama pelaksanaan BCF menjadi energi positif bagi seluruh pekerja. Kebersamaan yang terbangun diharapkan dapat memperkuat rasa kekeluargaan, soliditas, dan kolaborasi sehingga tercipta lingkungan kerja yang semakin positif dan produktif.

Melalui BRILiaN Culture Festival, BO Pantai Indah Kapuk terus mendorong agar budaya kerja tidak hanya dipahami sebagai nilai perusahaan, tetapi juga dihidupkan dan diterapkan dalam setiap aktivitas pekerjaan. Dengan semangat BRILiaN dan kebersamaan yang semakin kuat, seluruh pekerja BO Pantai Indah Kapuk diharapkan mampu membawa energi positif tersebut ke lingkungan kerja serta memberikan kontribusi terbaik bagi BRI dan nasabah.

Tentang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 6/Jakarta 1

Jl. Veteran II No. 8 Gambir Jakarta Pusat 10110

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES




Pendaftaran Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Jambi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Guru di Provinsi Jambi yang memiliki cerita pengabdian, inovasi pembelajaran, atau program yang memberi dampak nyata bagi siswa dan masyarakat kini punya kesempatan untuk mendapatkan apresiasi melalui Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Regional Jambi.

Program dengan tema “Guru Menginspirasi, Menggerakkan Negeri” tersebut membuka pendaftaran hingga 17 Oktober 2026.

Program ini diinisiasi Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersama PT Sinar Sentosa Primatama (Sinsen), selaku Main Dealer sepeda motor Honda di Provinsi Jambi.

Berbeda dari sekadar penghargaan, program ini mencari guru yang memiliki praktik baik dan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan.

Para peserta dapat membagikan pengalaman mengajar, inovasi pendidikan, hingga kegiatan yang telah mereka jalankan dan memberi manfaat bagi peserta didik, sekolah maupun masyarakat.

Guru Seperti Apa yang Bisa Mendaftar?

Program Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Regional Jambi terbuka bagi guru aktif jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi calon peserta.

Guru yang mendaftar harus memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun, serta menunjukkan dedikasi, integritas, dan komitmen terhadap dunia pendidikan.

Selain itu, calon peserta perlu memiliki cerita pengabdian atau inovasi pendidikan dalam dua tahun terakhir yang memberikan dampak nyata bagi siswa, sekolah dan/atau masyarakat.

Peserta juga harus memperoleh rekomendasi dari kepala sekolah.

Yayasan AHM menetapkan peserta harus bersedia mengikuti seluruh rangkaian program sesuai ketentuan yang berlaku.

Peserta juga tidak boleh memiliki riwayat pelanggaran hukum maupun pelanggaran etik atau profesional.

Syarat lainnya, peserta belum pernah menjadi pemenang penghargaan atau kompetisi guru tingkat nasional sejenis dalam dua tahun terakhir.

Menariknya, pendaftaran tidak hanya dapat dilakukan oleh guru yang bersangkutan.

Pihak lain yang mengetahui dedikasi dan kontribusi seorang guru juga dapat mendaftarkan guru tersebut.

Bukan Sekadar Mencari Guru Berprestasi

Program ini mengusung pendekatan yang menempatkan pengalaman dan dampak nyata sebagai bagian penting dari kisah seorang guru.

Guru peserta nantinya mendapat ruang untuk berbagi praktik baik dan inovasi yang telah mereka jalankan.

Selain apresiasi, program tersebut juga membuka kesempatan bagi peserta untuk mengikuti pelatihan, bertukar pengalaman dengan guru dari daerah lain, memperluas jejaring, serta mengembangkan kompetensi.

Corporate Social Responsibility Sinsen, Rasti Darvi mengatakan program tersebut menjadi bagian dari semangat Sinergi Bagi Negeri.

“Semangat Sinergi Bagi Negeri kami wujudkan dengan memberikan ruang bagi para guru untuk berbagi kisah pengabdian dan inovasinya. Kami berharap Guru Inspiratif Astra Honda 2026 dapat menjadi wadah untuk mengapresiasi sekaligus memperluas dampak positif dari praktik baik para guru di Jambi,” ujar Rasti.

Pendaftaran Dibuka sampai 17 Oktober

Bagi guru di Jambi yang merasa memiliki cerita pengabdian dan inovasi pendidikan yang layak dibagikan, kesempatan tersebut masih terbuka.

