Nasib Tanah Warga di Zona Merah Jambi Belum Diputuskan, KPKNL Siapkan Inventarisasi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Nasib aset negara yang diduga tumpang tindih dengan sertifikat tanah masyarakat di kawasan Zona Merah Kota Jambi belum ditentukan.

Pemerintah memilih memulai proses dari pendataan menyeluruh sebelum mengambil keputusan mengenai status aset tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi, Kiki Nurman Setiawan, mengatakan pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian persoalan yang melibatkan aset tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN) dengan tanah yang telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat.

Langkah awal yang disiapkan adalah pembentukan tim khusus untuk melakukan inventarisasi.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai dan mendukung langkah-langkah percepatan penyelesaiannya. Saat ini dalam tahap pembentukan tim untuk melakukan inventarisasi,” kata Kiki.

Inventarisasi akan menjadi tahap penting untuk mengetahui secara jelas objek yang mengalami tumpang tindih.

Pemerintah nantinya akan mengumpulkan data dan fakta mengenai lokasi tanah, objek aset, dokumen yang berkaitan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut.

Dari data itu, pemerintah baru dapat menentukan langkah terhadap aset yang menjadi objek sengketa atau tumpang tindih.

Kiki menegaskan, belum ada keputusan apakah aset tersebut akan tetap dipertahankan sebagai milik negara atau justru dapat dilepaskan.

“Kebijakan apakah aset tersebut tetap menjadi milik negara atau nantinya dilepaskan, tentu akan diputuskan setelah data hasil inventarisasi tersedia,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah saat ini belum mengambil keputusan akhir terkait status tanah yang menjadi persoalan.

Data hasil inventarisasi akan menjadi salah satu dasar bagi pimpinan dan instansi berwenang dalam menentukan kebijakan berikutnya.

Di tengah keresahan warga mengenai kemungkinan pengosongan kawasan, KPKNL Jambi meminta masyarakat tetap tenang.

Kiki menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan pemerintah saat ini masih sebatas pendataan dan inventarisasi.

Tidak ada agenda pengusiran maupun pengosongan kawasan dalam tahapan tersebut.

“Saat ini yang kami lakukan hanya kegiatan pendataan. Tidak ada kegiatan untuk mengusir dan tidak ada kegiatan untuk mengosongkan,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi penegasan pemerintah di tengah berkembangnya informasi mengenai kemungkinan warga harus meninggalkan tanah yang mereka tempati.

KPKNL meminta masyarakat memberikan dukungan terhadap proses pendataan agar pemerintah memperoleh gambaran yang utuh mengenai objek tanah dan status masing-masing aset.

Kiki juga mengingatkan bahwa keputusan mengenai pengelolaan maupun kemungkinan pelepasan aset negara tidak dapat dilakukan secara langsung.

Setiap kebijakan terkait BMN harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, hasil inventarisasi menjadi bagian penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.

Pemetaan tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan utama dalam polemik ini bidang tanah mana yang tercatat sebagai aset negara, bidang mana yang telah memiliki sertifikat masyarakat, serta bagaimana bentuk tumpang tindih yang terjadi.

KPKNL Jambi berharap proses tersebut dapat menghasilkan data yang akurat sehingga penyelesaian tidak berhenti pada polemik administrasi.

Tetapi dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus kejelasan terhadap status aset negara.

Untuk saat ini, pemerintah masih berada pada tahap mengumpulkan fakta dan memetakan persoalan.

Keputusan mengenai masa depan aset yang tumpang tindih dengan sertifikat warga baru akan ditentukan setelah proses inventarisasi selesai.(*)




BPN Kota Jambi: Pembukaan Blokir Sertifikat Harus Dapat Persetujuan DJKN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Polemik pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak Zona Merah di Kota Jambi memasuki babak baru.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi menyatakan pemblokiran tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk kepentingan pengamanan aset Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menjelaskan bahwa BPN tidak melakukan pemblokiran secara sepihak.

Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dan data tertulis dari pihak yang berkepentingan terhadap aset negara.

Menurut Ridho, pengamanan aset tersebut memiliki dasar penetapan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2008 yang mencakup dua Nomor Urut Pencatatan (NUP).

“Terkait tuntutan warga, tuntutan utama pembukaan blokir, dapat kami sampaikan bahwa blokir ini atas permintaan dari DJKN dalam rangka pengamanan aset Barang Milik Negara,” ujar Ridho.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penjelasan BPN terhadap tuntutan warga yang sebelumnya mendesak agar pemblokiran sertifikat segera dibuka.

Ridho menegaskan, pembukaan blokir terhadap sertifikat yang berkaitan dengan pengamanan aset BMN tidak dapat dilakukan begitu saja oleh Kantor Pertanahan.

Menurutnya, persetujuan dari DJKN sebagai pengelola aset BMN menjadi bagian yang harus dipenuhi sebelum blokir dapat dibuka.

