Curanmor di Depan Butik Jambi Terungkap, 2 Pelaku Ditangkap Berbekal Rekaman CCTV

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.iD — Kasus pencurian sepeda motor di depan sebuah butik di Kelurahan Telanaipura, Kota Jambi, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Telanaipura.
Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan polisi setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV digunakan sebagai salah satu petunjuk dalam penyelidikan.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kapolsek Telanaipura, AKP Amran membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di halaman depan Maima Butik, Kelurahan Telanaipura.
Korban berinisial M.E.P (24), yang bekerja di butik tersebut, saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan nomor polisi BH 3811 AA di depan tempatnya bekerja.
Motor tersebut kemudian ditinggalkan ketika korban menuju bagian belakang butik.
Menurut keterangan polisi, korban hanya meninggalkan bagian depan butik selama sekitar 15 menit. Saat kembali, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi.
Ironisnya, kunci kontak sepeda motor disebut masih tertinggal pada kendaraan.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Telanaipura.
Polisi memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Rekaman tersebut menjadi salah satu bahan penyelidikan hingga polisi mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telanaipura,” ujar Kapolsek.
Tim Opsnal Polsek Telanaipura kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku di sekitar kawasan Simpang IV Sipin, Kelurahan Telanaipura.
Keduanya masing-masing berinisial A.Y alias A (20) dan D.O alias D (38). Polisi menyebut keduanya merupakan warga Kabupaten Batang Hari.
Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut sepeda motor hasil pencurian telah dijual ke wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Transaksi tersebut diduga dilakukan melalui media sosial Facebook.
Namun, hingga kini polisi masih melakukan penelusuran untuk menemukan keberadaan sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Selain rekaman CCTV, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain STNK kendaraan, rekaman CCTV, serta sejumlah barang berupa tas dan pakaian yang menurut polisi dibeli menggunakan hasil penjualan motor yang diduga hasil curian.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan perkara tersebut diproses dengan sangkaan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, polisi masih berupaya menemukan kendaraan korban yang disebut telah berpindah tangan melalui transaksi di media sosial.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya rekaman CCTV sebagai salah satu sumber informasi dalam penelusuran perkara pencurian kendaraan bermotor.(*)








