Masuk DPO Sejak Juni 2025, Terpidana Perzinahan Ditangkap di Simpang 3 Sipin Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Pelarian Yuliani AF alias Lina binti M. Yunus, terpidana perkara perzinahan, berakhir di Kota Jambi.

Perempuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juni 2025 itu diamankan Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.

Yuliani ditangkap saat berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Ir Haji Juanda, Simpang 3 Sipin, Kota Jambi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pencarian terhadap terpidana yang sebelumnya tidak memenuhi pelaksanaan eksekusi.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di tempat kerja Terpidana Yuliani AF alias Lina binti M Yunus. Telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun tiga bulan melarikan diri,” ujar Nolly di Jambi, Jumat.

Yuliani merupakan terpidana perkara perzinahan yang telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Perkara tersebut berkaitan dengan hubungan terlarang antara Yuliani dan Wahyu Ishadi bin Ishak Alm, yang proses hukumnya dilakukan secara terpisah.

Peristiwa tersebut kemudian diketahui suami Yuliani dan dilaporkan kepada kepolisian.

Dalam perkara ini, Yuliani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025 menjatuhkan hukuman kepada Yuliani berupa pidana penjara selama sembilan bulan.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Pelaksanaan eksekusi kemudian diperintahkan melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal 20 Juni 2025.

Namun, Yuliani tidak langsung menjalani hukuman dan kemudian masuk daftar pencarian orang hingga akhirnya diamankan Tim Tabur.

Berbeda dari operasi penangkapan di lokasi persembunyian, Yuliani diamankan saat berada di tempat kerjanya di kawasan Simpang 3 Sipin.

Setelah diamankan, terpidana disebut bersikap kooperatif. Proses pengamanan berlangsung aman dan kemudian Yuliani dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Ia selanjutnya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi di kawasan Senggenti, Kabupaten Muaro Jambi.

Penangkapan Yuliani juga melengkapi proses eksekusi terhadap terpidana lain dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Tim Tabur Kejati Jambi bersama Kejari Tanjung Jabung Timur telah mengamankan dan mengeksekusi Wahyu Ishadi bin Ishak Alm.

Kejati Jambi menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan juga mengingatkan para terpidana lain yang masih berstatus DPO agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Upaya pencarian terhadap buronan, menurut Kejati Jambi, akan terus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan dan kepastian hukum tetap berjalan.(*)




Air Sungai Batanghari Makin Keruh, Tirta Mayang Jambi Kurangi Distribusi Air 30 Persen

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gangguan distribusi air bersih mulai membayangi sejumlah pelanggan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.

Tingginya kekeruhan air baku Sungai Batanghari yang mencapai 1.700 NTU memaksa perusahaan menyesuaikan operasional dua instalasi pengolahan air (IPA).

Penyesuaian dilakukan pada 28-29 September 2026 di IPA Broni 2 dan IPA Tanjung Sari.

Debit pengolahan dan distribusi air dikurangi sekitar 30 persen sebagai langkah untuk menjaga kualitas air yang dialirkan kepada pelanggan.

Dampaknya, tekanan air dapat menurun dan waktu pengaliran berpotensi menjadi lebih singkat.

Kondisi ini terutama dirasakan pelanggan yang berada di bagian ujung jaringan distribusi.

Sejumlah wilayah Kota Jambi masuk dalam area yang berpotensi terdampak.

Di antaranya sebagian wilayah Alam Barajo, Telanaipura, Danau Sipin, Kota Baru, Jelutung, Jambi Selatan, Paal Merah, dan Jambi Timur.

Direktur Utama Perumda Tirta Mayang, Arianto, mengatakan penyesuaian operasional dilakukan berdasarkan kondisi teknis dan kualitas air baku yang masuk ke instalasi pengolahan.

Menurutnya, perusahaan perlu menjaga agar proses pengolahan tetap mampu menghasilkan air sesuai standar pelayanan di tengah meningkatnya kekeruhan Sungai Batanghari.

“Penyesuaian pengaliran ini dapat berdampak terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat. Kami terus berupaya menjaga kualitas air dan keberlangsungan pelayanan dengan menyesuaikan operasional berdasarkan kondisi teknis di lapangan,” ujar Arianto.

