Resmi Jadi Kota Wakaf, Kota Jambi Punya Potensi Besar Bangun Ekonomi Umat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kota Jambi mencatatkan prestasi di tingkat nasional setelah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menetapkannya sebagai salah satu Kota Wakaf di Indonesia.
Predikat tersebut sekaligus menjadikan Kota Jambi sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Jambi yang memperoleh penetapan tersebut pada 2026.
Di balik pencapaian itu, terdapat peningkatan kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan mengembangkan wakaf.
Wali Kota Jambi, Dr. dr. Maulana, M.K.M., mengungkapkan penghimpunan zakat di daerahnya meningkat signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp6 miliar menjadi Rp14 miliar.
Maulana menyebut peningkatan tersebut menunjukkan besarnya potensi filantropi Islam di Kota Jambi.
Menurutnya, potensi itu perlu diperkuat melalui pengelolaan yang profesional agar manfaatnya tidak berhenti pada penghimpunan dana, tetapi juga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Kami konsisten melalui Badan Wakaf memberikan dana hibah untuk terus mendorong. Karena kesadaran dan potensinya, masyarakat Kota Jambi ini sangat tinggi,” ungkap Maulana saat menghadiri rangkaian kegiatan MTQH ke-55 tingkat Provinsi Jambi di Aula Grha Siginjai, Kantor Wali Kota Jambi, Minggu 1 November 2026.
Ia kemudian memaparkan perkembangan penghimpunan zakat selama masa kepemimpinannya.
“Dari segi zakat saja, selama saya jadi Wali Kota, dari enam miliar sekarang sudah empat belas miliar. Artinya ada peningkatan yang sangat kuat dan semangat wakaf juga, tinggal pengelolaannya,” tambahnya.
Bagi Maulana, penetapan Kota Wakaf harus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas tata kelola aset umat.
Ia ingin zakat dan wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga berperan dalam mendukung pengentasan kemiskinan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag., menjelaskan bahwa penetapan Kota Jambi bukan sekadar pemberian penghargaan atau penunjukan administratif.
Kemenag melakukan proses seleksi melalui pengumpulan data, penilaian, hingga verifikasi lapangan untuk melihat kesiapan daerah dalam mengembangkan ekosistem wakaf.
“Jadi ini bukan sekadar penunjukan, tapi ada kompetisi. Ada data yang diberikan oleh Pak Wali Kota dan peserta dari Kemenag, kemudian divisitasi. Ternyata ini berpotensi untuk bisa dikembangkan. Akhirnya, Jambi menjadi salah satu yang terpilih,” ujar Waryono.
Menurutnya, Kota Jambi memiliki sejumlah modal penting untuk mengembangkan pengelolaan wakaf, mulai dari dukungan pemerintah daerah, ketersediaan aset wakaf, hingga keberadaan nazhir atau pengelola wakaf yang kompeten.
Ia menilai kolaborasi berbagai pihak menjadi kunci agar aset wakaf dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Wakaf akan kembali kepada umat dan tentu mendukung ekosistem perekonomian di masyarakat,” jelasnya.
Penetapan ini sekaligus membuka peluang bagi Kota Jambi untuk mengembangkan wakaf secara lebih produktif.
Dengan tata kelola yang tepat, aset wakaf berpotensi mendukung berbagai kegiatan sosial dan ekonomi yang manfaatnya dapat masyarakat rasakan dalam jangka panjang.
Peningkatan penghimpunan zakat hingga Rp14 miliar menjadi modal penting bagi Kota Jambi dalam memperkuat program pemberdayaan umat.
Namun, peningkatan penghimpunan saja belum cukup. Pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaan dana dan aset wakaf berjalan transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Maulana menilai potensi besar tersebut harus diikuti penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pengelola wakaf.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari pengelolaan dana sosial keagamaan.
Status Kota Wakaf juga diharapkan mampu memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga pengelola zakat dan wakaf, nazhir, serta masyarakat.
Selain pengumuman Kota Jambi sebagai Kota Wakaf, rangkaian kegiatan MTQH ke-55 juga menghadirkan Seminar Al-Qur’an yang membahas tantangan pembinaan generasi muda di tengah perkembangan teknologi digital.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag RI, Dr. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menilai generasi muda membutuhkan penguatan karakter, etika, dan kemampuan mengendalikan diri dalam menghadapi derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi harus berjalan seiring dengan pembentukan karakter agar generasi muda mampu memanfaatkan ruang digital secara positif.
“Tantangan bagi generasi muda saat ini adalah mereka hidup di ruang digital yang memerlukan pengendalian diri, penguatan nilai-nilai etika dan karakter, sehingga teknologi itu betul-betul memberikan dampak positif,” tuturnya.
Ia menambahkan, pembinaan generasi muda membutuhkan dukungan ekosistem yang melibatkan pendidikan, pendampingan, dan penguatan nilai keagamaan.
“Melalui kegiatan semacam ini, kita membangun ekosistem dalam pembinaan generasi muda basisnya. Mudah-mudahan dari sini akan lahir bakat-bakat, talenta-talenta Al-Qur’an,” harapnya.
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Wakaf menjadi peluang sekaligus tantangan bagi pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa pengelolaan zakat dan wakaf mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial secara berkelanjutan.
Dengan meningkatnya penghimpunan zakat serta dukungan pemerintah terhadap pengembangan wakaf, Kota Jambi diharapkan mampu menjadi salah satu daerah percontohan dalam penguatan ekonomi umat melalui pengelolaan aset keagamaan yang profesional dan produktif.(*)








