Antisipasi May Day, Polda Jambi Gelar Simulasi Pengamanan Kota Berskala Besar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memperkuat kesiapsiagaan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah melalui pelaksanaan latihan terpadu Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota), Sabtu (25/4/2026).

Kegiatan berskala besar ini melibatkan sebanyak 1.016 personel lintas fungsi di wilayah hukum Polresta Jambi sebagai bagian dari upaya peningkatan kemampuan operasional menghadapi potensi gangguan keamanan.

Latihan ini tidak hanya bersifat rutin, tetapi menjadi bagian dari strategi antisipatif kepolisian dalam menghadapi berbagai dinamika, mulai dari isu global, agenda nasional, hingga meningkatnya aktivitas masyarakat pada periode April hingga Agustus, termasuk momentum Hari Buruh Internasional (May Day).

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Karo Ops Polda Jambi, Kombes Pol Vendra Riviyanto, menegaskan bahwa latihan Sispamkota bertujuan untuk menguji kesiapan personel secara menyeluruh, baik dari sisi strategi, teknis, maupun pengambilan keputusan di lapangan.

“Latihan ini merupakan bentuk kesiapsiagaan kita dalam menghadapi dinamika situasi, baik dari agenda nasional maupun pengaruh global. Perkembangan internasional juga bisa berdampak pada kondisi dalam negeri,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji serta Kapolresta Jambi.

Vendra menjelaskan bahwa ribuan personel yang dilibatkan merupakan anggota aktif yang setiap hari bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, peningkatan kapasitas melalui latihan ini dinilai penting untuk memastikan kesiapan taktis dan teknis dalam menghadapi berbagai potensi situasi di lapangan.

“Personel yang terlibat adalah garda terdepan kepolisian. Mereka harus siap secara maksimal dalam menghadapi berbagai kemungkinan,” jelasnya.

Polda Jambi menegaskan tetap mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, terutama dalam pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat.

Namun demikian, kewaspadaan tetap menjadi prioritas utama untuk menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap kondisi di Jambi tetap hijau, aman, dan kondusif. Aspirasi masyarakat tetap kami jamin, namun harus disampaikan secara tertib dan sesuai aturan,” tegasnya.

Dalam sistem pengamanan, Polda Jambi menerapkan skema berbasis tingkat eskalasi mulai dari kondisi hijau, kuning, hingga merah.

Setiap tingkatan memiliki pola penanganan berbeda, termasuk penempatan personel dan taktik pengendalian massa.

“Kami tidak menganggap remeh situasi apa pun. Semua skenario sudah disiapkan, termasuk langkah kontinjensi jika terjadi eskalasi,” tambahnya.

Latihan ini juga menjadi ajang konsolidasi antar fungsi kepolisian untuk memperkuat koordinasi komando di lapangan, sehingga respons terhadap potensi gangguan dapat dilakukan secara cepat dan terukur.

Polda Jambi menegaskan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah.

Oleh karena itu, seluruh langkah pengamanan dilakukan secara profesional, terukur, dan berbasis SOP.

“Tujuan utama kami adalah memastikan masyarakat merasa aman dan aktivitas berjalan normal,” pungkas Vendra.

Kegiatan latihan Sispamkota ini turut disaksikan jajaran pejabat utama Polda Jambi, para Kapolres/Ta, serta perwira di lingkungan Polda Jambi.(*)




Curanmor di Tebo Terbongkar, Sandal Jadi Petunjuk Kunci Penangkapan Pelaku

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepolisian Resor Tebo melalui Tim Sultan Satreskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/IV/2026/SPKT/Polres Tebo, Polda Jambi, tertanggal 24 April 2026, terkait aksi pencurian yang terjadi di Jalan Padang Lamo Km 02, Desa Bedaro Rampak.

Peristiwa tersebut dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atmahendra (43) pada Sabtu (18/1/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat korban baru kembali ke rumah dari perjalanan menuju Rimbo Bujang, ia mendapati kondisi rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nomor polisi BH 2384 WN miliknya telah hilang.

Tidak hanya itu, kondisi rumah juga terlihat berantakan. Jendela dapur ditemukan rusak akibat diduga dicongkel, sementara bagian kunci jendela juga dalam keadaan rusak.

Di lokasi kejadian, korban menemukan sepasang sandal karet yang kemudian menjadi petunjuk awal dalam proses penyelidikan polisi.

Dari hasil penyelidikan, sandal tersebut diketahui milik seorang pria berinisial Dendi Julistian, warga Desa Bedaro Rampak, Kecamatan Tebo Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan terduga pelaku.

