Masuk DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Simpang 3 Sipin Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pelarian Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan, berakhir di Kota Jambi.
Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 itu diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Yuliani ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi.
“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus. Telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.
Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.
Peristiwa tersebut kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP.
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman kepada Yuliani berupa pidana penjara selama sembilan bulan.
Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.
Pelaksanaan eksekusi kemudian diperintahkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.
Namun, Yuliani tidak langsung menjalani hukuman dan kemudian masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya diamankan Tim Tabur.
Berbeda dari operasi penangkapan di lokasi persembunyian, Yuliani diamankan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang 3 Sipin.
Setelah diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung aman dan kemudian Yuliani dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Ia selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Senggenti, Kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan Yuliani juga melengkapi proses eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur telah mengamankan dan mengeksekusi Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.
Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.
Kejaksaan juga mengingatkan para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Upaya pencarian terhadap buronan, menurut Kejati Jambi, akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)