Pendaftaran Guru Inspiratif Astra Honda 2026 Regional Jambi berlangsung hingga 17 Oktober 2026.

Registrasi dapat dilakukan melalui kanal pendaftaran yang disediakan panitia.

Program ini menjadi kesempatan bagi guru untuk tidak hanya menunjukkan prestasi personal, tetapi juga memperkenalkan praktik pendidikan yang telah memberi dampak kepada lingkungan sekitarnya.

Sebab, inovasi di ruang kelas tidak selalu berhenti pada siswa. Ketika praktik baik berkembang dan dibagikan kepada guru lain, dampaknya dapat meluas ke sekolah hingga masyarakat.

Melalui Guru Inspiratif Astra Honda 2026, Sinsen bersama Yayasan AHM berharap semakin banyak kisah pengabdian guru di Jambi yang mendapat perhatian dan dapat menjadi inspirasi bagi dunia pendidikan.(*)




Tol Jambi-Rengat Segera Masuk Tahap Konstruksi, Ini Wilayah yang Akan Dilintasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek Jalan Tol Jambi-Rengat segera memasuki tahap pembangunan fisik.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan konstruksi ruas tol yang menghubungkan Jambi dengan Riau tersebut mulai dikerjakan pada awal 2027.

Sebelum alat berat masuk ke lokasi proyek, pemerintah masih mengejar penyelesaian pengadaan tanah.

Tahapan ini ditargetkan tuntas pada Desember 2026, setelah Penetapan Lokasi (Penlok) Tol Jambi-Rengat dinyatakan selesai.

Jika seluruh proses berjalan sesuai target, pekerjaan fisik dapat dimulai pada Januari 2027.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan dokumen Penlok telah diserahkan kepada pihak terkait untuk dilanjutkan ke tahap pengadaan tanah, termasuk proses pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan.

“Penetapan lokasi sudah selesai dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait. Sekarang tinggal mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi tanahnya,” kata Al Haris.

Ia menegaskan pemerintah mengejar penyelesaian pengadaan tanah hingga akhir 2026 agar pekerjaan konstruksi dapat segera dimulai.

“Targetnya Desember selesai, karena Januari sudah mulai pengerjaan fisik,” ujarnya.

Ini Wilayah yang Akan Dilintasi Tol Jambi-Rengat

Rencana pembangunan Tol Jambi-Rengat akan membawa jalur baru yang menghubungkan sejumlah wilayah di Provinsi Jambi sebelum tersambung menuju Rengat, Riau.

Di wilayah Jambi, trase tol direncanakan melintasi tiga kabupaten, yakni Muarojambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat.

Untuk Kabupaten Muarojambi, jalur tol direncanakan melewati Kelurahan Pijoan serta Desa Tantan, Rantau Majo, Gerunggung, Bukit Baling, dan Suko Awin Jaya.

Setelah itu, trase berlanjut ke Kabupaten Batanghari melalui Desa Selat dan Desa Teluk.

Jalur kemudian masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.

Wilayah-wilayah tersebut menjadi bagian dari trase yang perlu dipersiapkan dalam tahapan pengadaan tanah sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Panjang Tol Jambi-Rengat Capai 67,45 Kilometer

Tol Jambi-Rengat direncanakan memiliki panjang sekitar 67,45 kilometer dan terbagi dalam dua seksi.

Seksi I membentang dari Simpang Ness menuju Cinto Kenang di Kabupaten Muarojambi dengan panjang sekitar 18,75 kilometer.

Sementara Seksi II menghubungkan Bukit Cinto Kenang hingga Merlung dengan panjang sekitar 48,70 kilometer.

Dengan dua seksi tersebut, pembangunan Tol Jambi-Rengat akan menjadi bagian penting dari pengembangan jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) di wilayah Jambi.

Proyek ini juga telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Pengadaan Tanah Jadi Kunci Sebelum Konstruksi

Meski Penlok telah rampung, pekerjaan fisik belum dapat langsung dimulai. Pemerintah masih harus menyelesaikan tahapan pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi lahan.

Karena itu, Desember 2026 menjadi tenggat penting bagi proyek tersebut.

Pemerintah berharap proses pengadaan tanah dapat berjalan sesuai target sehingga pekerjaan konstruksi bisa dimulai pada Januari 2027.

Sebelumnya, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait juga menggelar rapat persiapan untuk mempercepat pelaksanaan JTTS Jambi-Rengat.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rustam Efendi mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan agar proses pembangunan berjalan sesuai tahapan.

“Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama mengenai tata cara percepatan pelaksanaan JTTS ini,” kata Rustam.

Dengan demikian, setelah Penlok selesai, fokus pemerintah kini bergeser pada pembebasan dan pengadaan tanah.

Tahapan inilah yang akan menentukan apakah target konstruksi pada awal 2027 dapat direalisasikan sesuai rencana.

Proyek Tol Jambi-Rengat Diperkirakan Rp17 Triliun

Pembangunan ruas Tol Jambi-Rengat membutuhkan anggaran yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun.

Proyek tersebut mendapat dukungan pembiayaan melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Kehadiran ruas tol ini diharapkan memperkuat konektivitas Jambi-Riau sekaligus memperlancar pergerakan orang dan barang.

Jalur tol juga diproyeksikan membuka akses yang lebih cepat bagi kawasan-kawasan yang berada di sepanjang koridor pembangunan.

Bagi masyarakat yang berada di wilayah trase, tahapan berikutnya menjadi bagian yang paling dinantikan: proses pengadaan tanah, penetapan ganti rugi, hingga akhirnya pekerjaan fisik dimulai.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai target pemerintah, Januari 2027 akan menjadi awal pembangunan fisik Tol Jambi-Rengat.

Dengan trase yang melintasi Muarojambi, Batanghari, dan Tanjung Jabung Barat, proyek ini nantinya tidak hanya menghadirkan koneksi baru menuju Riau, tetapi juga mengubah peta konektivitas antarwilayah di Provinsi Jambi.(*)




Kabar Terbaru Tol Jambi-Rengat: Penlok Tuntas, Fisik Ditarget Mulai 2027

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek Jalan Tol Jambi-Rengat memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Provinsi Jambi menuntaskan Penetapan Lokasi (Penlok).

Penyelesaian Penlok membuka jalan bagi tahapan pengadaan tanah sebelum proyek masuk ke pekerjaan fisik.

Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan proses pengadaan tanah, termasuk pembayaran ganti rugi lahan, rampung pada Desember 2026.

Jika target tersebut tercapai, pembangunan fisik Tol Jambi-Rengat ditargetkan mulai pada awal 2027.

Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, dokumen Penlok telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

“Penetapan lokasi sudah selesai dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait. Sekarang tinggal mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi tanahnya,” kata Al Haris.

Menurutnya, pemerintah mengejar penyelesaian pengadaan tanah hingga akhir 2026 agar pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada Januari 2027.

“Targetnya Desember selesai, karena Januari sudah mulai pengerjaan fisik,” ujarnya.

Proyek Tol Jambi-Rengat Tembus Rp17 Triliun

Tol Jambi-Rengat merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang diproyeksikan memperkuat konektivitas Jambi dengan Riau.

Proyek tersebut juga telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.

Ruas Jambi-Rengat direncanakan memiliki panjang total sekitar 67,45 kilometer dan terbagi dalam dua seksi.

Seksi I menghubungkan Simpang Ness dengan Cinto Kenang di Kabupaten Muarojambi sepanjang 18,75 kilometer.

Sementara Seksi II membentang dari Bukit Cinto Kenang hingga Merlung sepanjang 48,70 kilometer.

Jalur tersebut melintasi wilayah Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kebutuhan anggaran pembangunan ruas tol tersebut diperkirakan mencapai Rp17 triliun.

Proyek ini juga mendapat dukungan pembiayaan melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).

Tiga Kabupaten di Jambi Masuk Jalur Tol

Pembangunan Tol Jambi-Rengat akan membawa perubahan pada konektivitas sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Jalur tol direncanakan melewati Kabupaten Muarojambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Di Muarojambi, sejumlah wilayah yang masuk dalam rencana trase antara lain Kelurahan Pijoan serta Desa Tantan, Rantau Majo, Gerunggung, Bukit Baling, dan Suko Awin Jaya.

Jalur kemudian berlanjut ke wilayah Kabupaten Batanghari melalui Desa Selat dan Teluk.

Selanjutnya, trase memasuki Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik.

Rute tersebut membuat proses pengadaan tanah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum pembangunan fisik berjalan.

Pemerintah Kejar Pengadaan Tanah

Percepatan pengadaan tanah menjadi perhatian karena target konstruksi bergantung pada kesiapan lahan.

Sebelumnya, rapat persiapan pada pertengahan Agustus 2026 juga membahas percepatan pelaksanaan JTTS Jambi-Rengat.