“Pembukaan blokir pengamanan aset BMN wajib mendapat persetujuan DJKN selaku Pengelola Aset BMN,” tegasnya.

Di sisi lain, BPN Kota Jambi menyatakan tetap akan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah yang dilakukan antara lain verifikasi data, pelaporan, serta memfasilitasi penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya bergantung pada status sertifikat.

Tetapi juga membutuhkan pencocokan data antara dokumen pertanahan dengan data aset negara yang menjadi dasar pengamanan.

Persoalan semakin kompleks karena terdapat sertifikat warga yang diduga berada pada kawasan atau bidang tanah yang memiliki keterkaitan dengan penetapan aset negara.

Ridho mengatakan pihaknya bersama KPKNL dan DJKN tengah menyiapkan proses inventarisasi serta pendataan terhadap aset dan sertifikat yang diduga mengalami tumpang tindih.

“Kami berkontribusi aktif bersama Kepala KPKNL dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk menyiapkan langkah-langkah inventarisasi dan pendataan terhadap beberapa sertifikat yang tumpang tindih dengan penetapan aset tersebut,” jelas Ridho.

Inventarisasi menjadi penting untuk memetakan persoalan secara lebih rinci.

Data tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi pimpinan dan instansi yang memiliki kewenangan dalam menentukan langkah penyelesaian kawasan Zona Merah.

Artinya, sebelum persoalan ditarik pada kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas bidang tanah tertentu, pemerintah terlebih dahulu akan mencocokkan data aset dan dokumen pertanahan yang ada.

Di tengah polemik yang terus berkembang, informasi mengenai kemungkinan pengusiran warga juga menjadi perhatian.

Ridho meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial apabila belum dapat dipastikan kebenarannya.

Ia secara tegas memastikan tidak ada permintaan maupun kegiatan pengusiran terhadap warga yang memiliki sertifikat tanah dan terindikasi mengalami tumpang tindih dengan aset negara.

“Kami pastikan tidak ada permintaan atau kegiatan pengusiran warga. Pemerintah hadir untuk menyelesaikan persoalan ini melalui inventarisasi dan nantinya memberikan kepastian hukum terhadap hasilnya,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting di tengah tuntutan warga yang meminta kepastian mengenai nasib sertifikat mereka.

Untuk saat ini, penyelesaian polemik Zona Merah di Kota Jambi masih berada pada tahap inventarisasi dan pendataan.

Hasil pencocokan data nantinya diharapkan menjadi dasar bagi instansi berwenang untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk terhadap sertifikat warga yang diduga mengalami tumpang tindih dengan aset negara.(*)




Harga Emas Antam Kamis 3 September 2026 Naik, 1 Gram Kini Rp2.639.000

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak naik pada Kamis 3 September 2026.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini mencapai Rp2.639.000, naik Rp15.000 dibandingkan harga sebelumnya Rp2.624.000 per gram.

Kenaikan tersebut tercatat berdasarkan pemantauan harga di laman Logam Mulia pada pukul 09.00 WIB.

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Posisi buyback kini berada di level Rp2.492.000 per gram.

Pergerakan harga ini menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan membeli emas maupun pemilik emas yang ingin menjual kembali kepemilikannya.

Namun, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga pada laman resmi.

Kenaikan harga emas tidak hanya berlaku untuk ukuran 1 gram. Berdasarkan daftar harga dasar yang tersedia, nominal pembelian meningkat sesuai dengan berat emas yang dipilih.

Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Kamis (3/9/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.369.500
  • 1 gram: Rp2.639.000
  • 2 gram: Rp5.218.000
  • 3 gram: Rp7.802.000
  • 5 gram: Rp12.970.000
  • 10 gram: Rp25.885.000
  • 25 gram: Rp64.587.000
  • 50 gram: Rp129.095.000
  • 100 gram: Rp258.112.000
  • 250 gram: Rp645.015.000
  • 500 gram: Rp1.289.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.579.600.000

Dengan harga tersebut, emas Antam ukuran 100 gram sudah berada di atas Rp258 juta, sedangkan ukuran 1 kilogram mencapai lebih dari Rp2,57 miliar berdasarkan harga dasar yang tercantum.

Masyarakat juga perlu memperhitungkan ketentuan pajak ketika melakukan transaksi emas Antam.

Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum.

Artinya, harga yang tertera sebagai harga dasar perlu dibedakan dengan nilai akhir transaksi setelah memperhitungkan ketentuan pajak yang berlaku.

Kenaikan Rp15.000 pada harga emas ukuran 1 gram membuat posisi harga Antam kembali menjadi perhatian pasar.

Bagi calon pembeli, perubahan harga harian menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan sebelum melakukan transaksi.

Sementara bagi pemilik emas, perbedaan antara harga jual dan buyback, termasuk pajak yang berlaku, perlu diperhitungkan ketika menghitung nilai transaksi.