Pelaku akhirnya diamankan di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu tanpa melakukan perlawanan.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Rimhot Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

“Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2008, STNK, serta BPKB milik korban.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan rumah, terutama saat ditinggalkan dalam waktu lama.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tebo guna pengembangan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.(*)




Kasus Dana Hibah KONI Sarolangun, Terdakwa Diduga Potong 10 Persen Dana Cabor

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2023 yang menyeret mantan Ketua KONI sebagai terdakwa.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa berinisial Handan disebut saat menjabat sebagai Ketua KONI diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, perbuatan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp262.549.871.

JPU menjelaskan bahwa KONI Sarolangun menerima dana hibah dari pemerintah daerah sebesar Rp3,5 miliar.

Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan, termasuk pembinaan atlet di sejumlah cabang olahraga (cabor).

Dari total anggaran tersebut, sekitar Rp900 juta dialokasikan khusus untuk dana pembinaan atlet yang terbagi kepada 37 cabang olahraga yang mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XXIII tahun 2023.

Namun dalam praktiknya, JPU menduga terdapat penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.

Dalam dakwaan, JPU menyebut adanya instruksi yang diduga berasal dari terdakwa untuk melakukan pemotongan dana pembinaan atlet sebesar 10 persen pada setiap cabang olahraga penerima.

“Setiap dana kegiatan Porprov XXIII Tahun 2023 yang diterima oleh 37 cabang olahraga diduga dipotong sebesar 10 persen,” ungkap JPU di persidangan.

Pemotongan tersebut diduga dilakukan terhadap dana yang seharusnya digunakan secara penuh untuk kebutuhan pembinaan dan operasional atlet.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Rahdhiantri, menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari hak hukum kliennya dalam proses persidangan.

“Pada sidang berikutnya, kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang disampaikan JPU,” ujarnya.(*)




Bupati Muaro Jambi Tertibkan TPS Liar, Fokus Benahi Sistem Persampahan

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tumpukan sampah liar yang menggunung di kawasan Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), akhirnya mendapat penanganan serius dari pemerintah daerah.

Tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang berada di sekitar lingkungan sekolah tersebut sebelumnya dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas belajar di SMP Negeri 7 Muaro Jambi.

Bau menyengat dari sampah rumah tangga bahkan dilaporkan telah masuk ke ruang kelas, sehingga mengganggu kenyamanan siswa dan guru, sekaligus memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gangguan kesehatan.

Merespons kondisi tersebut, Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, turun langsung ke lokasi pada Jumat (24/4/2026) pagi.

Ia didampingi jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Camat Jambi Luar Kota, serta aparat TNI dan Polri.

Di lokasi, pemerintah daerah langsung melakukan penertiban dengan mengerahkan alat berat untuk membersihkan tumpukan sampah yang telah meluber hingga ke badan jalan.

Setelah proses pembersihan dilakukan, arus lalu lintas yang sempat terganggu kembali normal, sementara bau menyengat mulai berkurang secara bertahap.

“Situasi ini sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi lokasinya berada tepat di depan sekolah. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Bambang Bayu Suseno.

Bupati yang akrab disapa BBS itu menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan hanya bersifat sementara, melainkan bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah yang lebih terstruktur.

Ia memastikan lokasi TPS ilegal tersebut akan ditutup dan diawasi agar tidak kembali digunakan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

“Lokasi ini kita tutup. Ke depan akan ada petugas yang berjaga agar tidak ada lagi aktivitas pembuangan sampah di sini,” tegasnya.

Selain penertiban, Pemkab Muaro Jambi juga tengah menyiapkan penguatan sistem pengangkutan sampah, termasuk optimalisasi armada kebersihan dan evaluasi pengelolaan berbasis rumah tangga.

Kecamatan Jambi Luar Kota menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus karena tingginya volume sampah yang dihasilkan masyarakat.

Menurut BBS, permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam, melainkan harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

“Setiap daerah punya karakter berbeda. Kita butuh solusi yang berbasis komunitas dan inovasi, bukan hanya tindakan reaktif,” jelasnya.

Pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya membersihkan lokasi, tetapi juga membangun sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Pendekatan berbasis masyarakat hingga tingkat kecamatan akan terus diperkuat guna mencegah munculnya TPS ilegal di kemudian hari.(*)




Dua Kabupaten Sudah Siaga, Provinsi Jambi Segera Tetapkan Status Karhutla

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersiap menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya potensi kekeringan dalam beberapa waktu ke depan.

Keputusan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait pada Jumat (24/4/2026).

