Akses Tebo–Tanjab Barat Putus Total, Banjir Rendam 3 Titik Jalan Nasional

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Banjir kembali melanda Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dan menyebabkan terganggunya akses jalan nasional penghubung Kabupaten Tebo dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat).

Selain itu, sebanyak 141 rumah warga dilaporkan ikut terendam.

Wakil Bupati Tebo, Nazar Efendi, saat meninjau lokasi sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban, menyampaikan bahwa ruas Jalan Nasional Simpang Niam–Lubuk Kambing saat ini terendam banjir di tiga titik utama.

“Tiga titik yang terdampak berada di Dusun Tanjung Pauh, Dusun Lubuk Punggur, dan Dusun Sungai Landai atau Simpang PT Wira Karya Sakti (WKS),” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).

Dari ketiga titik tersebut, kondisi terparah terjadi di Dusun Sungai Landai. Ketinggian air dilaporkan mencapai 1 hingga 2 meter sehingga kendaraan sama sekali tidak dapat melintas.

“Akses di Sungai Landai benar-benar tidak bisa dilalui kendaraan. Bahkan di Lubuk Punggur, jalur utama juga terputus total,” jelasnya.

Jalur tersebut merupakan penghubung penting yang menghubungkan Desa Lubuk Mandarsah menuju Desa Kunangan dan Kelurahan Sungai Bengkal.

Akibatnya, mobilitas masyarakat terganggu cukup parah.

Nazar Efendi menambahkan bahwa berdasarkan informasi warga, debit air sempat kembali naik sehingga pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Selain merendam infrastruktur jalan, banjir juga berdampak pada permukiman warga. Data sementara mencatat 141 rumah terendam air, meski hingga saat ini tidak ada korban jiwa.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada korban jiwa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Lubuk Mandarsah, Zulpan, menjelaskan bahwa banjir ini merupakan limpahan air dari kawasan hulu Bukit Tiga Puluh.

Ia menyoroti kondisi daerah aliran sungai (DAS) yang dinilai semakin melemah akibat berkurangnya vegetasi di kawasan hulu.

“Kayu penyangga di hulu sudah banyak berkurang. Akibatnya, air tidak tertahan dan langsung turun ke wilayah bawah,” katanya.

Zulpan mengusulkan solusi jangka pendek berupa peninggian badan jalan di Dusun Sungai Landai dan Lubuk Punggur agar akses transportasi tidak mudah terputus saat banjir.

Selain itu, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat dan pihak kecamatan juga mulai merumuskan langkah jangka panjang berupa normalisasi sungai dan program penghijauan di kawasan hulu.

“Kalau DAS diperbaiki dan dilakukan penghijauan, dampaknya akan sangat membantu mencegah banjir berulang,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang melintasi jalur Lubuk Mandarsah–Lubuk Kambing agar lebih berhati-hati, terutama saat curah hujan tinggi.

Untuk kendaraan pribadi, warga disarankan menggunakan jalur alternatif melalui Bukit Rinting–Dusun Pelayang Tebat jika kondisi air kembali meningkat.

Sementara kendaraan berat diminta menunda perjalanan hingga kondisi jalan kembali normal.(*)




Kemas Faried Dorong Pramuka Masuk Jalur Prestasi Penerimaan Siswa Baru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengusulkan agar kegiatan ekstrakurikuler Pramuka dapat dimasukkan sebagai bagian dari jalur prestasi dalam sistem penerimaan siswa baru di sekolah.

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat mengikuti kegiatan retreat Ketua DPRD se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI di Akademi Militer Magelang, pada 15–19 April 2026.

Dalam kesempatan itu, Kemas Faried yang juga menjabat sebagai Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Jambi menekankan pentingnya pengakuan terhadap prestasi siswa di bidang kepramukaan dalam sistem seleksi masuk sekolah.