Harga yang tercantum tersebut merupakan pemantauan pada pukul 09.00 WIB Kamis 3 Septembre 2026, sehingga masyarakat yang hendak membeli maupun menjual emas disarankan kembali mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.(*)




Sensus Ekonomi Belum Tuntas, BPS Jambi Masih Kejar Warga yang Sulit Ditemui

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Pendataan Sensus Ekonomi di Provinsi Jambi belum sepenuhnya tuntas.

Hingga saat ini, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi baru mencatat sekitar 90 persen data berhasil dikumpulkan, sementara 10 persen lainnya masih dalam proses pengejaran.

Di balik capaian tersebut, BPS justru menemukan persoalan lain di lapangan. Jumlah keluarga yang harus didata ternyata berkembang jauh dibandingkan daftar awal.

Kepala BPS Provinsi Jambi, Aidil Adha, mengatakan daftar prelist yang menjadi acuan awal ditambah temuan keluarga baru telah mencapai lebih dari 130 persen.

Namun, data yang benar-benar berhasil didata baru berada di angka sekitar 90 persen.

“Dari daftar prelist dan keluarga baru yang kami dapatkan itu sudah lebih dari 130 persen. Namun yang berhasil didata sampai saat ini baru 90 persen,” kata Aidil.

Salah satu temuan terbesar dalam proses tersebut adalah munculnya hampir 200 ribu keluarga baru yang sebelumnya belum tercantum dalam daftar awal.

Keluarga baru itu ditemukan karena berbagai kondisi, terutama perpindahan alamat.

Ada warga yang sebelumnya tercatat di satu lokasi, tetapi ketika petugas datang, yang bersangkutan sudah tidak tinggal di alamat tersebut.

Kondisi tersebut membuat petugas harus melakukan penelusuran ulang untuk memastikan keberadaan dan lokasi warga yang harus didata.

“Dulu misalnya alamatnya di mana, kemudian ditemui di tempat baru. Di tempat yang lama kan tidak bisa ditemui lagi. Nah, ini yang harus kita cek ulang,” jelas Aidil.

Dari sejumlah wilayah yang didata, Kota Jambi menjadi salah satu daerah yang menghadapi tantangan cukup besar.

Persoalannya bukan semata-mata alamat yang berubah. Tingginya mobilitas masyarakat membuat petugas tidak selalu bisa bertemu dengan warga ketika pendataan dilakukan.

Banyak masyarakat yang tinggal di Kota Jambi tetapi bekerja di luar wilayah tersebut. Akibatnya, petugas harus menyesuaikan waktu agar dapat bertemu dengan responden.

“Kita sebenarnya kesulitan di Kota Jambi. Banyak yang kerjanya tidak di Kota Jambi tapi di luar Kota Jambi, sehingga kita harus menunggu kapan bisa bertemu,” ujar Aidil.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi BPS untuk memastikan data yang dikumpulkan tidak hanya lengkap secara jumlah, tetapi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Batas awal pendataan sebenarnya telah berakhir pada 31 Agustus 2026.

Namun, BPS masih memberikan kesempatan hingga 15 September 2026 untuk menyelesaikan warga yang belum terdata sekaligus melakukan perbaikan terhadap data yang telah masuk.

Perpanjangan tersebut diperlukan karena proses pemeriksaan data masih berlangsung.

BPS akan mengecek kembali data yang dianggap tidak wajar atau mengalami anomali setelah dimasukkan ke dalam aplikasi pendataan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ketidaksesuaian tersebut berasal dari kesalahan petugas maupun informasi yang diberikan responden.

“Sampai 15 September itu sekalian perbaikan data-datanya. Sekalian kita menyelesaikan yang belum terdata,” kata Aidil.

BPS Provinsi Jambi meminta masyarakat yang hingga kini belum didata untuk tidak menunggu petugas datang kembali.

Masyarakat dapat menghubungi call center yang disediakan BPS di masing-masing kabupaten/kota, termasuk Kota Jambi.

Setelah laporan diterima, petugas akan mendatangi rumah warga untuk melakukan pendataan.

BPS juga menyediakan mekanisme pendataan secara mandiri melalui tautan yang telah disiapkan.

Sistem tersebut menggunakan one-time password (OTP) sehingga masyarakat dapat mengisi data sendiri dan informasi yang diberikan dapat langsung diterima BPS.

“Seandainya memang tidak sempat untuk bertemu, kami juga menyediakan link. Link ini pakai OTP, jadi Bapak/Ibu silakan mengisi sendiri nanti masuk ke kita,” tutup Aidil.

Dengan waktu pendataan yang tersisa hingga 15 September, BPS Jambi kini tidak hanya mengejar angka 100 persen pendataan.

Lembaga tersebut juga harus memastikan data keluarga yang berpindah alamat, memiliki mobilitas tinggi, maupun belum tercantum dalam daftar awal benar-benar masuk dalam basis data sensus secara akurat.(*)




Kemarau Pengaruhi Pasokan, Harga Cabai hingga Bawang di Pasar Kota Jambi Merangkak Naik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kota Jambi mulai menunjukkan tren kenaikan.

