DPRD Kota Jambi Soroti Jukir Liar, Dishub Diminta Data Ulang Petugas Parkir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – DPRD Kota Jambi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) mendata ulang seluruh juru parkir (jukir) dan memverifikasi identitas petugas di lapangan.

Langkah ini dinilai penting untuk mempersempit celah praktik parkir liar sekaligus memastikan penerimaan retribusi parkir masuk ke kas daerah sesuai ketentuan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, menyampaikan desakan tersebut dalam pembahasan evaluasi pengelolaan retribusi parkir.

Ia menilai pemerintah perlu memastikan jumlah jukir resmi, lokasi penugasan, serta tanggung jawab masing-masing petugas melalui pendataan yang akurat.

Menurut Azhar, ketidakjelasan identitas jukir dapat menyulitkan pengawasan dan membuka peluang bagi oknum untuk mengelola titik parkir tanpa status yang jelas.

Karena itu, Dishub perlu memetakan kembali kawasan parkir dan mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Dishub perlu melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap seluruh jukir yang bertugas di lapangan. Setiap titik parkir harus jelas siapa petugasnya, sehingga jukir resmi dapat dibedakan dari jukir liar dan pengelolaannya bisa lebih tertib,” ujar Azhar.

Selain meminta pendataan ulang, Azhar mendorong Dishub menerbitkan kembali kartu tanda anggota (KTA) bagi jukir resmi.

Kartu tersebut dapat menjadi identitas petugas sekaligus memudahkan masyarakat mengenali juru parkir yang terdaftar dalam pembinaan pemerintah.

Menurutnya, identitas yang jelas juga membantu petugas melakukan pengawasan dan menindaklanjuti laporan masyarakat apabila menemukan dugaan pelanggaran.

“Kalau data dan identitas jukir sudah jelas, pengawasan akan lebih mudah dilakukan. Kami berharap Dishub dapat memastikan jukir yang bertugas benar-benar terdaftar dan menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan,” katanya.

Azhar menilai penataan perparkiran tidak cukup hanya mengandalkan pendataan administratif.

Dishub juga perlu melakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan petugas bekerja sesuai penugasan dan tidak mengelola lokasi parkir di luar ketentuan.

Di sisi lain, DPRD menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan retribusi parkir.

Pendataan jukir dan pemetaan titik parkir dinilai dapat membantu pemerintah mengidentifikasi potensi pendapatan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyetoran retribusi.

Dengan data yang akurat, pemerintah dapat mencocokkan lokasi parkir, petugas yang bertanggung jawab, dan kewajiban setoran sesuai mekanisme yang berlaku.

Langkah ini juga dapat membantu mengurangi risiko kebocoran penerimaan daerah.

Meski demikian, efektivitas penataan tersebut bergantung pada tindak lanjut Dishub, mulai dari verifikasi lapangan hingga pengawasan berkala.

Kejelasan data perlu diikuti mekanisme pelaporan dan penanganan pelanggaran yang terukur.

DPRD berharap Dishub Kota Jambi segera membenahi pendataan jukir, menerbitkan identitas resmi, dan memperkuat pengawasan di setiap titik parkir.

Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan pengelolaan parkir yang lebih tertib, memberikan kepastian kepada masyarakat, serta mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.(*)




Al Haris Minta RSUD Raden Mattaher Berbenah, Target Layanan IGD di Bawah 6 Jam

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Gubernur Jambi, Al Haris meminta RSUD Raden Mattaher membenahi kualitas pelayanan pasien secara menyeluruh, mulai dari tata kelola hingga kesiapan fasilitas kesehatan.

Salah satu fokus evaluasi rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jambi tersebut ialah menekan durasi pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) agar berada di bawah enam jam.

Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, M.ARS, menyampaikan hal tersebut saat menjelaskan evaluasi pelayanan rumah sakit di tengah proses penilaian akreditasi oleh tim Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Iwan, rumah sakit terus mengevaluasi layanan unggulan dan menelusuri berbagai aspek operasional untuk memastikan perbaikan berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Ia mengakui durasi pelayanan pasien berbeda-beda, bergantung pada kondisi klinis, jenis penyakit, serta kebutuhan pemeriksaan dan penanganan lanjutan.

Upaya menekan durasi pelayanan IGD menjadi salah satu perhatian manajemen.

Namun, rumah sakit juga perlu memastikan bahwa percepatan pelayanan tetap memperhatikan kebutuhan medis dan keselamatan pasien.

Gubernur Jambi Al Haris menegaskan, penilaian akreditasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif.

