900 Hektare Kawasan Kumuh Muncul Lagi di Kota Jambi, Perkim Bergerak Cepat

900 Hektare Kawasan Kumuh Muncul Lagi di Kota Jambi, Perkim Bergerak Cepat

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) saat ini tengah melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data kawasan kumuh di wilayah kota.

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi, Mahruzar, mengungkapkan bahwa luas Kota Jambi mencapai sekitar 17.500 hektare, dengan populasi lebih dari 700 ribu jiwa.

Sekitar 65 persen wilayah telah menjadi kawasan permukiman, dan 968 hektare di antaranya dikategorikan sebagai kawasan kumuh berdasarkan SK Wali Kota tahun 2016.

“Kawasan kumuh ini tersebar di 61 kelurahan. Hanya Kelurahan Pasar yang tidak ditemukan zona kumuh,” ungkap Mahruzar.

Sejak program penanganan dimulai sekitar enam tahun lalu, luas kawasan kumuh sempat berhasil ditekan hingga 120 hektare.

Namun, saat ini angka tersebut kembali melonjak menjadi 900 hektare.

“Permukiman lama yang sudah dibenahi kembali jadi kumuh karena tidak dilakukan pemeliharaan rutin. Selain itu, kawasan baru terus bermunculan,” katanya.

Faktor utama yang memicu kembalinya kawasan kumuh adalah keterbatasan anggaran, minimnya infrastruktur dasar, serta rendahnya penerapan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) oleh masyarakat.

Masalah akses air bersih juga masih menjadi keluhan warga di beberapa titik.

Dijelaskan Mahruzar, indikator kawasan kumuh meliputi kerapatan bangunan, sistem pembuangan sampah, ketersediaan air bersih, hingga sarana darurat seperti pemadam kebakaran.

Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, penanganan kawasan kumuh dibagi menurut luas wilayah:

  • Di atas 15 hektare → Kewenangan pemerintah pusat

  • 10–15 hektare → Kewenangan pemerintah provinsi

  • Di bawah 10 hektare → Tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten

Pemkot Jambi menargetkan sinkronisasi data rampung dalam waktu dekat agar perencanaan intervensi pembangunan lebih akurat dan berkelanjutan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design