Cabai dan bawang menjadi komoditas yang paling mencuri perhatian setelah pasokan dari sejumlah daerah penghasil dilaporkan mulai berkurang.

Kenaikan paling terasa pada cabai rawit merah. Di Pasar Talang Banjar, harganya kini mencapai Rp80 ribu per kilogram, naik dari sebelumnya Rp70 ribu.

Cabai rawit hijau juga ikut terkerek. Komoditas tersebut naik dari Rp38 ribu menjadi Rp45 ribu per kilogram.

Sementara cabai merah yang sebelumnya berada di level Rp35 ribu kini mencapai Rp40 ribu per kilogram.

Tekanan harga juga terjadi pada bawang putih. Harga komoditas tersebut di Pasar Talang Banjar bergerak dari Rp30 ribu menjadi Rp32 ribu per kilogram.

Kenaikan harga tidak hanya terjadi di satu pasar. Pemantauan harga di Pasar Angso Duo pada Kamis 3 September 2026 mencatat bawang merah berada di kisaran Rp26 ribu per kilogram dan bawang putih Rp30 ribu.

Sementara cabai merah berada di angka Rp40 ribu per kilogram. Cabai rawit hijau sekitar Rp44 ribu dan cabai rawit merah mencapai Rp70 ribu per kilogram.

Kepala Bidang Fasilitasi Perdagangan dan Stabilisasi Bapokting Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Dadan Sulaiman, mengatakan kenaikan harga berkaitan dengan berkurangnya pasokan dari luar daerah.

Sejumlah komoditas yang dikonsumsi masyarakat Jambi memang masih mengandalkan pasokan dari daerah lain.

Ketika produksi atau distribusi dari daerah asal terganggu, dampaknya dapat langsung terasa pada harga di pasar Jambi.

“Pasokan dari luar daerah memang mulai berkurang. Ini salah satunya dipengaruhi kondisi musim kemarau yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia,” kata Dadan, Kamis 3 September 2026.

Menurutnya, berkurangnya pasokan membuat harga perolehan pedagang ikut meningkat. Kondisi tersebut kemudian diteruskan ke harga jual di pasar.

“Kalau pasokan berkurang, tentu harga perolehannya juga bisa meningkat. Itu yang kemudian berdampak terhadap harga di tingkat pasar,” ujarnya.

Artinya, pergerakan harga di pasar Jambi tidak hanya ditentukan oleh kondisi perdagangan lokal. Pasokan dari sentra produksi menjadi faktor penting yang saat ini terus dipantau pemerintah daerah.

Selain cabai dan bawang, harga sejumlah komoditas pangan lainnya juga berada pada level yang cukup tinggi.

Di Pasar Angso Duo, harga daging ayam tercatat sekitar Rp44 ribu per kilogram. Daging sapi mencapai Rp150 ribu per kilogram, sedangkan daging kerbau Rp160 ribu per kilogram.

Telur ayam ras berada di kisaran Rp1.700 per butir.

Di Pasar Talang Banjar, harga daging ayam ras juga mengalami kenaikan. Dari sebelumnya Rp40 ribu, kini menjadi Rp45 ribu per kilogram.

Meski harga ayam bergerak naik, Disperindag Kota Jambi memastikan ketersediaannya masih aman.

“Untuk stok daging ayam masih terbilang aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir mengenai ketersediaannya,” kata Dadan.

Kenaikan harga saat ini masih menjadi perhatian Disperindag Kota Jambi. Pemantauan dilakukan di sejumlah pasar untuk melihat perkembangan harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pokok.

Perhatian khusus diberikan kepada komoditas yang pasokannya banyak berasal dari luar daerah, terutama cabai dan bawang.

Dadan mengatakan perkembangan harga ke depan masih sangat bergantung pada kondisi pasokan dari daerah penghasil.

“Yang kita pantau terus bagaimana perkembangan pasokan dan harga di daerah. Karena kalau pasokan dari luar daerah kembali normal, diharapkan harga di pasar juga bisa kembali stabil,” pungkasnya.

Dengan kondisi pasokan yang belum sepenuhnya stabil, harga cabai dan bawang menjadi komoditas yang patut dicermati dalam beberapa waktu ke depan.

Jika pasokan dari sentra produksi belum kembali normal, tekanan terhadap harga di pasar Jambi masih berpotensi berlanjut.(*)




Dipakai Kurir Ekspedisi di Jambi, Ini Alasan Yamaha Gear Ultima Jadi Andalan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Bagi pekerja dengan mobilitas tinggi, sepeda motor bukan sekadar alat transportasi.

Kendaraan harus siap digunakan berulang kali, melewati karakter jalan yang berbeda, sekaligus tetap praktis ketika aktivitas berlangsung dari pagi hingga sore.

Kondisi tersebut turut dirasakan Reza, seorang kurir ekspedisi di Jambi.

Hampir setiap hari, ia mengandalkan sepeda motor untuk berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain demi mengantarkan paket kepada pelanggan.