Rumah sakit harus menerjemahkan standar tersebut menjadi pelayanan yang cepat, berkualitas, dan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Intinya bukan hanya mempertahankan predikat Paripurna di atas kertas, tetapi bagaimana masyarakat benar-benar merasakan pelayanan kesehatan yang lebih baik, cepat, dan berkualitas,” ujar Al Haris.

Ia menyampaikan hal itu saat menghadiri penilaian akreditasi RSUD Raden Mattaher di ruang Diklat rumah sakit tersebut.

Menurut Al Haris, evaluasi akreditasi yang berlangsung secara berkala setiap tiga tahun menjadi salah satu instrumen untuk menjaga standar pelayanan, kelengkapan sarana, dan fasilitas kesehatan.

Karena itu, manajemen harus menjalankan pembenahan secara konsisten agar mutu pelayanan tidak mengalami penurunan.

Ia juga meminta direksi, kepala bidang, dan petugas pelayanan memperkuat koordinasi serta turun langsung memantau proses pelayanan.

Langkah tersebut diperlukan agar data operasional sesuai dengan kondisi sebenarnya dan setiap kendala dapat segera ditangani.

“Pelayanan di rumah sakit memiliki karakteristik yang khas dan berbeda dengan instansi publik lainnya. Pasien datang dalam kondisi sakit dan membutuhkan pertolongan cepat serta pasti,” katanya.

Selain memperbaiki pelayanan IGD, Al Haris meminta RSUD Raden Mattaher melengkapi sarana dan prasarana serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia kesehatan.

Ia menilai rumah sakit tersebut memiliki peran strategis sebagai pusat rujukan utama sekaligus rumah sakit pengampu di Provinsi Jambi.

Peningkatan kapasitas rumah sakit menjadi penting agar masyarakat memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan tanpa harus mencari pengobatan ke luar daerah atau luar negeri hanya karena keterbatasan fasilitas.

Al Haris juga melihat peluang bagi RSUD Raden Mattaher untuk menjangkau pasien dari provinsi tetangga seiring meningkatnya konektivitas jalan tol di Pulau Sumatera.

“Kondisi ini membuka peluang besar bagi kita. Jika sarana dan prasarana RSUD Raden Mattaher terus kita lengkapi dengan teknologi canggih, serta kemampuan SDM kesehatannya terus ditingkatkan, maka masyarakat dari provinsi tetangga yang secara jarak lebih dekat ke Jambi akan memilih berobat ke rumah sakit kita,” ujarnya.

Namun, peluang tersebut membutuhkan dukungan fasilitas yang memadai, tenaga kesehatan yang kompeten, dan sistem pelayanan yang mampu memenuhi kebutuhan pasien secara konsisten.

Direktur RSUD Raden Mattaher, Iwan Hendrawan, mengatakan pihaknya optimistis dapat mempertahankan akreditasi Paripurna berdasarkan data operasional dan hasil evaluasi lapangan.

Ia menjelaskan bahwa manajemen tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menelusuri pelaksanaan pelayanan secara langsung untuk mencocokkan data dengan kondisi nyata.

Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya mengidentifikasi kekurangan sekaligus menentukan aspek yang perlu mendapat perbaikan.

Salah satunya menyangkut durasi pelayanan IGD yang membutuhkan perhatian sesuai kondisi dan kebutuhan medis pasien.

Melalui evaluasi berkelanjutan, RSUD Raden Mattaher berupaya menjaga standar pelayanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat.

Bagi rumah sakit rujukan utama di Provinsi Jambi, tantangannya bukan semata mempertahankan predikat akreditasi, melainkan memastikan pasien memperoleh penanganan yang tepat, fasilitas yang memadai, serta alur pelayanan yang jelas.

Hasil pembenahan pada aspek-aspek tersebut akan menjadi bagian penting dalam menilai manfaat nyata peningkatan mutu rumah sakit bagi masyarakat.(*)




Mulai 1 Desember 2026, Pelindo Jambi Alihkan Penerbitan Nota Layanan ke Regional 2

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pelanggan Pelindo Group di Jambi akan menghadapi perubahan mekanisme penerbitan nota layanan mulai 1 Desember 2026.

PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Jambi menyiapkan peralihan penerbitan nota dari anak perusahaan kepada Pelindo Regional 2 Jambi sebagai bagian dari penataan peran dan kewenangan di lingkungan perusahaan.

Untuk memastikan perubahan tersebut tidak menghambat pelayanan, Pelindo Regional 2 Jambi menggelar sosialisasi bersama pengguna jasa di Aston Hotel Jambi, Kamis 15 Oktober 2026.

Kegiatan ini diikuti perwakilan 23 perusahaan yang bergerak di bidang kepelabuhanan, terminal petikemas, pelayaran, keagenan kapal, bongkar muat, hingga logistik dan transportasi barang.