Di lapangan, tim teknis Perumda Tirta Mayang masih memantau perubahan kualitas air baku sekaligus mengoptimalkan proses pengolahan.

Normalisasi distribusi akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi air baku dan kapasitas teknis masing-masing instalasi.

Di tengah pengurangan distribusi melalui jaringan perpipaan, Perumda Tirta Mayang bersama satuan tugas kemarau Pemerintah Kota Jambi menyiapkan alternatif pasokan bagi masyarakat yang terdampak.

Hingga saat ini, sebanyak 2,6 juta liter air bersih telah didistribusikan menggunakan armada mobil tangki.

Air tersebut diberikan secara gratis untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat selama kondisi pelayanan belum sepenuhnya normal.

Pelanggan yang membutuhkan pasokan melalui mobil tangki dapat mengajukan permintaan melalui Call Center 112 atau WhatsApp di 0821-2121-9894 dan 0821-2121-9692.

Pelanggan diminta menghemat penggunaan air

Perumda Tirta Mayang mengimbau pelanggan mengatur penggunaan air selama periode penyesuaian.

Masyarakat juga diminta menyiapkan persediaan air secukupnya untuk mengantisipasi tekanan maupun durasi pengaliran yang belum stabil.

Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang mungkin dirasakan pelanggan.

Pemulihan distribusi akan dilakukan secara bertahap setelah kondisi air baku dan kemampuan pengolahan memungkinkan.

“Penyesuaian distribusi dilakukan sebagai langkah menjaga kualitas air di tengah meningkatnya kekeruhan air baku Sungai Batanghari. Tim teknis terus melakukan pemantauan dan optimalisasi pengolahan agar pelayanan dapat kembali normal secara bertahap,” kata Arianto.(*)




Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp17.000, Cek Daftar Harga Terbaru

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami perubahan.

Berdasarkan data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia di Jakarta pada Selasa pagi, harga emas Antam turun Rp17.000 per gram.

Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.580.000, turun dari harga sebelumnya yang tercatat Rp2.597.000 per gram.

Penurunan juga terjadi pada harga jual kembali atau buyback emas Antam. Harga buyback tercatat sebesar Rp2.375.000 per gram.

Perlu diperhatikan, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang dilakukan oleh pihak Antam.

Dalam transaksi penjualan kembali emas atau buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Pajak tersebut dipotong secara langsung dari nilai transaksi buyback ketika transaksi dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam juga dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar emas yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia.

Berikut rincian harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.340.000

  • 1 gram: Rp2.580.000

  • 2 gram: Rp5.100.000

  • 3 gram: Rp7.625.000

  • 5 gram: Rp12.675.000

  • 10 gram: Rp25.295.000

  • 25 gram: Rp63.112.000

  • 50 gram: Rp126.145.000

  • 100 gram: Rp252.212.000

  • 250 gram: Rp630.265.000

  • 500 gram: Rp1.260.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.520.600.000

Dengan demikian, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2,58 juta, sedangkan harga buyback tercatat Rp2,375 juta per gram.

Harga tersebut merupakan harga yang dipantau pada Selasa pagi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai pembaruan dari Antam.(*)




Helen Dian Krisnawati Dituntut 20 Tahun, Jaksa Minta Aset dan Rp1,8 Miliar Dirampas Negara

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Helen Dian Krisnawati memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Helen dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Tak hanya meminta hukuman badan dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas sejumlah aset yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut untuk diserahkan kepada negara.

Aset yang diminta dirampas meliputi 15 bidang tanah serta tanah dan bangunan yang tercatat atas nama Helen Dian Krisnawati, Kevin Effendy, Christin Effendy, Effendy K dan Susanti.

Jaksa juga meminta sejumlah saldo rekening yang telah disita dalam perkara tersebut turut dirampas untuk negara.