Ia menyampaikan bahwa selama ini kegiatan Pramuka memiliki kontribusi besar dalam pembentukan karakter, disiplin, dan kepemimpinan siswa, namun belum mendapatkan porsi penilaian yang optimal dalam jalur prestasi.

“Kami berharap ke depan Pramuka bisa masuk dalam petunjuk teknis sebagai bagian dari jalur prestasi, sehingga siswa yang aktif dan berprestasi di bidang ini mendapat apresiasi dalam penerimaan sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya relevan di Kota Jambi, tetapi juga layak diterapkan secara nasional sebagai bentuk keadilan bagi siswa yang berprestasi di jalur non-akademik.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa Pramuka sebenarnya sudah termasuk dalam kategori jalur prestasi non-akademik.

Kategori tersebut mencakup berbagai bidang seperti olahraga, seni, serta kepemimpinan melalui organisasi sekolah seperti OSIS.

“Keaktifan siswa di Pramuka menjadi salah satu aspek penilaian dalam jalur non-akademik pada penerimaan murid baru,” jelasnya.

Kegiatan retreat ini merupakan bagian dari Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) yang diikuti oleh seluruh Ketua DPRD se-Indonesia.

Acara tersebut dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri sejumlah menteri kabinet.

Momentum tersebut dimanfaatkan Kemas Faried untuk mendorong penguatan peran Pramuka dalam sistem pendidikan nasional, khususnya agar lebih diakui dalam jalur prestasi penerimaan siswa baru.(*)




Krisis TPS di Rimbo Bujang Tebo, DPRD Soroti Sampah Liar yang Kian Parah

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Tebo kembali menjadi perhatian publik setelah DPRD Tebo menyoroti tidak tersedianya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kecamatan Rimbo Bujang.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Tebo dalam pandangan akhir terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tebo Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan DLH Tebo mengakui adanya keterbatasan fasilitas yang menjadi kendala utama dalam pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Kepala DLH-HUB Tebo, Eriyanto, menjelaskan bahwa ketiadaan TPS di Rimbo Bujang berdampak langsung pada perilaku masyarakat yang akhirnya membuang sampah sembarangan.

Kondisi ini memicu munculnya titik-titik sampah liar yang semakin sulit dikendalikan.

“Yang menjadi masalah saat ini adalah tidak adanya TPS di Rimbo Bujang. Akibatnya, muncul banyak sampah liar karena masyarakat tidak memiliki lokasi pembuangan yang memadai,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya tetap melakukan pengangkutan sampah liar yang muncul di sejumlah titik. Namun, keterbatasan armada dan sumber daya membuat penanganan belum berjalan optimal.

Saat ini, hanya terdapat dua unit dump truck yang beroperasi di wilayah Rimbo Bujang, sehingga tidak sebanding dengan volume sampah yang terus meningkat.

“Kami tetap melakukan pengangkutan, tetapi kemampuan armada sangat terbatas,” jelasnya.

Selain keterbatasan fasilitas, minimnya tenaga lapangan juga menjadi kendala dalam penanganan sampah harian di wilayah tersebut.

DLH Tebo berharap adanya sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah kecamatan, desa, hingga masyarakat, agar persoalan sampah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah.

“Masalah sampah ini adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat dan lembaga terkait,” tegasnya.

Ia juga membuka ruang komunikasi dengan DPRD Tebo melalui forum resmi seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas solusi yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Anggota DPRD Tebo Fraksi PKB, Imam Syafi’i, menyebut persoalan ini sudah pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Tebo dan menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.

“Ini sudah kami sampaikan dalam hearing. DLH harus segera menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.

Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma, menegaskan pihaknya akan segera memanggil DLH-HUB untuk membahas persoalan sampah secara lebih mendalam.