Rute yang dilalui pun tidak selalu sama. Selain jalan perkotaan yang padat, terdapat akses menuju permukiman dan ruas jalan dengan permukaan yang tidak selalu rata.

Situasi itu membuat karakter kendaraan menjadi pertimbangan penting bagi Reza.

Ia membutuhkan skutik yang tidak hanya mudah digunakan di tengah lalu lintas, tetapi juga mampu menunjang aktivitas kerja yang cukup intensif.

Untuk kebutuhan tersebut, Reza memilih Yamaha Gear Ultima.

“Saya menggunakan Gear Ultima untuk menunjang pekerjaan sebagai kurir. Hampir setiap hari motor digunakan untuk mengantar paket, jadi saya membutuhkan motor yang nyaman dan kuat untuk dipakai bekerja. Saya merasa Gear Ultima cocok dengan kebutuhan saya, terutama untuk aktivitas dengan mobilitas tinggi seperti pekerjaan kurir,” ujar Reza.

Bagi kurir, kondisi jalan menjadi bagian dari rutinitas pekerjaan.

Dalam satu hari, perjalanan dapat membawa pengendara dari ruas jalan utama menuju akses permukiman yang memiliki karakter berbeda.

Reza mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu alasan dirinya memperhatikan aspek ketangguhan ketika memilih sepeda motor.

“Kalau untuk kerja, saya tidak hanya melewati jalan yang mulus. Ada juga jalan yang kondisinya tidak rata atau masuk ke kawasan permukiman. Dengan Gear Ultima, saya lebih percaya diri untuk menjalani aktivitas sehari-hari,” katanya.

Pengalaman tersebut menggambarkan kebutuhan pengguna sepeda motor di Jambi yang cukup beragam

Kendaraan yang digunakan untuk aktivitas harian tidak hanya dituntut praktis saat menghadapi kepadatan lalu lintas, tetapi juga harus mendukung mobilitas ketika rute perjalanan berubah-ubah.

Yamaha Gear Ultima hadir dengan karakter yang menggabungkan kepraktisan skutik dan kebutuhan mobilitas pengguna dengan aktivitas tinggi.

Salah satu aspek yang ditonjolkan adalah rangka yang kokoh dan kuat, yang dirancang untuk memberikan dukungan ketika motor digunakan dalam aktivitas sehari-hari.

Selain konstruksi tersebut, Gear Ultima juga membawa sejumlah unsur fungsional, mulai dari desain sporty, ruang penyimpanan untuk mendukung kebutuhan pengguna, hingga posisi berkendara yang ditujukan untuk penggunaan harian.

Kombinasi tersebut membuat skutik ini menyasar pengguna dengan kebutuhan mobilitas yang beragam. Bukan hanya untuk perjalanan pribadi, tetapi juga aktivitas yang menuntut pengendara berpindah lokasi berkali-kali dalam sehari.

Bagi pengguna seperti kurir ekspedisi, sepeda motor memiliki peran lebih besar dibanding sekadar kendaraan untuk bepergian.

Motor menjadi bagian dari produktivitas. Semakin tinggi mobilitas pekerjaan, semakin penting kendaraan yang mampu menunjang rutinitas tanpa mengabaikan aspek kepraktisan dan kenyamanan.

Karakter inilah yang menjadi relevan bagi pengguna di Jambi. Aktivitas masyarakat tidak hanya berlangsung di pusat kota, tetapi juga menjangkau kawasan permukiman dan wilayah dengan kondisi akses yang beragam.

Yamaha Gear Ultima mencoba menjawab kebutuhan tersebut melalui perpaduan karakter skutik yang praktis, konstruksi yang kokoh, desain fungsional, serta kenyamanan untuk penggunaan sehari-hari.

Pengalaman Reza sebagai kurir menjadi salah satu gambaran bagaimana kebutuhan tersebut diterjemahkan dalam penggunaan nyata.

Bagi pekerja yang menghabiskan sebagian besar waktunya di atas sepeda motor, pilihan kendaraan pada akhirnya bukan hanya soal tampilan. Ketangguhan, kepraktisan, dan kemampuan menunjang mobilitas menjadi bagian penting dari pertimbangan sebelum motor digunakan sebagai partner bekerja setiap hari.(*)




Bawa Batu Nisan dan Kibarkan Bendera Kuning, Warga Kota Jambi Desak BPN Buka Blokir 5.506 Sertifikat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan pemblokiran sertifikat tanah warga yang terdampak penetapan Zona Merah di Kota Jambi kembali memicu ketegangan.

Sejumlah warga kembali mendatangi dan menduduki Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kamis 3 September 2026, menuntut kepastian atas status sertifikat yang mereka klaim telah diterbitkan secara sah oleh negara.

Aksi kali ini berlangsung dengan simbol protes yang mencolok. Warga membawa batu nisan dan mengibarkan bendera kuning sebagai gambaran kekecewaan terhadap persoalan yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Yang menjadi tuntutan utama bukan sekadar penjelasan, melainkan kepastian kapan pemblokiran sertifikat tersebut dapat dibuka dan apa dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemblokiran.