Berdasarkan tuntutan JPU, dana dari sejumlah rekening yang telah dikeluarkan dan disatukan ke rekening penerima RPL 012 Kejari Jambi tercatat mencapai Rp1.832.250.000.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan, transfer, pengalihan, pembelanjaan, pembayaran, hibah, penitipan, membawa ke luar negeri, perubahan bentuk, penukaran mata uang atau surat berharga maupun perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang menurut jaksa diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana narkotika.

Dakwaan tersebut dikaitkan JPU dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Selain aset tanah dan bangunan serta dana dalam rekening, dokumen berupa sertifikat tanah dan mutasi rekening yang berkaitan dengan barang bukti diminta tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Tuntutan perampasan aset tersebut mendapat keberatan dari penasihat hukum Helen.

Kuasa hukum terdakwa, Ichsan, mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Menurut Ichsan, tim penasihat hukum memiliki argumentasi dan bukti yang akan digunakan untuk membantah keterkaitan aset-aset tersebut dengan tindak pidana narkotika.

“Kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, karena dalam persidangan kami dari tim penasihat hukum dapat membuktikan jika aset-aset yang kini disita itu bukan dari hasil kejahatan narkoba, tapi memang benar-benar aset keluarga atau klien kami,” kata Ichsan.

Pernyataan tersebut merupakan posisi dari pihak penasihat hukum dan akan diuji lebih lanjut melalui agenda pembelaan serta proses persidangan berikutnya.

Selain hukuman penjara, JPU menuntut Helen membayar denda Rp5 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan denda tersebut wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.

Apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilakukan, JPU menuntut denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 410 hari.

Helen juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam tuntutan perkara TPPU tersebut, JPU turut mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika sebelumnya.

Jaksa mencantumkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1127 K/Pid.Sus/2025 tanggal 27 November 2025, yang sebelumnya menghukum Helen dengan pidana penjara seumur hidup.

JPU kemudian meminta agar pidana penjara 20 tahun dalam perkara TPPU tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), kemudian Helen dijatuhi putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Dengan demikian, tuntutan dalam perkara TPPU tidak berdiri sendiri, tetapi juga mempertimbangkan status hukum Helen dalam perkara narkotika yang telah lebih dahulu diputus.

Setelah JPU membacakan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari Helen melalui penasihat hukumnya.

Artinya, tuntutan 20 tahun penjara, denda Rp5 miliar, serta permintaan perampasan sejumlah aset tersebut masih merupakan tuntutan jaksa, bukan putusan akhir majelis hakim.

Sidang berikutnya akan menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumentasi yang muncul selama persidangan.(*)




Aksi Pungli Sopir Angkutan Barang di Sarolangun Dibongkar Polisi, Uang Rp70 Ribu Disita

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID — Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir kendaraan angkutan barang di Kabupaten Sarolangun berujung penindakan polisi.

Seorang pria berinisial MS (30) diamankan saat diduga tengah meminta uang kepada pengemudi yang melintas di wilayah Kecamatan Sarolangun.

MS, warga Bernai, diamankan Unit Reskrim Polres Sarolangun bersama jajaran Polsek Kota Sarolangun dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu 26 September 2026 malam.

Informasi mengenai dugaan pungli tersebut diterima petugas sebelum akhirnya dilakukan penindakan di lapangan.

Dari lokasi, polisi mengamankan uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa pecahan Rp2.000 dan Rp5.000 dengan total Rp70.000.

MS kemudian dibawa ke Polsek Kota Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian, termasuk kronologi dugaan pungutan terhadap sopir angkutan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Penindakan dipimpin Kabag Ops Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto bersama KBO Reskrim Ipda Syarif, Kanit Reskrim Ipda Mesu Erwin, Tim Serigala Kota serta unsur pemerintahan dari Kelurahan Aur Gading, Sarkam dan Gunung Kembang.

Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kabag Ops Kompol Angga Luvyanto mengatakan praktik pungli tidak boleh dibiarkan apabila meresahkan pengguna jalan.

“Pungutan liar itu melanggar hukum dan akan kami proses tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Angga.

Dalam kegiatan yang sama, petugas turut mengamankan seorang pria berinisial TG (41), warga Bernai.

TG diamankan dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan dugaan kepemilikan atau perkara senjata tajam.