General Manager Pelindo Regional 2 Jambi, Febrianto Zenny Sulistyo Hari Murti, menjelaskan bahwa penataan peta peran korporasi bertujuan memperjelas pembagian tanggung jawab dan kewenangan antara perusahaan induk dengan anak perusahaan.

Menurutnya, pemahaman pelanggan terhadap perubahan tersebut menjadi faktor penting agar proses administrasi dan koordinasi layanan tetap berjalan lancar.

“Penataan ini bukan hanya mengenai perubahan alur penerbitan nota, tetapi juga bagaimana kita memastikan pelanggan mendapatkan kejelasan mengenai jalur koordinasi dan konsultasi. Kami ingin prosesnya semakin sederhana, jelas, dan mudah dipahami, sehingga pelanggan dapat berkoordinasi melalui jalur yang tepat dan pelayanan tetap berjalan dengan baik,” ujar Febrianto.

Penerbitan Nota Beralih Mulai Desember

Dalam sosialisasi tersebut, Pelindo menjelaskan rencana peralihan penerbitan nota atas layanan terkait dari anak perusahaan kepada Pelindo Regional 2 Jambi.

Perubahan itu dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Desember 2026, sesuai ketentuan perusahaan.

Selain penerbitan nota, Pelindo juga menata mekanisme koordinasi dan konsultasi pelanggan.

Pengguna jasa selanjutnya diarahkan berkoordinasi melalui Pelindo Regional 2 Jambi sesuai pembagian peran dan kewenangan yang berlaku.

Penyesuaian ini menuntut pemahaman yang sama antara perusahaan dan pelanggan, terutama terkait alur administrasi, penanganan kendala, serta pihak yang menjadi tujuan konsultasi selama masa peralihan.

Karena itu, sosialisasi tidak hanya berisi pemaparan kebijakan, tetapi juga membuka ruang diskusi agar pelanggan dapat menyampaikan pertanyaan dan mengklarifikasi mekanisme baru sebelum penerapannya.

Libatkan 23 Perusahaan Pengguna Jasa

Perwakilan 23 perusahaan pengguna jasa mengikuti pemaparan materi dan sesi tanya jawab dalam kegiatan tersebut.

Peserta berasal dari berbagai sektor usaha yang berkaitan dengan aktivitas pelabuhan dan distribusi barang, baik untuk layanan petikemas maupun nonpetikemas.

Melalui diskusi interaktif, Pelindo menghimpun pertanyaan dan masukan pelanggan mengenai penerbitan nota, jalur koordinasi, serta kemungkinan kendala yang perlu diantisipasi selama proses peralihan.

Masukan tersebut menjadi bahan untuk menyamakan pemahaman dan mengidentifikasi aspek pelayanan yang memerlukan koordinasi lebih lanjut.

Kejelasan prosedur menjadi penting agar perubahan tata kelola internal tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pengguna jasa.

Pelindo Regional 2 Jambi menegaskan akan memperkuat komunikasi dengan pelanggan menjelang pemberlakuan mekanisme baru.

Perusahaan juga menekankan pentingnya kesiapan pelaksana dan pemahaman pengguna jasa agar proses transisi berjalan tertib.

Kelancaran Layanan Jadi Perhatian

Penataan peta peran korporasi merupakan bagian dari transformasi Pelindo Group dalam memperjelas tata kelola perusahaan.

Namun, keberhasilan implementasinya juga bergantung pada kemampuan perusahaan menjaga kepastian proses bagi pelanggan.

Bagi perusahaan pelayaran, keagenan kapal, bongkar muat, dan logistik, kejelasan administrasi serta jalur koordinasi menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran kegiatan operasional.

Pelindo Regional 2 Jambi berharap perubahan mekanisme tersebut dapat menyederhanakan koordinasi, memperjelas tanggung jawab, dan memudahkan pelanggan mengakses layanan sesuai kewenangan yang berlaku.

Dengan sosialisasi kepada 23 perusahaan pengguna jasa, Pelindo berupaya membangun pemahaman sebelum perubahan mulai diterapkan pada 1 Desember 2026.

Perusahaan menempatkan komunikasi terbuka dan kelancaran pelayanan sebagai perhatian utama selama masa transisi.(*)




Peringkat 8 di MTQH Sebelumnya, Merangin Bidik Tiga Besar di MTQH Jambi 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kabupaten Merangin membidik posisi tiga besar pada Musabaqah Tilawatil Qur’an dan Hadits (MTQH) ke-55 tingkat Provinsi Jambi yang berlangsung pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.

Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi Merangin yang pada MTQH sebelumnya di Kabupaten Muaro Jambi menempati peringkat kedelapan.

Untuk mengejar target itu, Merangin menyiapkan 62 orang kafilah dengan dukungan tujuh pelatih profesional.