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat dua kabupaten yang lebih dulu menetapkan status siaga darurat, yakni Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk menyelaraskan kebijakan penanggulangan karhutla di seluruh wilayah Jambi.

Dalam pembahasan rapat, setidaknya terdapat sembilan poin utama yang menjadi perhatian.

Salah satu poin menyebutkan bahwa Provinsi Jambi dinilai telah memenuhi syarat untuk menaikkan status siaga darurat.

Hal ini diperkuat dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyatakan bahwa curah hujan akan mulai menurun pada awal Mei 2026.

“Penurunan curah hujan ini berpotensi meningkatkan suhu panas dan memperbesar risiko kekeringan di sejumlah wilayah,” ujar Bachyuni.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi tersebut diperburuk oleh pengaruh fenomena El Nino yang masih berlangsung.

Pemerintah daerah pun menyepakati bahwa status siaga darurat karhutla akan mulai diberlakukan pada Senin, 27 April 2026.

BPBD Jambi mencatat sebagian besar wilayah di provinsi ini memiliki tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan yang bervariasi, mulai dari kategori sedang hingga tinggi.

Namun demikian, terdapat beberapa daerah yang relatif lebih rendah risiko, seperti Kota Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci, dan Kota Jambi.

Meski begitu, potensi kebakaran tetap dapat terjadi selama periode kemarau yang diperkirakan berlangsung dari Mei hingga Oktober.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan, pemerintah akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari TNI, Polri, BPBD, pemerintah desa, masyarakat, hingga pihak perusahaan swasta.

Sinergi lintas sektor ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan di lapangan serta mempercepat respons jika terjadi kebakaran.

BPBD juga mengingatkan adanya larangan keras membuka lahan dengan cara membakar. Kapolda disebut telah mengeluarkan instruksi tegas terkait penegakan hukum bagi pelanggar.

Sebagai alternatif, masyarakat didorong menggunakan metode pembukaan lahan yang lebih aman, termasuk pemanfaatan alat berat.

“Masyarakat diminta tidak membakar lahan maupun sampah sembarangan karena risikonya sangat besar,” tegas Bachyuni.

Upaya pencegahan akan diperkuat hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama.

Pendekatan berbasis komunitas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan.

“Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah karhutla,” tutupnya.(*)




49 Kasus Suspek Campak Tercatat di Muaro Jambi, Dua Terkonfirmasi Positif

SENGETI, SEPUCUKJAMBI.ID – Lonjakan kasus dugaan campak di Kabupaten Muaro Jambi menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan setempat.

Tercatat sedikitnya 49 kasus suspek ditemukan di sejumlah wilayah, dengan dua kasus di antaranya telah dipastikan positif melalui pemeriksaan laboratorium.

Dari total sampel yang diperiksa, sebanyak tujuh spesimen telah diuji untuk memastikan pola penyebaran penyakit tersebut.

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi penularan aktif di tengah masyarakat.

Meski demikian, seluruh pasien dilaporkan berada dalam kondisi membaik.

Sebagian besar telah mendapatkan penanganan medis, dengan rincian 24 orang menjalani perawatan jalan dan 14 pasien sempat dirawat inap sebelum kondisinya stabil.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Muaro Jambi, dr. Ariani Widiastuti, menegaskan bahwa tingginya angka suspek campak tidak boleh diabaikan.

Menurutnya, temuan ini menjadi sinyal bahwa cakupan imunisasi di masyarakat belum sepenuhnya merata.

“Ini bukan hanya soal angka kasus, tetapi tanda bahwa perlindungan imunisasi masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Hasil penelusuran epidemiologi juga menemukan setidaknya lima anak belum menyelesaikan imunisasi campak sesuai jadwal yang dianjurkan.

Kondisi ini dinilai berpotensi mempercepat penyebaran, mengingat campak merupakan penyakit dengan tingkat penularan yang sangat tinggi.

Dinas Kesehatan mengingatkan orang tua agar tidak menunda pemberian imunisasi kepada anak.

Vaksin campak direkomendasikan diberikan dalam tiga tahap, yakni pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta saat anak memasuki kelas satu sekolah dasar.

Imunisasi lengkap disebut sebagai langkah paling efektif dalam mencegah penyebaran campak sekaligus melindungi kelompok masyarakat yang rentan.

Lonjakan kasus ini menjadi pengingat bahwa pengendalian penyakit menular tidak hanya bergantung pada fasilitas kesehatan, tetapi juga kesadaran masyarakat dalam mengikuti program imunisasi.