Penindakan terhadap MS dan TG dilakukan dalam rangkaian kegiatan kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Sarolangun.

Polres Sarolangun mengimbau sopir angkutan barang maupun masyarakat yang melintas agar tidak memberikan uang apabila dimintai pungutan tanpa dasar hukum.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan praktik pungli atau gangguan keamanan lainnya.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polisi 110.

Kepolisian menyatakan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan masyarakat akan terus dilakukan di wilayah hukum Polres Sarolangun.(*)




Pasar Beringin Jaya Belum Rampung, Wako Sungai Penuh Minta Tenaga Kerja dan Alat Ditambah

SUNGAIPENUH, SEPUCUKJAMBI.ID — Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai memperketat pengawasan terhadap pembangunan Pasar Beringin Jaya.

Sisa pekerjaan proyek tersebut diminta dikebut dengan target progres yang harus terukur setiap pekan hingga mencapai penyelesaian 100 persen.

Instruksi itu disampaikan Wali Kota Sungai Penuh Alfin saat meninjau langsung progres pembangunan Pasar Beringin Jaya bersama Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Feriqo Asya Yogananta, Sabtu 26 September 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Alfin meminta penyedia jasa segera menyusun recovery schedule atau jadwal percepatan pekerjaan.

Jadwal tersebut tidak hanya berisi target akhir, tetapi harus memuat pembagian target pekerjaan secara rinci setiap minggu.

Dengan begitu, perkembangan proyek dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.

“Target penyelesaian pekerjaan harus dibagi secara rinci setiap minggu hingga mencapai 100 persen,” tegas Alfin.

Wali Kota Sungai Penuh juga menyoroti kemungkinan adanya addendum atau penambahan waktu pengerjaan.

Menurut Alfin, apabila tambahan waktu diberikan, hal tersebut harus diikuti strategi konkret untuk mengejar penyelesaian pekerjaan.

Penambahan durasi proyek tidak boleh hanya menjadi perpanjangan waktu tanpa langkah percepatan yang jelas.

“Apabila dilakukan addendum, tambahan waktu tersebut harus disertai strategi percepatan yang jelas dan terukur, sehingga tidak hanya menjadi penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Instruksi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sungai Penuh memastikan pekerjaan yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan pengendalian progres yang lebih ketat.

Untuk mengejar sisa pekerjaan, Alfin meminta penyedia jasa mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Penambahan tenaga kerja menjadi salah satu opsi yang didorong. Selain itu, pola kerja juga dapat ditingkatkan melalui sistem shift maupun lembur.

Mobilisasi alat dan material juga diminta tidak berjalan lambat agar pekerjaan di lapangan tidak terkendala.

Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas pekerjaan dan keselamatan kerja.

“Optimalisasi seluruh sumber daya tersebut dinilai penting agar proses percepatan pembangunan berjalan efektif tanpa mengabaikan standar kualitas dan keselamatan kerja,” kata Alfin.

Pemkot Sungai Penuh berharap percepatan pembangunan Pasar Beringin Jaya dapat segera membawa proyek tersebut menuju tahap penyelesaian dan kemudian difungsikan.

Alfin mengatakan, keberadaan pasar tersebut diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan yang lebih representatif bagi masyarakat dan pedagang.

“Pembangunan Pasar Beringin Jaya ini harus segera dituntaskan agar dapat difungsikan sebagai pusat perdagangan modern yang representatif. Kita ingin masyarakat, khususnya para pedagang, segera merasakan manfaat dari pembangunan ini,” ujarnya.

Peninjauan tersebut turut dihadiri Sekda Kota Sungai Penuh Alpian, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jambi Kementerian PU Edia Putra, serta sejumlah kepala OPD terkait.(*)




Polisi Gerebek Lokasi PETI di Sungai Batang Tebo Bungo, Pelaku Keburu Kabur

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Tebo, Desa Sungai Ipuh, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, kembali menjadi sasaran penindakan aparat.

Polres Bungo mendatangi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI pada Sabtu 26 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Penambangan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis excavator.

Namun, ketika petugas tiba di lokasi, tidak ada pelaku yang ditemukan. Aktivitas penambangan juga sudah berhenti sebelum personel tiba.

Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM mengatakan petugas hanya menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.

“Di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit alat Asbuk, perkemahan (camp), serta satu unit tangki minyak berkapasitas 1.000 liter,” ujar Bambang.

Penindakan dilakukan oleh personel gabungan Polres Bungo dan Polsek Limbur Lubuk Mengkuang.

Tim dipimpin Kasubag Kerma Bag Ops Polres Bungo, AKP Dr. Winarno, didampingi Kasat Samapta Polres Bungo, Iptu Deki Junel Putra dan Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang, Iptu Rievky Wahyu Ramadhan.

Meski lokasi diduga digunakan untuk aktivitas PETI, polisi tidak menemukan orang yang diduga sebagai pelaku ketika tiba di lapangan.

Tidak ditemukannya pelaku membuat penindakan kali ini berfokus pada lokasi dan perlengkapan yang ditinggalkan.

Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap perlengkapan yang ditemukan di lokasi.

Satu unit alat Asbuk, camp atau tempat perkemahan, serta tangki minyak berkapasitas 1.000 liter dimusnahkan dengan cara dibakar.

Polres Bungo menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah Kabupaten Bungo.

Polres Bungo menegaskan pengawasan terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan, termasuk di wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi penambangan ilegal.

Bambang mengatakan, kepolisian akan melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala.

“Polres Bungo akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala demi menindak tegas pelanggaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo,” pungkasnya.

Penindakan di Sungai Batang Tebo ini kembali menunjukkan bahwa aktivitas PETI masih menjadi persoalan yang perlu diawasi, khususnya di kawasan aliran sungai yang menjadi sasaran aktivitas penambangan.(*)




Konflik PETI Puntikalo-Teluk Langkap Belum Reda! Pemkab Tebo Hadapi Dilema Penertiban

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID — Persoalan penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan mesin dompeng di Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, belum sepenuhnya tuntas.

Di satu sisi, aktivitas tersebut berpotensi kembali memicu konflik antarwarga, namun di sisi lain pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terlibat.

Konflik yang melibatkan warga Desa Puntikalo dan Teluk Langkap sebelumnya telah dimediasi Pemerintah Kabupaten Tebo.

Pertemuan tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat hingga anggota DPRD.

Namun, penyelesaian persoalan belum berhenti pada pertemuan tersebut.

Pemkab Tebo masih mendorong pendekatan persuasif agar aktivitas penambangan menggunakan dompeng dihentikan tanpa langsung berujung pada penindakan hukum.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, Sugiyarto mengatakan, pemerintah masih memberikan ruang kepada pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pendekatan kepada warga.

“Karena para pelaku aktivitas dompeng itu masyarakat, kami Pemda Tebo masih berharap melalui Kades dan BPD untuk pendekatan secara persuasif,” ujar Sugiyarto.

Modal Sudah Keluar, Warga Minta Kesempatan

Salah satu persoalan yang membuat penanganan PETI tidak sederhana adalah alasan ekonomi yang disampaikan sebagian warga.

Sugiyarto mengatakan, sejumlah warga mengaku sudah mengeluarkan modal untuk menjalankan aktivitas dompeng.

Bahkan, ada yang disebut meminjam uang hingga menjual kendaraan untuk membiayai usaha tersebut.

“Kalau tindakan hukum dilakukan kasihan juga, karena di antara mereka ada yang ambil pinjaman, juga ada jual motor untuk usaha itu. Makanya kemarin masih diberi kesempatan,” katanya.

Kondisi tersebut menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan langkah berikutnya.

Pemkab Tebo juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan berharap kepala desa, BPD, tokoh masyarakat serta anggota DPRD yang berada di wilayah tersebut dapat terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar aktivitas PETI dihentikan.

Namun, pemerintah juga memberikan sinyal bahwa pendekatan persuasif bukan berarti penindakan hukum dikesampingkan selamanya.

Jika aktivitas dompeng kembali marak, Pemkab Tebo akan membahas langkah lanjutan.

Warga Berdalih PETI untuk Bertahan Hidup

Sugiyarto mengakui pemerintah menghadapi situasi yang tidak mudah.