Seluruh peserta juga telah menjalani training center (TC) atau pemusatan latihan intensif guna mematangkan kemampuan sebelum menghadapi persaingan antarkabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.

Asisten I Setda Merangin, Sukoso, menegaskan target tiga besar tersebut saat memimpin rapat pemantapan pemberangkatan kafilah di Ruang Rapat Kolonel M. Syukur, Kantor Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026.

“Daerah mana yang tidak ingin menjadi juara? Untuk itu, pesan Pak Bupati, kita harus sangat optimistis meraih target sebagai juara III MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi ini. Kita memiliki target karena telah melakukan persiapan yang matang,” ujar Sukoso.

Merangin mengandalkan kekuatan 62 peserta untuk bersaing dalam ajang keagamaan tingkat provinsi tersebut.

Tujuh pelatih turut mendampingi persiapan peserta, sementara program TC menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapan dan performa kafilah.

Meski demikian, target tiga besar menuntut hasil yang jauh lebih baik dibandingkan pencapaian sebelumnya.

Merangin perlu menunjukkan kemampuan terbaik di setiap cabang yang diikuti agar mampu bersaing dengan sembilan kabupaten dan dua kota di Provinsi Jambi.

Pemerintah Kabupaten Merangin berharap persiapan yang telah berjalan dapat mendorong peserta tampil maksimal dan membawa pulang prestasi yang membanggakan.

Sukoso menjelaskan, rombongan kafilah Merangin dijadwalkan berangkat dari Rumah Dinas Bupati Merangin pada Sabtu 31 Oktober 2026, seusai salat Subuh berjemaah di musala rumah dinas bupati.

Bupati Merangin M. Syukur akan melepas keberangkatan rombongan bersama Wakil Bupati A. Khafidh dan Sekretaris Daerah Zulhifni.

Menurut Sukoso, dukungan pimpinan daerah diharapkan menambah semangat peserta dalam menghadapi kompetisi.

MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi akan berlangsung hingga 8 November 2026.

Bagi Merangin, ajang ini menjadi kesempatan untuk memperbaiki posisi dari peringkat kedelapan sekaligus membuktikan hasil persiapan yang telah dilakukan.

Target tiga besar kini menjadi tantangan bagi seluruh kafilah.

Konsistensi penampilan, kesiapan mental, dan kemampuan peserta dalam setiap cabang akan menentukan sejauh mana Merangin mampu mendekati target tersebut.(*)




Hj Fadhilah Sadat Turun ke Jalan, 3.000 Masker Dibagikan di Tengah Kabut Asap

KUALATUNGKAL, SEPUCUKJAMBI.ID – Di tengah kondisi kabut asap yang berdampak pada kualitas udara, Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., bersama jajaran pengurus membagikan 3.000 masker kepada pengguna jalan, Jumat 16 Oktober 2026.

Aksi tersebut berlangsung di depan Kantor TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pembagian masker ini menyasar masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar lebih memperhatikan perlindungan saluran pernapasan saat kondisi udara terdampak kabut asap.

Fadhilah bersama jajaran TP-PKK membagikan masker secara langsung kepada pengguna jalan.

Ketua TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hj. Fadhilah Sadat, S.H., mengatakan pembagian 3.000 masker tersebut merupakan bentuk kepedulian TP-PKK terhadap kesehatan masyarakat, terutama di tengah kondisi kabut asap yang berpotensi mengganggu saluran pernapasan.

“Kami ingin mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan diri dan keluarga di tengah kondisi kabut asap. Pembagian masker ini merupakan langkah sederhana untuk membantu melindungi masyarakat, khususnya mereka yang harus beraktivitas di luar ruangan. Kami juga mengimbau warga agar mengurangi aktivitas di luar rumah jika kondisi asap semakin pekat,” ujar Fadhilah.

Kegiatan ini juga melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membantu kelancaran kegiatan.

Pembagian ribuan masker tersebut menjadi salah satu upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko kesehatan akibat paparan asap.

Kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, serta orang dengan gangguan pernapasan, perlu mendapat perhatian khusus ketika kualitas udara memburuk.

TP-PKK Tanjung Jabung Barat mengimbau masyarakat menggunakan masker saat harus beraktivitas di luar rumah.

Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan bersama-sama mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dapat memicu kabut asap.

“Perlindungan kesehatan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat. Kami berharap kepedulian ini dapat mendorong warga untuk saling mengingatkan, menjaga kesehatan keluarga, dan bersama-sama mengurangi risiko dampak kabut asap,” tambahnya.

Warga juga perlu mengurangi kegiatan luar ruangan ketika asap semakin pekat dan segera mencari pertolongan medis jika mengalami sesak napas atau keluhan pernapasan lainnya.