Ketegangan sempat mereda ketika warga masuk ke ruang dialog bersama pihak BPN. Namun, pertemuan itu tidak berlangsung lama.

Warga memilih keluar dari ruang dialog dan kembali menggelar aksi karena menilai belum memperoleh jawaban konkret mengenai nasib sertifikat mereka.

“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami hanya ingin kepastian. Sertifikat kami ada, diterbitkan negara, tetapi sekarang diblokir. Kami ingin tahu apa alasannya dan kapan bisa dibuka kembali,” ujar salah seorang warga.

Bagi warga, ketidakjelasan tersebut membuat persoalan kepemilikan tanah semakin berlarut.

Mereka pun menyatakan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi jika tidak ada keputusan yang memberikan kepastian.

“Kalau memang belum ada penyelesaian, kami siap bertahan di sini. Tiga hari tiga malam pun kami siap tidur di kantor BPN sampai ada kepastian mengenai sertifikat kami,” tegasnya.

5.506 Sertifikat Disebut Terdampak

Persoalan ini sebelumnya telah menjadi agenda Forum Warga Tolak Zona Merah. Pada Kamis 27 Agustus 2026, warga menggelar aksi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi serta Kantor BPN Kota Jambi.

Aksi tersebut bahkan berlanjut dengan warga bertahan dan menginap di lokasi.

Protes kemudian meningkat hingga terjadi penyegelan Kantor BPN Kota Jambi sebagai bentuk kekecewaan atas belum tuntasnya persoalan sertifikat.

Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, menyebut persoalan ini memiliki cakupan jauh lebih besar daripada sengketa yang melibatkan beberapa pemilik tanah.

Menurut data yang dihimpun forum, sekitar 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pemblokiran.

“Ada sekitar 5.506 sertifikat warga yang terdampak. Ini bukan persoalan satu atau dua orang, tetapi menyangkut ribuan warga dan hak kepemilikan mereka,” kata Suhatman.

Angka tersebut membuat pemblokiran sertifikat menjadi salah satu titik penting dalam polemik Zona Merah di Kota Jambi.

Sebab, persoalan yang dihadapi warga bukan hanya menyangkut status kawasan, tetapi juga kepastian terhadap dokumen hak atas tanah yang mereka pegang.

Forum warga kini mendesak BPN Kota Jambi membuka secara terang dasar hukum pemblokiran tersebut, termasuk alasan, proses, serta mekanisme yang harus ditempuh warga apabila ingin mendapatkan kembali kepastian atas sertifikatnya.

Menurut forum, jika terdapat persoalan mengenai status atau peruntukan tanah, penyelesaiannya tetap harus dilakukan melalui prosedur yang jelas dan transparan serta tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah memegang sertifikat.

“Kami meminta BPN memberikan kepastian. Kalau sertifikat diblokir, harus jelas dasar dan prosesnya. Jangan sampai masyarakat yang sudah memiliki sertifikat justru tidak mendapatkan kepastian atas tanahnya sendiri,” tegas Suhatman.

Aksi pada Rabu 2 September 2026bkembali menunjukkan bahwa persoalan pemblokiran sertifikat belum mereda.

Warga masih menunggu penjelasan BPN Kota Jambi mengenai langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Di sisi lain, tuntutan warga kini semakin terfokus pada dua hal kejelasan dasar pemblokiran dan kepastian kapan status sertifikat dapat dipulihkan atau diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan jumlah sertifikat yang disebut mencapai 5.506 SHM, persoalan tersebut berpotensi terus menjadi perhatian publik apabila belum ada kejelasan dari pihak terkait.

Untuk saat ini, warga menyatakan tetap akan memperjuangkan kepastian atas sertifikat mereka dan bahkan siap bertahan di Kantor BPN Kota Jambi apabila tuntutan tersebut belum memperoleh jawaban.(*)




Pasien Hendak Cuci Darah Kesulitan Bergerak, 9 Personel Damkartan Kota Jambi Turun Tangan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sembilan personel Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Jambi turun tangan mengevakuasi seorang pasien berbobot sekitar 120 kilogram yang kesulitan keluar dari rumah untuk menjalani cuci darah, Rabu 2 September 2026.

Bukan karena kebakaran, kali ini petugas Damkartan dikerahkan untuk membantu proses penyelamatan warga dalam kondisi darurat di kawasan Lorong Perintis, RT 20, Kelurahan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Pasien berusia 48 tahun tersebut dijadwalkan menjalani perawatan di Rumah Sakit Baiturrahim.

Namun, kondisi fisiknya membuat pasien tidak mampu berjalan menuju mobil ambulans yang telah menunggu di luar rumah.

Keluarga kemudian meminta bantuan melalui layanan WhatsApp Damkartan Kota Jambi. Laporan masuk sekitar pukul 10.12 WIB.