Menurutnya, masalah sampah di Rimbo Bujang sudah masuk kategori krusial karena berkaitan langsung dengan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Kami akan jadwalkan pemanggilan DLH. Ini masalah serius yang harus segera diselesaikan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihak kecamatan akan dilibatkan dalam pembahasan agar menghasilkan solusi yang lebih konkret di lapangan.(*)




PPDB Resmi Diganti SPMB, Ini Sistem Baru Penerimaan Siswa 2026/2027

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dikbud Tebo mulai mensosialisasikan sistem baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang digelar di aula kantor Dikbud Tebo.

Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pengawasan, mulai dari Polres Tebo, Kejaksaan Negeri, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hingga kepala sekolah dari jenjang TK, SD, dan SMP se-Kabupaten Tebo.

Kabid Dikdas Dikbud Tebo, Rahman Dwiyatna, menjelaskan bahwa setelah sosialisasi ini, pihaknya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh sekolah sebagai dasar pelaksanaan SPMB di lapangan.

Selanjutnya, setiap sekolah juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan dan dipahami secara luas.

Rahman menyebutkan bahwa SPMB tahun 2026 merupakan pengganti sistem PPDB yang sebelumnya digunakan pada tahun 2025.

Dalam sistem baru ini, terdapat empat jalur penerimaan yang berlaku secara nasional, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari ketentuan Kementerian Pendidikan agar setiap pemerintah daerah menjalankan proses penerimaan peserta didik secara terbuka dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa sistem SPMB dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang maupun praktik penerimaan siswa di luar jalur resmi.

Dengan sistem ini, seluruh proses penerimaan diharapkan lebih transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rahman juga menambahkan bahwa pemerintah daerah diminta untuk memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum guna menjaga integritas dunia pendidikan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, dilakukan penandatanganan fakta integritas yang mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya dalam penilaian sistem integritas pendidikan daerah.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem penerimaan murid baru yang bersih, adil, dan bebas dari praktik kecurangan di Kabupaten Tebo.(*)




El Nino 2026, Petani Terancam Gagal Panen? Ini Langkah Antisipasi BWSS VI

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Menghadapi potensi kemarau panjang pada 2026 akibat fenomena El Nino, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mulai memperkuat langkah antisipasi, terutama terkait potensi penurunan debit air di sejumlah wilayah irigasi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi berdampak langsung terhadap sektor pertanian yang sangat bergantung pada ketersediaan air.

Kasi Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air BWSS Sumatera VI, Yudhi Praktikno, menyampaikan bahwa penurunan debit air menjadi tantangan utama yang harus segera diantisipasi dalam menghadapi musim kemarau tahun ini.

“Dalam kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau, terutama El Nino, kita harus benar-benar siap bagaimana cara mengantisipasinya,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa salah satu langkah penting adalah penyesuaian pola tata tanam serta pengelolaan irigasi agar distribusi air tetap berjalan optimal meski dalam kondisi minim curah hujan.

Sebagai langkah awal, BWSS Sumatera VI melakukan penelusuran lapangan atau walkthrough pada jaringan irigasi untuk mengidentifikasi kondisi aktual di lapangan.

Selain itu, penguatan data hidrologi juga menjadi fokus utama, terutama dalam memetakan wilayah yang berpotensi mengalami kekeringan.

“Kita akan melihat sejauh mana data hidrologi yang kita butuhkan, terutama daerah kekeringan yang menjadi prioritas,” jelasnya.

Yudhi juga mengingatkan bahwa dampak kekeringan dapat berpengaruh signifikan terhadap hasil pertanian.

Produksi yang biasanya optimal bisa menurun drastis hingga 50 persen bahkan 30 persen akibat keterbatasan air.

Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadapi ancaman tersebut, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten.

Sementara itu, kondisi debit air di Sungai Batanghari saat ini masih terpantau normal.

Berdasarkan data teknis, debit normal berada di angka sekitar 2.503 meter kubik per detik.

Dalam kondisi kering dapat turun hingga 1.000 meter kubik per detik, sedangkan saat banjir bisa meningkat di atas 3.000 meter kubik per detik.