Penggunaan masker menjadi salah satu langkah perlindungan, tetapi masyarakat tetap perlu membatasi paparan asap, terutama ketika kualitas udara berada pada tingkat yang tidak sehat.

Keterlibatan BPBD dan Satpol PP dalam kegiatan tersebut turut mendukung kelancaran pembagian masker kepada masyarakat.

Sinergi lintas instansi diperlukan agar upaya perlindungan warga dapat berjalan seiring dengan penanganan kondisi kabut asap di daerah.

Melalui kegiatan ini, TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat berharap masyarakat semakin peduli terhadap kesehatan diri dan lingkungan sekitar.

Edukasi mengenai risiko paparan asap serta langkah pencegahan perlu terus diperkuat agar warga dapat mengambil tindakan yang tepat ketika kualitas udara memburuk.

Pembagian 3.000 masker menjadi langkah nyata untuk membantu warga menghadapi kondisi tersebut.

Namun, perlindungan yang lebih menyeluruh juga membutuhkan pemantauan kualitas udara, informasi risiko yang mudah diakses, dan upaya pengendalian sumber kabut asap.(*)




Cek Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kerinci, Sekda Soroti Kesiapan Fasilitas

KERINCI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kerinci, Zainal Efendi, turun langsung memeriksa pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di dua desa, Rabu 14 Oktober 2026.

Peninjauan ini menyasar Desa Koto Tebat, Kecamatan Air Hangat Timur, dan Desa Penawar Tinggi, Kecamatan Sitinjau Laut.

Zainal melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan pembangunan fasilitas koperasi memenuhi ketentuan, sesuai perencanaan, dan mendukung kebutuhan operasional.

Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan sarana yang tersedia nantinya benar-benar dapat menunjang kegiatan usaha koperasi.

Menurut Zainal, pembangunan fasilitas KDMP tidak cukup hanya berorientasi pada penyediaan bangunan.

Pemerintah juga perlu memastikan gerai, gudang, dan kelengkapan pendukung mampu menunjang kegiatan koperasi serta menjawab kebutuhan masyarakat desa.

“Verifikasi dan validasi ini penting untuk memastikan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan di lapangan. Kita berharap seluruh fasilitas yang dibangun nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung aktivitas koperasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Zainal.

Peninjauan di Desa Koto Tebat dan Desa Penawar Tinggi menitikberatkan pada kesesuaian pembangunan fasilitas koperasi dengan ketentuan serta kesiapan sarana untuk mendukung operasional.

Zainal menegaskan bahwa, keberadaan fasilitas yang memadai perlu diikuti dengan pengelolaan koperasi yang baik.

Dengan begitu, KDMP tidak sekadar memiliki gerai dan gudang, tetapi juga dapat menjalankan kegiatan usaha secara produktif dan berkelanjutan.

“Keberadaan Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat. Karena itu, kesiapan sarana dan prasarananya perlu diperhatikan agar koperasi dapat menjalankan fungsinya dengan baik, mendorong usaha produktif, serta membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Pembangunan gerai dan pergudangan KDMP menjadi salah satu upaya menyediakan sarana pendukung bagi aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.

Fasilitas tersebut diharapkan mampu menunjang kegiatan usaha, membuka peluang ekonomi, dan memperkuat peran koperasi dalam perekonomian lokal.

Namun, manfaat pembangunan tidak hanya bergantung pada kesiapan fisik.

Pengelolaan yang profesional, aktivitas usaha yang berjalan, serta kemampuan koperasi memenuhi kebutuhan anggotanya juga akan menentukan keberlanjutan program.

Pemerintah Kabupaten Kerinci terus mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi kerakyatan.

Melalui verifikasi dan validasi di dua desa tersebut, Pemkab Kerinci berupaya memastikan pembangunan fasilitas KDMP berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan operasional.

Pemerintah berharap fasilitas yang tersedia nantinya dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga koperasi mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(*)




KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – KAI Logistik berhasil menjadi salah 1 dari 8 BUMN yang mendapatkan sector champion, di mana KAI Logistik memperoleh sector champion kategori Logistik dalam ajang Danantara Indonesia CX100 Award 2026. Penghargaan tersebut diserahkan pada acara yang berlangsung di Auditorium Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Selasa (13/10). Selain meraih predikat terbaik di sektor logistik, KAI Logistik juga menempati posisi ke-48 dalam daftar Top Danantara Indonesia CX100 BUMN 2026. Capaian ini menjadi apresiasi atas upaya perusahaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik.

