Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa

Wali Kota Maulana: Wakaf Uang Bukan Hanya Menjaga Nilai Pokok, Tapi Mengalirkan Manfaat Sepanjang Masa
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., didampingi Wakil Wali Kota, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., secara resmi membuka Sosialisasi Gerakan Kota Jambi Bahagia Berwakaf Uang yang diselenggarakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jambi bekerjasama dengan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Griya Mayang, Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Selasa (30/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Maulana menyampaikan paparan dengan topik “Urgensi Wakaf Uang”. Ia menjelaskan, wakaf uang memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perwakafan, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang tersebut yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 24 Tahun 2008, hingga berbagai regulasi Badan Wakaf Indonesia, seperti Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, serta Peraturan BWI Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Organisasi dan Tata Kerja BWI.

“Wakaf uang merupakan sedekah jariyah dalam bentuk uang yang dikelola agar manfaatnya terus mengalir sepanjang masa. Pokoknya tetap dijaga, sementara hasil pengelolaannya disalurkan sesuai tujuan wakaf melalui nadzir secara produktif,” ungkap Maulana dalam paparannya.

Ia turut memaparkan berbagai keunggulan wakaf uang, di antaranya fleksibilitas dalam pelaksanaannya, kemampuan memberdayakan ekonomi umat, keberlanjutan manfaat yang terus mengalir, hingga peran pentingnya dalam mewujudkan keadilan sosial.

Namun, menurut Maulana, penerapan wakaf uang juga menghadapi sejumlah tantangan. Mulai dari masih rendahnya literasi dan pemahaman masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia pengelola wakaf atau nazhir, hingga isu transparansi dan akuntabilitas, serta optimalisasi pemanfaatan dan investasi wakaf.

Untuk menjawab tantangan tersebut, ia menekankan perlunya strategi inovatif, antara lain melalui pengembangan produk wakaf dan pemanfaatan teknologi digital, seperti integrasi fintech melalui sistem E-Waqf, pengembangan produk linked waqf, program wakaf tematik dan spesifik, hingga memperluas kerja sama dengan dunia usaha melalui skema corporate waqf.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design