Respons petugas berlangsung cepat. Sekitar pukul 10.28 WIB, satu unit Fire Jeep bersama sembilan personel Regu II Pleton II Mako tiba di lokasi.

Petugas langsung menyiapkan peralatan evakuasi untuk memindahkan pasien dari dalam rumah menuju ambulans PSC 119.

Evakuasi tidak bisa dilakukan secara biasa. Dengan kondisi tubuh pasien yang cukup berat serta adanya bekas operasi pada bagian tangan, petugas harus memperhitungkan posisi pengangkatan agar tidak menimbulkan cedera tambahan.

Personel menggunakan basket stretcher atau tandu rescue, papan spinal dan alat pelindung diri dalam proses evakuasi.

Pasien kemudian diangkat secara perlahan dan hati-hati oleh petugas sebelum dipindahkan ke ambulans PSC 119 yang selanjutnya membawa pasien menuju Rumah Sakit Baiturrahim.

Proses tersebut juga melibatkan koordinasi antara personel Damkartan dan tim PSC 119.

Kepala Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandy, mengatakan penanganan seperti itu merupakan bagian dari fungsi penyelamatan yang menjadi tanggung jawab petugas pemadam kebakaran.

“Kami tidak hanya bertugas ketika terjadi kebakaran. Dalam kondisi tertentu, ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk proses penyelamatan atau evakuasi, personel kami siap membantu sesuai kemampuan dan prosedur yang ada,” ujar Mustari.

Menurutnya, kondisi pasien menjadi perhatian khusus karena selain memiliki bobot sekitar 120 kilogram, terdapat bekas operasi pada bagian tangan.

Karena itu, setiap tahapan evakuasi dilakukan dengan perhitungan dan koordinasi agar pasien tetap dalam kondisi aman sampai masuk ke ambulans.

“Karena kondisi pasien cukup berat dan ada bekas operasi yang belum sepenuhnya pulih, proses pengangkatan harus dilakukan dengan hati-hati,” ungkpanya.

“Kami memastikan pasien bisa dipindahkan dengan aman untuk mendapatkan penanganan medis selanjutnya,” katanya.

Mustari mengapresiasi keluarga pasien yang segera menghubungi petugas ketika menghadapi kesulitan melakukan evakuasi.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu memaksakan proses pengangkatan sendiri apabila kondisi pasien membutuhkan tenaga tambahan atau peralatan khusus.

“Yang paling penting dalam situasi seperti ini adalah jangan memaksakan penanganan sendiri apabila memang membutuhkan tenaga dan peralatan khusus. Segera hubungi layanan darurat agar bisa ditangani bersama,” ujarnya.

Evakuasi berlangsung sekitar satu jam dan berjalan aman. Setelah pasien berhasil dipindahkan ke ambulans PSC 119, personel Damkartan kembali ke Mako sekitar pukul 11.45 WIB.

Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa tugas Damkartan tidak berhenti pada penanganan kebakaran.

Dalam situasi tertentu, kemampuan personel dan peralatan penyelamatan juga dibutuhkan untuk membantu warga menghadapi kondisi darurat yang tidak dapat ditangani secara mandiri.

Bagi masyarakat, kecepatan meminta pertolongan menjadi salah satu faktor penting ketika proses evakuasi membutuhkan tenaga dan peralatan khusus.(*)




Ada Genangan Minyak di Intake Sejinjang, Tirta Mayang Setop Aliran Air ke Pelanggan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Perumda Tirta Mayang Kota Jambi menghentikan sementara pengaliran air kepada pelanggan setelah tim menemukan genangan minyak di sekitar area Intake Sejinjang, Rabu 2 September 2026.

Temuan tersebut langsung memicu langkah pengamanan. Perumda Tirta Mayang menghentikan operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Tanjung Sari mulai pukul 12.00 WIB karena terdapat kekhawatiran genangan minyak dapat masuk ke jalur transmisi air baku menuju instalasi pengolahan.

Penghentian distribusi diperkirakan berlangsung sekitar enam jam. Namun, pengaliran kembali tidak serta-merta dilakukan sebelum kondisi air baku dipastikan aman untuk diproses.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, Arianto, S.T., mengatakan keputusan menghentikan sementara produksi dan distribusi merupakan langkah kehati-hatian.

Perusahaan tidak ingin mengambil risiko terhadap kualitas air yang nantinya dikonsumsi masyarakat.

“Penghentian sementara ini merupakan langkah kehati-hatian untuk memastikan air yang nantinya diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat tetap aman serta memenuhi persyaratan kualitas,” ujar Arianto.

Saat ini, Tim Laboratorium bersama bagian Produksi dan Distribusi (Prodist) Perumda Tirta Mayang masih melakukan pemeriksaan dan pemantauan terhadap kondisi air baku di sekitar Intake Sejinjang.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dampak terhadap sumber air baku serta menentukan langkah penanganan sebelum operasional IPA Tanjung Sari kembali dijalankan.

