Ketua Advokasi Zona Merah Lapor Propam Polda Jambi, Soroti Pengamanan Aksi di BPN

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Persoalan aksi warga yang memprotes pemblokiran sertifikat tanah di Kota Jambi bergeser ke ranah pengawasan kepolisian.
Ketua Tim Advokasi Forum Warga Tolak Zona Merah, Suhatman Pisang, mendatangi Polda Jambi untuk melaporkan dugaan penghalangan aksi yang menurutnya dilakukan anggota Polresta Jambi.
Suhatman menyampaikan laporan tersebut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi, Rabu 2 September 2026.
Ia mempersoalkan tindakan aparat yang dinilainya menghambat warga ketika menyampaikan aspirasi terkait pemblokiran sertifikat tanah di Kantor BPN Kota Jambi.
Menurut Suhatman, warga datang ke BPN untuk menuntut kejelasan mengenai ribuan sertifikat yang mereka persoalkan.
Namun, dalam pelaksanaan aksi, ia mengklaim massa justru menghadapi tindakan yang dianggap sebagai penghalangan dari aparat kepolisian.
“Kami datang ke Propam Polda Jambi untuk melaporkan apa yang kami alami di lapangan. Aksi masyarakat jangan dihalang-halangi. Kami datang menyampaikan aspirasi, bukan membuat kerusuhan,” kata Suhatman.
Ia meminta Propam Polda Jambi memeriksa anggota yang disebut terlibat dalam pengamanan aksi tersebut.
Menurutnya, aparat kepolisian seharusnya memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, bukan justru membuat warga merasa ditekan ketika menyampaikan tuntutan.
Suhatman juga melontarkan teguran keras kepada jajaran kepolisian terkait persoalan tersebut.
Ia meminta kepolisian tidak memberikan perlindungan terhadap pihak mana pun yang menurutnya harus bertanggung jawab atas persoalan pemblokiran sertifikat warga.
“Jangan lindungi oknum-oknum keparat di BPN Kota Jambi. Kalau memang ada persoalan, buka secara terang. Jangan masyarakat yang sudah punya sertifikat malah diperlakukan seperti tidak punya hak,” tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Suhatman sebagai bentuk kekecewaannya terhadap penanganan aksi warga.
Namun, tudingan mengenai adanya penghalangan maupun dugaan keberpihakan aparat tersebut merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan masih perlu diklarifikasi kepada pihak kepolisian.
Suhatman mengatakan laporan ke Propam ditempuh agar dugaan tindakan anggota di lapangan dapat diperiksa melalui mekanisme internal kepolisian.
Ia berharap pemeriksaan tersebut tidak hanya berhenti pada penerimaan laporan, tetapi dapat memberikan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi ketika aksi warga berlangsung.
“Kalau memang anggota menjalankan tugas sesuai aturan, silakan diperiksa dan dibuktikan. Kami hanya meminta ada keadilan dan transparansi,” ujarnya.
Menurut Suhatman, warga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi benturan antara masyarakat dan aparat.
Ia menegaskan, forum tetap akan memperjuangkan tuntutan warga melalui jalur yang mereka anggap sah.
Termasuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap anggota kepolisian.
Di balik laporan tersebut, Forum Warga Tolak Zona Merah masih mempersoalkan pemblokiran sertifikat tanah warga.
Suhatman sebelumnya menyebut terdapat sekitar 5.500 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut data forum terdampak persoalan tersebut.
Warga mendesak BPN Kota Jambi memberikan penjelasan mengenai dasar pemblokiran, status hukum sertifikat, serta mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh masyarakat.
Bagi warga, kepastian menjadi persoalan utama karena sertifikat yang mereka pegang merupakan dokumen kepemilikan tanah yang diterbitkan negara.
Suhatman mengatakan warga akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. Kami akan tempuh semua jalur yang tersedia. Kalau ada tindakan aparat yang kami nilai tidak sesuai, kami laporkan. Kalau ada persoalan di BPN, kami juga akan terus meminta pertanggungjawaban,” katanya.
Dengan laporan ke Propam Polda Jambi tersebut, polemik Zona Merah kini tidak hanya menyangkut persoalan sertifikat dan pertanahan, tetapi juga masuk pada aspek pengamanan serta penanganan aksi masyarakat.
Selanjutnya, publik menunggu tindak lanjut Propam Polda Jambi atas laporan tersebut dan penjelasan dari pihak Polresta Jambi maupun BPN Kota Jambi terkait tudingan yang disampaikan pihak forum.(*)