Meski demikian, BWSS Sumatera VI tetap menekankan pentingnya pengelolaan air secara maksimal agar kebutuhan irigasi tetap terpenuhi.

“Kondisi apa pun, air harus dikelola sebaik mungkin melalui pengaturan dan pengendalian agar tetap sesuai kebutuhan,” tutupnya.(*)




Dugaan Mafia Tanah 700 Hektare di Kumpeh Muaro Jambi, Puluhan Orang Diperiksa Polisi

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan praktik mafia tanah di Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, semakin menjadi perhatian setelah kasus ini resmi ditangani melalui dua jalur hukum sekaligus, yakni kepolisian dan kejaksaan.

Kejaksaan Tinggi Jambi telah menindaklanjuti laporan dari Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GN-PK) yang diterima pada 31 Maret 2026.

Dalam surat resmi tertanggal 16 April 2026, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan produksi yang diduga melibatkan oknum kepala desa.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketua Investigasi GN-PK, Najib, menyebut adanya dugaan kuat praktik mafia tanah yang dilakukan secara terstruktur.

Modus yang digunakan diduga melalui penerbitan surat sporadik di atas lahan yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut kemudian diperjualbelikan dalam skala besar, termasuk sebagian aset perusahaan yang masih berada dalam penguasaan kurator.

“Ini yang kami duga sebagai praktik mafia tanah yang terstruktur,” ujar Najib.

GN-PK juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perangkat desa hingga para pembeli lahan.

Di sisi lain, Polres Muaro Jambi melalui Satreskrim juga telah melakukan penyidikan atas kasus tersebut.

Sebanyak 11 orang yang tergabung dalam kelompok yang dikenal sebagai “Tim 12” telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Muaro Jambi, Davidson Rajagukguk, menyebut tidak semua pihak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang, namun belum semuanya hadir,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejari Muaro Jambi sebagai dasar penanganan hukum lanjutan.

Saat ini, penyidik tengah menyiapkan gelar perkara.

Kasus ini berawal dari konflik pengelolaan lahan sawit seluas lebih dari 700 hektare yang melibatkan dua koperasi, yakni Koperasi Fajar Pagi dan Koperasi Produsen Fajar Pagi.

Kedua pihak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Kelompok “Tim 12” juga diduga terlibat dalam aktivitas pemanenan sawit yang memicu laporan dugaan pencurian dan penggelapan, termasuk laporan dari seorang perempuan berinisial MA yang kini turut diproses aparat.

Dengan penanganan di dua jalur hukum sekaligus, kasus ini menjadi sorotan serius karena diduga melibatkan aspek pidana, administrasi pertanahan, hingga potensi tindak pidana korupsi.

GN-PK menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat pusat jika penanganan di daerah tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengambil tindakan di luar jalur hukum.

“Kami minta semua pihak menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum,” tegas Davidson.(*)




Polisi Gerebek Rumah di Bungo, Tiga Pria Diamankan dengan Sabu

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Tiga pria berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Senin (13/4/2026) sore.

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bumbung Jaya, Kelurahan Sungai Arang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial E.S (27), J.P (33), dan A.I (34).

Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 4,45 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti plastik klip kosong, sendok sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Operasi ini dipimpin oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba, Ridho Novriandinata, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah DAM Sungai Arang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan mengamankan para pelaku di dalam sebuah rumah.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Ketiga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Pihak kepolisian melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bungo.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif berperan dalam memberikan informasi guna membantu aparat dalam menekan peredaran narkoba.

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih aman dan kondusif.(*)




Bengawan Kamto Masuk Rutan Lagi, Ini Perkembangan Terbaru Kasusnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejaksaan Tinggi Jambi memastikan terdakwa kasus dugaan korupsi, Bengawan Kamto, kembali menjalani penahanan di rumah tahanan.