Sebagian masyarakat yang melakukan penambangan beralasan aktivitas tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bukan semata mengejar keuntungan.

“Kita dalam menghadapi masyarakat serba salah juga karena mereka yang melakukan itu dari kalimat yang keluar katanya bukan buat cari kaya tapi cari makan,” ujarnya.

Alasan tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat pemerintah memilih mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

Meski demikian, alasan ekonomi tidak serta-merta membuat aktivitas PETI diperbolehkan.

Puntikalo Disebut Sudah Sepakat Hentikan Dompeng

Sugiyarto mengatakan, Desa Puntikalo berdasarkan kesepakatan sebelumnya telah dinyatakan clear dari aktivitas dompeng.

Namun, pemerintah masih menemukan adanya warga yang melakukan penambangan.

Persoalan semakin rumit karena sebagian warga yang melakukan aktivitas tersebut disebut merupakan warga asli Puntikalo, tetapi secara administrasi kependudukan kini tercatat sebagai warga desa lain setelah menikah.

“Jadi orang menyebut dari orang desa sebelah, padahal aslinya orang situ (Puntikalo),” jelasnya.

Kondisi tersebut membuat identifikasi terhadap warga yang terlibat dalam aktivitas PETI menjadi salah satu bagian dari persoalan di lapangan.

Penindakan Hukum Bisa Kembali Ditempuh

Pemkab Tebo menyatakan berbagai pendekatan telah dilakukan untuk meredakan konflik sekaligus menghentikan aktivitas PETI.

Namun, apabila aktivitas penambangan kembali berlangsung dan dampak negatifnya dinilai lebih besar, pemerintah membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau pertimbangan mudarat dan manfaatnya lebih banyak mudaratnya, mungkin tindakan hukum lagi yang bisa kita buat di situ,” tandas Sugiyarto.

Dengan demikian, penyelesaian konflik PETI di Puntikalo dan Teluk Langkap masih berada pada tahap pendekatan persuasif.

Pemerintah berharap kesepakatan di tingkat desa dapat menghentikan aktivitas dompeng, tetapi opsi penegakan hukum tetap terbuka jika aktivitas tersebut kembali marak.(*)




SPPD hingga Makan-Minum Dipangkas, DPRD Jambi Ungkap Efisiensi Internal

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Efisiensi anggaran di Provinsi Jambi turut menyasar belanja perjalanan dinas dan sejumlah fasilitas penunjang.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Hafiz Fattah mengatakan kebijakan penghematan tersebut juga telah diterapkan di lingkungan DPRD, bahkan sebelum langkah serupa diperluas di Pemprov Jambi.

Hafiz menyebut sejumlah pos anggaran di DPRD telah mengalami efisiensi, mulai dari belanja makan dan minum, perjalanan dinas atau SPPD, hingga tunjangan transportasi.

“Dewan sudah diefisiensi dari awal-awal malah. Baik dari makan-minum, baik dari SPPD, baik dari tunjangan transportasi yang sempat dikoreksi, kita sudah lebih awal malah meng-efisiensi,” kata Hafiz.

Menurutnya, langkah Pemprov Jambi melakukan efisiensi perjalanan dinas juga perlu didukung karena kondisi ruang fiskal daerah masih terbatas.

“Mendukunglah. Mendukung karena itu bentuk efisiensi kita dalam penggunaan anggaran,” ujarnya.

Hafiz mengatakan, kebijakan efisiensi perjalanan dinas tidak hanya menyasar satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Penghematan tersebut diberlakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap DPRD Provinsi Jambi.

Namun, ia belum dapat menyebutkan secara pasti berapa total persentase anggaran yang berhasil diefisienkan di lingkungan DPRD.

“Kalau saya persentasenya agak kurang tahu. Kalau transportasi itu sebesar Rp5 jutaan, kalau efisiensi perjalanan dinas itu dipukul rata dari setiap OPD dan juga DPRD,” jelasnya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa efisiensi tidak hanya diarahkan pada perjalanan dinas, tetapi juga menyentuh sejumlah komponen belanja pendukung kegiatan lembaga.