Tanpa cakupan vaksinasi yang merata, risiko munculnya wabah campak di Muaro Jambi masih berpotensi terjadi.(*)




Hujan Lebat Mengintai Jambi Sore Ini, Berikut Daftar Wilayah Terdampak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Provinsi Jambi pada Senin (27/4/2026) sore.

Berdasarkan pembaruan pukul 14.36 WIB, sejumlah daerah di Jambi berpotensi mengalami hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat/petir serta angin kencang mulai sekitar pukul 14.46 WIB.

Wilayah yang diprediksi terdampak antara lain Kabupaten Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Tebo.

Selain itu, kondisi cuaca tersebut juga berpotensi meluas ke beberapa daerah lain seperti Kabupaten Kerinci, Sarolangun, serta sebagian wilayah Kota Jambi.

Di wilayah perkotaan, hujan berpotensi terjadi di sejumlah kecamatan seperti Telanaipura, Jambi Selatan, Jambi Timur, Kota Baru, hingga Alam Barajo.

BMKG menyebutkan, kondisi ini diperkirakan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi dampak cuaca ekstrem, seperti genangan air, pohon tumbang, hingga gangguan aktivitas di luar ruangan.

Warga juga disarankan untuk menghindari area terbuka saat terjadi petir serta memastikan keamanan lingkungan sekitar, terutama bagi yang berada di wilayah rawan angin kencang.

Informasi cuaca akan terus diperbarui sesuai perkembangan kondisi atmosfer.(*)




Komisi II DPRD Kota Jambi Soroti Peran PT Siginjai Sakti! Garap ‘Proyek’ Perumahan Kampung Bahagia Asri

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siginjai Sakti (BUMD) terkait proyek perumahan Kampung Bahagia Asri, Senin (27/4/2026) di Ruang B DPRD Kota Jambi.

RDP tersebut dihadiri sejumlah anggota dewan, di antaranya Rubi Salam, Abdul Gani, Sumarsen Purba, Abdullah Thaif, Rudi Yanto, dan Mukhlis. Dalam forum itu, para legislator menyoroti dasar kerja sama antara PT Siginjai Sakti dengan pihak pengembang, PT Anugerah Yumna Jaya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peran PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut. Dalam kerja sama yang terungkap pada RDP, BUMD tersebut bertindak sebagai pihak pemasaran (marketing) dengan skema imbalan sebesar Rp3 juta untuk setiap unit rumah yang berhasil terjual.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Siginjai Sakti, Ardiansyah, menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja sama perusahaan hanya terbatas pada aspek pemasaran.

Ia menyebutkan, tugas utama PT Siginjai Sakti meliputi sosialisasi dan promosi kepada calon konsumen, penyelenggaraan kegiatan pemasaran seperti presentasi dan pameran, serta menghimpun data calon pembeli.

Selain itu, pihaknya juga berperan memfasilitasi komunikasi antara calon konsumen dengan pengembang serta mendampingi proses transaksi hingga akad kredit atau pembayaran dilakukan.

Namun demikian, Ardiansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan fisik, legalitas proyek, maupun pembiayaan kredit, yang sepenuhnya menjadi kewenangan pihak pengembang.

“Peran kami lebih kepada menjembatani kebutuhan masyarakat akan perumahan dengan pihak pengembang,” tambahnya.

Anggota Komisi II, Sumarsen Purba, secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme kerja sama yang dilakukan oleh PT Siginjai Sakti dalam proyek tersebut.

Menurutnya, sebagai BUMD, setiap langkah bisnis harus memiliki landasan hukum yang jelas serta mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Di sisi lain, Direktur LSM Sembilan Jambi, Jamhuri, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan proyek perumahan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa keterlibatan PT Siginjai Sakti sebagai BUMD harus mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (AUPB) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perlu ada kejelasan terkait aspek hukum kerja sama, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen.

Ia juga mengingatkan bahwa pola promosi yang dilakukan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari apabila tidak disertai transparansi penuh.

“Target pemasaran proyek tersebut disebut menyasar kalangan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, serta masyarakat umum dalam jumlah besar,” sebut Jamhuri.

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, menegaskan bahwa RDP ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Ia mengatakan, DPRD ingin memastikan bahwa seluruh proses, baik promosi maupun kerja sama bisnis, berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

“RDP ini menjadi langkah awal untuk memastikan tidak ada persoalan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan konsumen,” ujarnya.(*)




Kasus PAW Hasto Pratikno Bergulir, DPRD Kota Jambi Pilih Tunggu Putusan Hukum

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Lembaga Inisiasi Membangun Bumi Agar Hijau (L.I.M.B.A.H) di depan Gedung DPRD Kota Jambi, Senin (27/4/2026), mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly.

