JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — DPRD Kota Jambi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset untuk menelaah pengelolaan kekayaan daerah yang dinilai masih memiliki potensi pemanfaatan lebih besar.
Langkah ini juga menyasar pembenahan administrasi, kepastian hukum, dan peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, S.E., mengatakan pemerintah daerah perlu memiliki data aset yang lengkap dan akurat sebelum menentukan langkah optimalisasi.
Menurut dia, pencatatan harus memuat lokasi, nilai, status kepemilikan, kondisi fisik, serta potensi ekonomi setiap aset.
“Kemarin kita sudah membentuk Pansus Aset. Kita belum puas dengan target yang disampaikan pemerintah terkait pencapaian PAD. Melalui pansus ini, kami ingin pemerintah memiliki catatan digital yang jelas terhadap aset-aset milik Pemerintah Kota Jambi,” ujar Kemas Faried.
Pembentukan pansus tersebut menempatkan pengelolaan aset sebagai salah satu isu yang perlu mendapat perhatian dalam upaya memperkuat pendapatan daerah.
Namun, hasilnya akan bergantung pada kemampuan pemerintah mengidentifikasi persoalan, menuntaskan legalitas, dan menentukan skema pemanfaatan yang sesuai aturan.
Kemas Faried menilai peningkatan PAD tidak hanya bergantung pada penambahan sumber penerimaan atau pungutan.
Pemerintah Kota Jambi juga dapat mengkaji pemanfaatan kekayaan daerah yang selama ini belum memberikan kontribusi optimal.
Rumah, rumah toko (ruko), kios, lapak, bangunan, dan lahan milik pemerintah menjadi bagian dari aset yang perlu masuk dalam inventarisasi.
Pemerintah dapat menilai kondisi setiap aset, tingkat pemanfaatan, serta peluang pengembangan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi ekonominya.
Aset yang memenuhi persyaratan hukum dapat dipertimbangkan untuk disewakan atau dikerjasamakan dengan pihak lain sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.
Skema tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan tanpa harus selalu membangun fasilitas baru.
Meski demikian, potensi pendapatan tidak otomatis menjadi penerimaan nyata.
Pemerintah perlu menghitung nilai sewa atau kerja sama secara wajar, menilai biaya pemeliharaan, memastikan kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga agar pemanfaatan aset tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.
“Kalau kita sudah tahu berapa nilai aset yang dimiliki Pemerintah Kota Jambi, kita bisa mengaktualisasikan dan memublikasikannya kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kemas Faried, data yang tertata akan membantu pemerintah menentukan aset yang perlu diamankan, diperbaiki dokumennya, atau dikembangkan untuk menghasilkan nilai tambah.
Dorongan pembentukan Pansus Aset juga berkaitan dengan peninjauan lapangan yang dilakukan Ketua DPRD Kota Jambi bersama Badan Anggaran (Banggar) pada Juli 2026.
Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian meliputi Sport Hall, Pasar Mayang, kawasan Pasir Putih, Pasar Malioboro, dan Istana Anak-Anak.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menyoroti fasilitas yang belum dimanfaatkan secara optimal, termasuk kios kosong di sejumlah lokasi.
DPRD juga menaruh perhatian pada persoalan administrasi dan status kepemilikan aset yang perlu mendapat penyelesaian.
Sport Hall menjadi salah satu lokasi yang berpotensi mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemanfaatan fasilitas tersebut dapat memberikan nilai ekonomi apabila pemerintah menyusun konsep pengelolaan yang sesuai kebutuhan pelaku usaha dan masyarakat.
Namun, optimalisasi aset tidak cukup hanya dengan membuka atau menyewakan fasilitas.
Pemerintah juga perlu mengukur tingkat keterisian, biaya operasional, kebutuhan pemeliharaan, dan penerimaan yang dihasilkan agar manfaat ekonominya dapat dievaluasi secara objektif.
Melalui pansus, DPRD diharapkan dapat menelaah persoalan aset berdasarkan laporan administrasi sekaligus kondisi nyata di lapangan.
Selain mendorong peningkatan PAD, Kemas Faried menekankan pentingnya pengamanan aset milik Pemerintah Kota Jambi.
Setiap aset perlu memiliki dokumen kepemilikan yang jelas, status hukum yang dapat ditelusuri, dan kesesuaian antara catatan administrasi dengan penguasaan fisik.
Jika pemerintah menemukan aset yang diduga dikuasai pihak lain atau menghadapi persoalan legalitas, instansi terkait perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sesuai ketentuan hukum.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko kehilangan aset, sengketa kepemilikan, dan terbengkalainya fasilitas milik daerah.
DPRD juga menyoroti kebutuhan sinkronisasi data melalui penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Barang Milik Daerah (SIPD BMD).
Sistem ini diharapkan mendukung pencatatan aset yang terintegrasi dan menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Meski demikian, digitalisasi tidak cukup hanya dengan memasukkan data ke dalam sistem.
Pemerintah tetap perlu memverifikasi dokumen, mencocokkan data dengan kondisi fisik, memperbarui informasi secara berkala, dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas keakuratan catatan.
Dengan demikian, sistem digital dapat mendukung pengawasan dan membantu pemerintah menentukan prioritas penanganan aset.
Kemas Faried menyampaikan bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Jambi dijadwalkan membahas agenda pelaksanaan Pansus Aset dan Pansus Kode Etik.
Ia menyebut pembahasan Pansus Aset akan menjadi prioritas untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu.
Tahapan pembahasan berikutnya diharapkan dapat memetakan persoalan utama, mengidentifikasi aset yang memerlukan penanganan segera, serta menyusun rekomendasi bagi pemerintah daerah.
Bagi DPRD, pansus menjadi instrumen pengawasan untuk mendorong penataan aset yang lebih tertib dan transparan.
Hasil kerjanya diharapkan memberi arah bagi pemerintah dalam memperbaiki pencatatan, menyelesaikan persoalan legalitas, mengamankan kekayaan daerah, dan mengoptimalkan aset yang memiliki potensi ekonomi.
Kemas Faried berharap hasil pembahasan pansus dapat mendorong langkah konkret Pemerintah Kota Jambi, terutama dalam memperkuat tata kelola aset dan meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Pada akhirnya, keberhasilan optimalisasi aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang tercatat atau besarnya potensi pendapatan di atas kertas.
Pemerintah perlu menunjukkan hasil yang terukur, mulai dari kejelasan status hukum dan peningkatan pemanfaatan hingga penerimaan yang benar-benar masuk ke kas daerah.
Publik juga perlu memperoleh informasi yang memadai mengenai aset yang dikelola, skema pemanfaatannya, dan manfaat yang dihasilkan.
Dengan pengawasan serta pelaporan yang akuntabel, kekayaan daerah diharapkan dapat mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Kota Jambi.(*)