Hafiz mengatakan, efisiensi anggaran diperlukan karena kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Jambi masih terbatas.

Karena itu, belanja yang dapat ditekan diharapkan tidak sekadar menjadi penghematan, tetapi dapat dialihkan untuk program atau sektor yang memberikan manfaat lebih langsung kepada masyarakat.

“Ya karena masih sempit ruang fiskal, masih sempit ruang fiskal dan kita coba untuk mengalihkan ke sektor-sektor yang dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, efisiensi perjalanan dinas menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan DPRD menata kembali penggunaan anggaran di tengah keterbatasan ruang fiskal.

DPRD Jambi menyatakan dukungan terhadap langkah efisiensi yang dilakukan Pemprov Jambi, sembari menyebut internal lembaga legislatif juga telah melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja.(*)




Polda Jambi Tingkatkan Kesiapan Hadapi Karhutla, Personel Diminta Tak Abaikan SOP

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui Operasi Aman Nusa II Tahun 2026.

Kesiapan personel, respons cepat hingga koordinasi lintas instansi menjadi penekanan dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Penguatan kesiapsiagaan itu ditandai dengan apel personel Operasi Aman Nusa II yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Senin 28 September 2026 pagi.

Apel dipimpin Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. K. Yani Sudarto dan diikuti Karo Ops Polda Jambi Kombes Pol. Vendra Riviyanto, para Kasubsatgas Aman Nusa II serta personel yang terlibat dalam operasi.

Dalam arahannya, Wakapolda meminta personel tidak hanya menjalankan tugas secara rutin, tetapi juga menjaga kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla membutuhkan kesiapan yang dilakukan secara berkelanjutan, mengingat penanganan bencana tidak hanya bergantung pada respons ketika kejadian sudah berlangsung.

“Saya mewakili pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan Operasi Aman Nusa II 2026. Sudah banyak kegiatan yang dilakukan dalam upaya mencegah dan menanggulangi bencana alam, khususnya karhutla,” ujar K. Yani.

Respons Cepat dan Keselamatan Jadi Penekanan

Dalam operasi penanggulangan bencana, personel diingatkan untuk tetap berpedoman pada prosedur operasional standar atau SOP.

Kelengkapan administrasi operasi juga menjadi perhatian. Wakapolda meminta seluruh personel melaksanakan tugas secara tertib dan terukur dengan tetap menempatkan keselamatan sebagai prioritas.

Penekanan tersebut menjadi penting karena penanganan karhutla di lapangan dapat menghadapkan personel pada kondisi yang berubah cepat.

Wakapolda juga mengingatkan personel agar tidak menjadikan respons atau pandangan negatif dari pihak lain sebagai hambatan dalam menjalankan tugas.

“Dalam bertugas tentunya kita akan menghadapi berbagai tantangan, termasuk adanya cemoohan atau pihak yang menyepelekan tugas kita. Jadikan hal tersebut sebagai motivasi sekaligus bahan evaluasi untuk terus memperbaiki diri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan Operasi Aman Nusa II merupakan bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menghadapi potensi bencana, termasuk karhutla.

Menurutnya, penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja.

Kesiapan personel perlu berjalan bersamaan dengan koordinasi pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni dan pemangku kepentingan lainnya.

“Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Kesiapsiagaan personel, respons cepat, serta sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, Manggala Agni dan seluruh pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam menghadapi potensi bencana,” ujar Erlan.

Masyarakat Diminta Tak Bakar Lahan

Selain memperkuat kesiapan personel, Polda Jambi kembali menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam menghadapi karhutla.

Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Warga juga didorong segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau potensi terjadinya karhutla.

“Pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan peran bersama. Apabila menemukan adanya potensi karhutla, segera laporkan kepada petugas agar dapat ditangani dengan cepat,” kata Erlan.

Melalui Operasi Aman Nusa II 2026, Polda Jambi memastikan kesiapan personel terus diperkuat, sekaligus mendorong pola penanganan yang mengedepankan pencegahan, kecepatan respons, koordinasi antarlembaga dan keselamatan di lapangan.(*)