Danantara Indonesia CX100 merupakan model penilaian Customer Experience (CX) yang dikembangkan sebagai tolok ukur kualitas layanan BUMN berdasarkan perspektif pelanggan. Inisiatif ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui evaluasi yang berorientasi pada kebutuhan dan pengalaman masyarakat. Penilaian menggunakan kerangka 3E, yaitu Effectiveness atau ketepatan memenuhi kebutuhan, Ease atau kemudahan layanan, dan Emotion atau kenyamanan dan perasaan positif pelanggan. Tahapan penilaian dilakukan melalui sejumlah metode, meliputi web-based polling, in-depth interview, focus group discussion, online survey, face-to-face interview, serta mystery shopping, untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kualitas interaksi dan pelayanan yang diberikan oleh perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, CX100 mencakup delapan klaster layanan publik, yaitu Energi dan Telekomunikasi, Jasa Keuangan, Kesehatan, Logistik, Ritel, Pariwisata, Infrastruktur Transportasi, serta Moda Transportasi. Penghargaan ini terbagi dalam tiga kategori utama, yakni Top Danantara Indonesia CX100 BUMN bagi 100 BUMN dengan skor layanan tertinggi lintas sektor, Sector Champion bagi perusahaan dengan skor tertinggi pada masing-masing sektor, serta Grand Champion bagi perusahaan dengan skor tertinggi secara keseluruhan. Keberhasilan KAI Logistik meraih Sector Champion menunjukkan posisi perusahaan dalam upaya menghadirkan layanan logistik yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan.

Direktur Utama KAI Logistik, Yuskal Setiawan, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada pelanggan yang telah memberikan kepercayaan terhadap layanan perusahaan. Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi KAI Logistik untuk terus menjaga kualitas layanan sekaligus memperkuat komitmen dalam memberikan pengalaman pelanggan yang semakin baik.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pelanggan yang telah menjadi bagian penting dari perjalanan KAI Logistik. Penghargaan ini merupakan apresiasi atas upaya bersama seluruh insan perusahaan dalam menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan. Ke depan, kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan agar kepercayaan tersebut dapat kami jaga dan tingkatkan secara berkelanjutan tentunya dengan semangat semakin melayani,” ujar Yuskal.

Yuskal menambahkan bahwa pengembangan layanan akan terus diarahkan pada kemudahan akses, peningkatan kualitas proses bisnis, serta pemanfaatan teknologi digital. Perluasan titik layanan, pengembangan bisnis, dan penguatan kapabilitas digital menjadi bagian dari langkah perusahaan untuk memberikan pengalaman logistik yang lebih mudah, praktis, dan responsif. Di samping itu, KAI Logistik juga akan mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam pengembangan layanan guna mendukung penerapan green logistics dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan maupun lingkungan.

Komitmen terhadap peningkatan layanan tersebut turut tercermin dari hasil survei kepuasan pelanggan Semester I 2026 yang tercatat sebesar 4,41. Peningkatan ini didukung oleh perbaikan dalam pemenuhan kebutuhan pelanggan, kemudahan akses layanan, serta respons terhadap keluhan. Selain itu, perbaikan juga terlihat pada aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (K3L) di sejumlah unit, khususnya dalam penerapan keselamatan dan peningkatan kepedulian terhadap lingkungan kerja.

“Bagi kami, kualitas layanan tidak berhenti pada pencapaian penghargaan, tetapi harus tercermin dalam pengalaman pelanggan pada setiap proses layanan. Karena itu, masukan pelanggan akan terus menjadi salah satu landasan bagi kami untuk menentukan prioritas perbaikan, baik dalam aspek operasional, digitalisasi, maupun pengembangan layanan yang lebih berkelanjutan,” tutup Yuskal.

Tentang KAI Logistik

PT Kereta Api Logistik (KAI Logistik) dibentuk dengan tujuan melayani distribusi logistik berbasis kereta api, dengan kemasan bisnis door to door service untuk memberikan pelayanan yang paripurna bagi Pelanggan kereta api yang didukung dengan layanan pra dan purna. KAI Logistik fokus pada orientasi bisnis sebagai jasa layanan distribusi logistik terpadu (total logistics solution) melalui “End-to-End Services”. Dengan tagline KAI Logistik Ispossible yaitu semuanya menjadi mungkin, KAI Logistik menyediakan ragam layanan logistik melalui 3 segmentasi diantaranya KALOG Express, KALOG Plus dan KALOG Pro.
Press release ini juga sudah tayang di VRITIMES



Dua Personel Polri Ajukan Banding Usai Dijatuhi PTDH dalam Kasus Rekrutmen Bintara di Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya, Briptu MD dan Bripda Y, dalam perkara dugaan penipuan terkait penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2026.

Keduanya kini mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Di sisi pidana, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi terkait perkara tersebut.