Rapat tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyamakan langkah dari sisi teknis maupun administrasi.

Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Rustam Efendi mengatakan koordinasi lintas sektor diperlukan agar tahapan proyek tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Rapat ini digelar untuk menyamakan persepsi dan membangun komitmen bersama mengenai tata cara percepatan pelaksanaan JTTS ini,” kata Rustam.

Dengan Penlok yang telah selesai, perhatian kini bergeser pada pengadaan tanah.

Target pemerintah cukup jelas: pengadaan tanah selesai Desember 2026 dan pekerjaan fisik mulai Januari 2027.

Namun, pencapaian target tersebut tetap bergantung pada kelancaran seluruh tahapan pengadaan tanah dan kesiapan proyek.

Bukan Sekadar Jalan Baru untuk Jambi

Jika terealisasi sesuai target, Tol Jambi-Rengat akan menjadi salah satu konektor penting antara Jambi dan Riau.

Kehadiran ruas tersebut diharapkan memperlancar mobilitas orang dan distribusi barang, sekaligus membuka akses yang lebih cepat menuju pusat-pusat kegiatan ekonomi.

Bagi Jambi, proyek ini juga strategis karena menghubungkan sejumlah wilayah yang selama ini menjadi bagian dari jalur distribusi antardaerah.

Karena itu, setelah Penlok rampung, pekerjaan terbesar berikutnya bukan lagi menentukan trase, melainkan memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai target sehingga konstruksi benar-benar dapat dimulai pada 2027.

Tol Jambi-Rengat kini memasuki fase penentu: lahan harus siap, pendanaan harus terjaga, dan target konstruksi awal 2027 harus dibuktikan di lapangan.(*)




Jalani Sertijab di Mabes Polri, Kapolda Jambi Resmi Berganti

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Polri melakukan perombakan sejumlah jabatan strategis melalui mutasi dan promosi perwira.

Dalam rotasi tersebut, 19 jabatan Kapolda ikut berganti, termasuk Kapolda Jambi.

Mutasi tersebut mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026.

Rangkaian mutasi dan serah terima jabatan tersebut berlangsung bersamaan dengan Korps Raport kenaikan pangkat Perwira Tinggi Polri di Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/10/2026) malam.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memimpin langsung rangkaian kegiatan tersebut.

Meski posisi Kapolda Jambi masuk dalam daftar jabatan yang mengalami pergantian, informasi mengenai pejabat yang akan mengisi posisi tersebut tidak tercantum dalam keterangan yang disampaikan Polda Jambi.

23 Pati Polri Naik Pangkat

Selain mutasi dan promosi, Polri juga melaksanakan Korps Raport kenaikan pangkat terhadap 23 Perwira Tinggi.

Dari jumlah tersebut, tujuh Pati naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.).

Sebanyak 14 Pati naik menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.), sementara dua Pati lainnya mendapat kenaikan pangkat menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.).

Rotasi juga mencakup sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes Polri serta jabatan kepala kepolisian daerah.

Polda Jambi Sebut Mutasi Bagian dari Dinamika Organisasi

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan mutasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi sekaligus pembinaan karier personel.

“Mutasi, rotasi, dan serah terima jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri. Setiap jabatan adalah amanah dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan penuh dedikasi, profesionalisme, serta integritas,” ujar Erlan, Minggu (4/10/2026).

Menurut dia, pergantian pejabat di lingkungan Polri juga menjadi bagian dari penyegaran organisasi.

Pada saat yang sama, kesinambungan tugas kepolisian tetap menjadi perhatian agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Khusus bagi pejabat yang mendapat amanah baru, Kapolri berharap dapat segera beradaptasi dengan lingkungan dan tugas yang baru, melanjutkan program yang telah berjalan, serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat,” katanya.

Polda Jambi Pastikan Pelayanan Tetap Berjalan

Pergantian pucuk pimpinan di lingkungan kepolisian daerah tidak mengubah komitmen Polda Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Erlan mengatakan Polda Jambi akan terus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian berjalan optimal.

“Yang paling utama adalah bagaimana setiap personel dapat melaksanakan amanah dengan sebaik-baiknya, menjaga soliditas internal, meningkatkan profesionalisme, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Dengan masuknya jabatan Kapolda Jambi dalam rangkaian mutasi tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada proses serah terima jabatan dan siapa perwira yang akan menerima amanah sebagai pimpinan Polda Jambi berikutnya.(*)