JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dugaan kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Jambi.
Empat warga, termasuk seorang korban bernama Vivi Susanti, resmi melaporkan seorang perempuan bernama Chintya Putri Maghfiroh ke Polda Jambi atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp111.600.000.
Kasus ini bermula pada tahun 2024, saat terlapor mengajak para korban untuk menanamkan modal dalam sebuah usaha yang diklaim bergerak di bidang investasi.
Chintya menjanjikan keuntungan antara 50 hingga 100 persen dari nilai investasi, yang membuat para korban tertarik dan ikut bergabung.
“Awalnya kami diberi keuntungan sesuai janji. Tapi setelah beberapa kali, uang tidak kembali, dan keuntungan pun tidak ada lagi,” ujar Vivi Susanti, salah satu korban, saat ditemui usai melaporkan kejadian di Polda Jambi, Rabu (3/7/2025).
Kejadian ini berlangsung di wilayah Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Menurut laporan yang masuk, insiden terjadi pada Senin, 3 Maret 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya korban menerima keuntungan, namun pada transaksi selanjutnya, modal dan keuntungan tak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Rincian Kerugian Korban:
-
Vivi Susanti: Rp45.000.000
-
Lili Windayani: Rp29.600.000
-
Niti Vranciska: Rp29.000.000
-
Jaji Latul Rahma: Rp8.000.000
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp111.600.000.
Saat ini, laporan korban telah diterima oleh pihak Polda Jambi dan tengah dalam proses penyelidikan.
Para korban berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitas dan transparansinya.(*)
Tinggalkan Balasan