Kondisi Janin Sudah Tak Bernyawa saat Dirujuk! Ini Pernyataan Pihak RS Annisa Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pihak Rumah Sakit Annisa membantah adanya pernyataan bahwa, bayi dalam kandungan Marni istri dari Periyanus Halawa, meninggal dunia saat dibawa ke RS Annisa.
Di mana, Marni awalnya datang dalam kondisi gawat darurat dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tepatnya kecamatan Merlung pada tanggal 11 Agustus 2026.
Namun berkembang isu, diduga ia dibiarkan berjam-jam tanpa penanganan serius. Sehingga janin dalam kandungannya meninggal.
Padahal, dari hasil penelusuran pihak RS, janin dalam kandungan pasien telah dinyatakan meninggal sejak usia kehamilan sekitar 22 hingga 23 minggu.
Rumah sakit menegaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan saat pasien tiba di instalasi gawat darurat (IGD), pasien dirujuk ke sana dan sudah dalam kondisi janin tak bernyawa.
Dokter spesialis obstetri dan ginekologi (dokter kandungan) RS Annisa, dr. Muhammad Ichsan, Sp.OG menjelaskan bahwa keterangan mengenai kondisi janin harus dibedakan dengan pernyataan bahwa janin telah meninggal
Ia menjelaskan, ketika pasien datang ke IGD RS Annisa pada 11 Agustus 2026 pihak rumah sakit langsung memberikan pelayanan dan melakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, kondisi umum pasien dinilai dalam keadaan stabil.
Hasil pemeriksaan mencatat suhu tubuh sekitar 37 derajat Celsius, tekanan darah 124/67 mmHg, serta frekuensi pernapasan 24 kali per menit.
Dokter juga menyebut tindakan pemeriksaan dan penanganan awal dilakukan tanpa komplikasi.
“Pasien saat datang sudah kami lakukan pemeriksaan dan penanganan. Berdasarkan kondisi saat itu, pasien bukan dalam kategori kegawatdaruratan yang membutuhkan tindakan darurat,” jelasnya.
Menurut dr. Ichsan, pihak rumah sakit juga mendasarkan penanganan pada informasi dan kondisi pasien ketika datang.
Ia menyebut, dari keterangan yang diperoleh saat pemeriksaan, keluhan atau kondisi tertentu (tidak ada pergerakan janin) telah dirasakan pasien sejak beberapa hari sebelumnya.
Selain mengenai kondisi janin, pihak RS Annisa juga membantah adanya informasi bahwa keluarga pasien diminta membayar biaya sebesar Rp3,5 juta per malam.
“Tidak pernah kami menyatakan Rp3,5 juta per malam,” kata dr. Ichsan.
Ia menjelaskan, pada saat itu status kepesertaan atau administrasi pasien masih berkaitan dengan orang tua sehingga keluarga diminta mengurus administrasi pada waktu berikutnya.
Namun, menurutnya, pelayanan medis terhadap pasien tetap dilakukan.
“Pasien kami tangani. Kami tidak pernah mengatakan pasien tidak dilayani karena persoalan tersebut,” ujarnya.
Dr. Ichsan juga menanggapi pertanyaan mengenai persalinan secara umum.
Menurut dia, suami pasien sempat menanyakan kemungkinan persalinan secara umum dan pihak rumah sakit memberikan penjelasan mengenai biaya sesuai tindakan yang dimaksud.
Pihak RS Annisa menegaskan bahwa, informasi mengenai kondisi janin maupun biaya pelayanan perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan kronologi saat pasien datang ke rumah sakit, bukan berdasarkan kesimpulan bahwa janin telah dinyatakan meninggal sejak pemeriksaan sebelumnya di salah satu klinik di Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.(*)