Satu laporan telah mencapai tahap P-21 dan berlanjut ke tahap II, sedangkan delapan laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Perkembangan ini disampaikan dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin penyampaian keterangan bersama Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Kombes Pol. R.A. Sormin.

Berdasarkan hasil sidang KKEP yang digelar Bidpropam Polda Jambi, Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan menerima sanksi administratif berupa PTDH.

Namun, proses etik terhadap keduanya belum sepenuhnya berakhir karena mereka mengajukan banding atas putusan tersebut.

Polda Jambi juga memeriksa sejumlah personel lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini. IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi.

Sementara itu, penanganan kode etik terhadap personel berinisial KBP H berada di bawah kewenangan Divisi Propam Mabes Polri.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga telah memeriksa yang bersangkutan dan masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya.

Hingga keterangan disampaikan, Polda Jambi belum memaparkan hasil akhir pemeriksaan terhadap personel-personel tersebut.

Dalam penanganan pidana, Ditreskrimum Polda Jambi menangani sembilan laporan polisi.

Rinciannya, tujuh laporan mencantumkan MD sebagai terlapor, sedangkan dua laporan lainnya mencantumkan Y.

Dari tujuh laporan terkait MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Penyidik kemudian melanjutkan perkara tersebut ke tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Enam laporan lainnya masih dalam penyidikan. Adapun dua laporan terkait Y juga masih ditangani penyidik.

Dengan demikian, baru satu dari sembilan laporan yang mencapai tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Penyidik masih harus menuntaskan proses hukum terhadap laporan-laporan lainnya sesuai dengan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, sembilan laporan polisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan sembilan tindak pidana yang telah terbukti.

Penilaian atas dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses peradilan.

Kapolda Jambi, Irjen Pol. Widodo melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak personel yang terbukti melanggar disiplin, kode etik, maupun hukum pidana.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.

Ia menyatakan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang terkait masih berjalan.

Polda Jambi juga berjanji menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan yang diperlukan selesai.

Polda Jambi mengingatkan masyarakat agar mengikuti proses penerimaan anggota Polri melalui jalur dan mekanisme resmi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau mengatasnamakan pejabat maupun personel kepolisian.

Warga yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut dapat menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk menyampaikan laporan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap proses rekrutmen anggota Polri.

Penuntasan laporan pidana, pemeriksaan personel yang diduga terlibat, dan kepastian proses etik menjadi langkah penting untuk menjaga integritas penerimaan anggota Polri serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.(*)




Polda Jambi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Bungo, 3 Orang Jadi Tersangka

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan dua unit excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas.

Polda Jambi memaparkan perkembangan perkara tersebut dalam konferensi pers di Lobby Gedung B Polda Jambi, Jumat 16 Oktober 2026.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji memimpin konferensi pers bersama Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit IV Tipidter AKBP Hadi Handoko.

Penyidik menangani perkara ini setelah menerima informasi mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin di wilayah Desa Batu Kerbau pada 1 Oktober 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi mendatangi lokasi pada 2 Oktober 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas kemudian mengamankan dua unit excavator merek SDLG berwarna kuning beserta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan itu.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi menetapkan AJ (36), HS (34), dan SAH (22) sebagai tersangka dalam perkara yang tercatat pada laporan polisi pertama.

Nama AJ juga tercatat dalam perkara berdasarkan laporan polisi kedua. Dengan demikian, penyidik menangani dua laporan polisi dengan keterkaitan nama tersebut.

Namun, keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers belum merinci peran masing-masing tersangka, hubungan antara kedua perkara, maupun dugaan keterlibatan setiap orang dalam kegiatan penambangan tersebut.

Penyidik turut mengamankan dua excavator dan 94,61 gram material yang diduga emas sebagai barang bukti.

Status material tersebut tetap perlu dibedakan dari emas yang telah dipastikan melalui pemeriksaan atau pengujian laboratorium.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, penyidik Ditreskrimsus masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut sebagai pemodal.

Pendalaman terhadap dugaan pemodal menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara.

Penyidik perlu mengungkap pihak yang diduga membiayai kegiatan, kepemilikan alat berat, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat berdasarkan bukti yang tersedia.

Meski demikian, polisi belum memaparkan identitas maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal tersebut.

Erlan menegaskan, Polda Jambi akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui konferensi pers ini, kami menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan perubahan dan penyesuaiannya.

Pasal tersebut berkaitan dengan kegiatan penambangan tanpa izin. Ancaman pidana terhadap para tersangka mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski polisi telah menetapkan tersangka, proses hukum tetap harus berjalan dengan menguji alat bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.

Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Warga yang mengetahui dugaan kegiatan PETI dapat melaporkannya kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Penyidikan kasus dugaan tambang emas ilegal di Desa Batu Kerbau kini masih berlanjut.

Perkembangan mengenai peran para tersangka, asal-usul material yang diamankan, serta dugaan keterlibatan pemodal menjadi sejumlah hal yang perlu diungkap lebih lanjut dalam proses penegakan hukum.(*)




46 Bakal Calon Tercatat, DPMD Matangkan Pilkades Merangin 2026

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Merangin sekaligus Ketua Panitia Pilkades Serentak, Deddi Candra, melaporkan perkembangan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Gelombang II Tahun 2026.

Sebanyak 46 bakal calon tercatat di 20 desa, sementara pelaksanaan pemungutan suara serentak dijadwalkan pada 25 November 2026.

Dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Persiapan dan Pelaksanaan Pilkades Gelombang II di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin, Kamis 15 Oktober 2026, Deddi menyebut pemilihan kali ini mencakup 24 desa yang tersebar di 14 kecamatan.

Namun, tahapan pencalonan di sejumlah desa masih berjalan.

Panitia masih memproses pemenuhan tahapan dan penyesuaian pendaftaran sehingga data bakal calon belum menjadi angka final untuk seluruh desa peserta.

Deddi menegaskan, Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa yang menentukan arah kepemimpinan, pemerintahan, dan pembangunan masyarakat.

“Pilkades bukan sekadar proses memilih kepala desa, melainkan bagian dari demokrasi di tingkat desa tempat masyarakat menentukan pemimpin yang membawa amanah pembangunan,” ujar Deddi dalam pemaparannya.

Selain melaporkan perkembangan pencalonan, Deddi bersama panitia menghadapi persiapan penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting.

Pemerintah Kabupaten Merangin memperkenalkan sistem tersebut sebagai terobosan baru dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini.

Penerapan teknologi itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Penggunaan e-voting membutuhkan persiapan yang matang, mulai dari kesiapan perangkat dan infrastruktur teknologi, keamanan sistem, pemutakhiran data pemilih, hingga antisipasi gangguan teknis saat pemungutan suara.

Panitia juga perlu memastikan masyarakat memahami tata cara penggunaan sistem elektronik tersebut.

Kejelasan prosedur, transparansi proses, serta mekanisme penanganan kendala akan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan pemilih.

Pemerintah daerah menyatakan mekanisme pemungutan suara secara manual tetap tersedia bagi masyarakat dengan kondisi atau halangan tertentu agar hak pilih warga tetap terlindungi.

Meski demikian, rincian mengenai desa yang menggunakan e-voting, kriteria pemilih yang dapat menggunakan mekanisme manual, serta prosedur darurat apabila terjadi gangguan teknis belum dijelaskan secara terperinci dalam laporan rapat tersebut.

Panitia menjadwalkan pemungutan suara Pilkades Gelombang II pada 25 November 2026.

Dengan cakupan 24 desa di 14 kecamatan, koordinasi antara panitia, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan unsur terkait menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Data sementara yang mencatat 46 bakal calon di 20 desa juga menjadi bagian dari perkembangan yang perlu terus diperbarui menjelang hari pemungutan suara.

Panitia perlu menuntaskan tahapan pencalonan dan memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menetapkan calon sesuai aturan yang berlaku.

Persiapan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelancaran pemungutan suara, tetapi juga kepastian administrasi, perlindungan hak pilih, dan penerimaan masyarakat terhadap hasil Pilkades.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Deddi menempatkan Pilkades sebagai bagian penting dari proses demokrasi di tingkat desa.

Pemimpin yang terpilih nantinya akan memegang amanah masyarakat dalam menjalankan pemerintahan serta mendorong pembangunan desa.

Sementara itu, Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh membacakan arahan Bupati M. Syukur yang meminta seluruh pihak menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan sesuai aturan.

“Jangan menunggu persoalan menjadi besar baru kita bangun komunikasi, tapi bangunlah komunikasi, lakukanlah koordinasi dan selesaikan setiap persoalan sesuai aturan yang berlaku,” kata A. Khafidh saat menyampaikan arahan Bupati.

Bupati juga mengingatkan agar perbedaan pilihan tidak merusak persaudaraan.

Pilkades diharapkan menjadi ruang demokrasi yang memperkuat kebersamaan, bukan memicu perpecahan di tengah masyarakat.

Dengan jadwal pemungutan suara pada 25 November 2026, panitia Pilkades Serentak Merangin kini menghadapi tahapan persiapan yang menentukan.

Penyelesaian pencalonan, kesiapan e-voting, akurasi data pemilih, dan koordinasi lintas sektor menjadi aspek penting untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang tertib, transparan, dan demokratis.(*)