Terdakwa yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) tersebut sebelumnya berstatus tahanan kota dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit investasi dan modal kerja dari bank Himbara dengan nilai sekitar Rp105 miliar.

Perubahan status penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam persidangan yang berlangsung pada 16 April 2026.

Majelis hakim menerbitkan penetapan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi penahanan dengan memindahkan terdakwa ke Rumah Tahanan Kelas II Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan pelaksanaan penahanan tersebut.

Menurutnya, langkah itu sepenuhnya berdasarkan keputusan majelis hakim dalam proses persidangan yang sedang berjalan.

Kasus yang menjerat Bengawan Kamto berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran kredit investasi dan modal kerja dari perbankan Himbara dengan nilai mencapai Rp105 miliar.

Sidang perkara ini dijadwalkan kembali bergulir pada Rabu, 22 April 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.

Proses hukum yang berjalan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di daerah, sekaligus memastikan transparansi dalam penanganan perkara keuangan negara.(*)




Dramatis! DPO Pencurian Diciduk Tengah Malam di Bungo

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Negeri Bungo berhasil mengamankan seorang buronan kasus pencurian yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Sabtu (18/4/2026) dini hari.

Terpidana bernama Al-Fajri alias AL bin Lukman ditangkap sekitar pukul 01.30 WIB di kawasan Desa Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.

Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Bungo, Fik Fik Zulrofik, bersama tim intelijen dan tindak pidana umum, serta didukung aparat dari Polres Bungo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bungo, Rendy Winata, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.

Tim diketahui telah melakukan pengintaian sejak Jumat malam, sebelum akhirnya mendapatkan informasi bahwa target kembali ke rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.

Al-Fajri merupakan terpidana dalam perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Ia sebelumnya telah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Penangkapan ini juga merupakan hasil koordinasi antara Tim Tabur Kejari Bungo dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung serta Kejaksaan Tinggi Jambi.

Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejari Bungo untuk proses administrasi, sebelum akhirnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Muara Bungo pada pagi harinya.

Proses penangkapan berlangsung cepat dan kondusif tanpa hambatan berarti.

Kejaksaan Negeri Bungo menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan yang telah memiliki putusan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum dan menegakkan keadilan di wilayah tersebut.(*)




Harga BBM Nonsubsidi Naik, DPR Ingatkan Risiko Lonjakan Beban Subsidi

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mendapat sorotan dari kalangan legislatif.

DPR RI menilai kebijakan ini berpotensi memicu perubahan pola konsumsi energi di masyarakat.

Anggota Komisi VI DPR, Firnando Ganinduto, mengingatkan pemerintah agar mewaspadai dampak lanjutan dari kenaikan harga tersebut, terutama bagi kelompok masyarakat kelas menengah.

Menurutnya, kondisi ini dapat mendorong terjadinya fenomena yang disebut sebagai “turun kelas energi”, yakni peralihan penggunaan dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi.

Jika tidak diantisipasi, pergeseran ini dinilai berpotensi meningkatkan beban subsidi energi yang harus ditanggung negara.

Selain itu, Firnando juga menekankan pentingnya pengawasan distribusi BBM subsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Ia menilai, penguatan sistem pengawasan menjadi langkah krusial untuk menjaga keseimbangan kebijakan energi nasional.

Tak hanya itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi juga dikhawatirkan berdampak pada daya beli masyarakat.

Hal ini terjadi karena biaya distribusi barang dan jasa berpotensi meningkat, yang pada akhirnya mendorong kenaikan harga di tingkat konsumen.

DPR pun meminta pemerintah untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok tetap terjaga di tengah dinamika harga energi.

Selain pengawasan distribusi, evaluasi berkala terhadap kebijakan energi juga dinilai penting untuk mengantisipasi dampak jangka panjang terhadap perekonomian nasional.

Dengan langkah yang tepat dan terukur, pemerintah diharapkan mampu menekan dampak kenaikan BBM nonsubsidi tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.(*)