Aksi yang diikuti sekitar 20 massa tersebut menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Jambi atas nama Hasto Pratikno.

Koordinator lapangan aksi, Habib Ahmad Syukri Baraqbah dan Ruswandi Idrus, menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya dugaan pemalsuan dokumen yang kini tengah dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Jambi.

Massa menyebut, dokumen yang digunakan sebagai syarat pencalonan diduga telah menjadi objek penyelidikan pidana, sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 6 April 2026.

Selain itu, mereka juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran aturan terkait larangan rangkap jabatan bagi anggota partai politik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam orasinya, massa juga menegaskan bahwa proses pelantikan PAW tidak boleh dilanjutkan selama masih terdapat sengketa hukum yang berjalan, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menegaskan bahwa pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi apapun terkait proses PAW tersebut.

Ia menjelaskan, DPRD masih mempelajari dokumen yang disampaikan oleh partai pengusung serta menunggu hasil verifikasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“DPRD Kota Jambi sampai saat ini belum mengeluarkan rekomendasi kepada Wali Kota maupun Gubernur. Kami masih menunggu hasil verifikasi dari KPU dan juga perkembangan proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Faried juga menyebut bahwa DPRD telah melakukan komunikasi resmi dengan KPU untuk memastikan kelengkapan administrasi calon pengganti, termasuk meminta klarifikasi terhadap dokumen-dokumen yang diajukan.

Menurutnya, keputusan terkait PAW tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan administratif secara menyeluruh.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak pengunjuk rasa, kasus ini tengah bergulir di dua jalur hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata.

Pada ranah pidana, laporan dugaan pemalsuan dokumen masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Jambi.

Penyidik dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan berencana menyita dokumen terkait sebagai barang bukti.

Sedangkan pada ranah perdata, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dengan tuntutan pembatalan rekomendasi partai serta ganti rugi miliaran rupiah.

Dengan kondisi tersebut, proses pelantikan PAW hingga kini masih tertunda.

Faried menegaskan bahwa DPRD akan bersikap hati-hati dan tidak akan mengambil langkah yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semua keputusan nantinya akan menunggu hasil verifikasi resmi dan putusan yang berkekuatan hukum,” tegasnya.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib hingga selesai, dengan pengawalan aparat keamanan.(*)




Wamendagri Bima Arya Resmikan Kampung Bahagia 2026 di Jambi, 797 RT Bergerak Serentak

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah pusat melalui Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, secara resmi meluncurkan program Kampung Bahagia periode pertama tahun 2026 di Kota Jambi, Minggu (26/4/2026).

Peluncuran program ini dipusatkan di kawasan RT 10, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, dan dilakukan secara virtual. Di lokasi, kegiatan dipimpin langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha.

Sebagai langkah awal, sejumlah pembangunan fisik langsung dikerjakan, mulai dari rehabilitasi jalan setapak sepanjang 83 meter hingga pemasangan CCTV yang terintegrasi dengan sistem pengawasan kota. Selain itu, kegiatan operasional berbasis masyarakat juga mulai dijalankan.

Program Kampung Bahagia menjadi inovasi pertama di Indonesia yang menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan berbasis gotong royong. Menurut Bima Arya, peluncuran ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata agar program tersebut berjalan efektif dan bisa direplikasi di berbagai daerah.

Ia menilai keunggulan program ini terletak pada dampak langsung yang dirasakan masyarakat. “Anggaran yang digunakan benar-benar kembali kepada rakyat dan manfaatnya langsung dirasakan,” ujarnya.

Bima Arya juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat, khususnya ketua RT, dalam menjaga kekompakan dan partisipasi aktif warga agar program berjalan tanpa konflik.

Di sisi lain, Wali Kota Maulana menyampaikan bahwa pada tahap pertama, sebanyak 797 RT di Kota Jambi telah terlibat dalam program ini. Pemerintah menargetkan seluruh kegiatan tahap awal dapat diselesaikan dan diserahterimakan pada akhir Juni 2026.

Ia juga menegaskan bahwa program ini akan terus dipantau untuk memastikan kualitas hasil pembangunan serta keberlanjutan manfaatnya bagi masyarakat.

Program Kampung Bahagia diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan di Kota Jambi, dengan pendekatan berbasis musyawarah warga yang dikelola melalui kelompok kerja atau Pokja Bahagia.(*)