Penanganan temuan genangan minyak tersebut tidak dilakukan Perumda Tirta Mayang seorang diri. Sejumlah instansi dan pihak terkait ikut dilibatkan dalam pemeriksaan di lapangan.

Tim Perumda Tirta Mayang melakukan pengecekan bersama Pertamina, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi, Damkartan Kota Jambi, Satpol PP Kota Jambi serta Camat Jambi Timur.

Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi air baku dan menelusuri penanganan yang diperlukan terhadap temuan genangan minyak di sekitar area intake.

Perumda Tirta Mayang belum memastikan sumber genangan minyak tersebut.

Fokus utama saat ini adalah memastikan tidak ada material pencemar yang masuk ke jalur air baku dan menjaga agar kualitas air yang diproduksi tetap memenuhi ketentuan.

Penghentian sementara operasional IPA Tanjung Sari berdampak terhadap pelayanan air bersih di sejumlah wilayah Kota Jambi.

Di Kecamatan Jambi Selatan, wilayah yang terdampak meliputi sebagian Kelurahan Pasir Putih, Thehok, Pakuan Baru, Wijaya Pura dan Tambak Sari.

Kemudian di Kecamatan Paal Merah, gangguan pelayanan terjadi di sebagian Kelurahan Talang Bakung, Bakung Jaya, Eka Jaya dan Payo Selincah.

Sementara di Kecamatan Jambi Timur, wilayah terdampak mencakup sebagian Kelurahan Budiman, Kasang, Kasang Jaya, Rajawali, Sulanjana, Talang Banjar, Tanjung Pinang dan Tanjung Sari.

Perumda Tirta Mayang meminta pelanggan di wilayah terdampak memahami penghentian sementara tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan air yang akan didistribusikan.

Arianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan atas gangguan pelayanan yang terjadi.

“Pengaliran air akan dilakukan secara bertahap setelah hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi air baku telah memenuhi persyaratan untuk kembali diolah dan didistribusikan kepada pelanggan,” jelasnya.

Artinya, meski penghentian sementara diperkirakan sekitar enam jam, waktu normalisasi pelayanan tetap bergantung pada hasil pemeriksaan kualitas air baku di Intake Sejinjang.

Perumda Tirta Mayang memastikan pemantauan terus dilakukan hingga kondisi dinyatakan aman dan proses pengolahan air dapat kembali dijalankan.(*)




Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa di Kota Jambi Kembali Belajar dari Rumah

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kualitas udara yang belum kunjung membaik membuat siswa di Kota Jambi kembali harus belajar dari rumah.

Pemerintah Kota Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) setelah hasil pemantauan menunjukkan kondisi udara masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan fluktuatif.

Perpanjangan PJJ berlaku 3 hingga 4 September 2026, atau sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi. Surat edaran itu ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada 2 September 2026.

Pemkot Jambi menjadikan kondisi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang terpantau melalui stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan.

Artinya, sekolah tatap muka belum akan kembali diberlakukan selama kondisi udara masih dinilai berisiko bagi kesehatan peserta didik.

Meski siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, kebijakan tersebut bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan.

Kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas dari sekolah.

Guru diwajibkan memastikan materi dan kegiatan belajar tetap diberikan kepada peserta didik melalui sistem daring.

Guru kelas dan guru mata pelajaran juga diminta memantau kondisi kesehatan siswa selama PJJ berlangsung.

Pemkot Jambi meminta orang tua tidak menganggap PJJ sebagai masa libur.

Orang tua atau wali tetap diminta mendampingi anak mengikuti pembelajaran sekaligus membatasi aktivitas mereka di luar rumah.

Terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya, peserta didik diminta tidak melakukan aktivitas di ruang terbuka.

Pemkot Jambi menegaskan pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan kembali dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara.

Dengan demikian, berakhirnya PJJ pada 4 September belum otomatis berarti siswa kembali ke sekolah. Keputusan selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemantauan kondisi udara.

Kepala satuan pendidikan diminta terus memantau kualitas udara dan kondisi kesehatan peserta didik. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.

Pengawas dan penilik satuan pendidikan juga diminta turun melakukan pemantauan serta supervisi terhadap pelaksanaan PJJ di sekolah binaan masing-masing.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah yang terdampak asap kebakaran hutan.

Pemkot Jambi memilih mempertahankan pembelajaran melalui sistem daring sebagai langkah pencegahan agar aktivitas belajar tidak meningkatkan paparan peserta didik terhadap udara yang belum aman.

Pemerintah menekankan bahwa layanan pendidikan tetap harus berjalan, tetapi keselamatan dan kesehatan siswa menjadi pertimbangan utama.

Selama kualitas udara masih menunjukkan kondisi sangat tidak sehat, pembelajaran tatap muka akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan.

Karena itu, sekolah, guru dan orang tua diminta mengikuti ketentuan PJJ serta tidak mengabaikan risiko kesehatan akibat buruknya kualitas udara.(*)