JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Tujuh orang kasir Rumah Makan AC Andoenk di Kota Jambi diamankan Unit Reskrim Polsek Jelutung setelah terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk foya-foya dan liburan mewah, termasuk perjalanan ke Bali.
Aksi penggelapan ini dilakukan di dua lokasi rumah makan milik AC Andoenk, yakni di kawasan Cempaka Putih dan Simpang Rimbo.
Para tersangka beraksi secara terorganisir, dengan membagi peran antara menghitung pesanan dan menerima pembayaran.
“Mereka sepakat untuk menghapus sejumlah item dari nota pembelian. Uang hasil penghapusan itu kemudian dibagi rata,” ujar Kapolsek Jelutung, Iptu Choirul Umam, Senin (21/4/2025).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa dalam satu hari para tersangka bisa menggelapkan hingga Rp 3 juta, dan kejahatan ini telah berlangsung sejak 2022.
Beberapa pelaku bahkan baru bekerja selama dua bulan.
“Uang hasil penggelapan digunakan bukan hanya untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk berlibur ke Bali dan membeli barang-barang mewah,” tambah Iptu Choirul.
Aksi mereka terbongkar setelah pemilik rumah makan mencurigai perubahan gaya hidup para karyawan.
Seperti sering liburan, mengenakan perhiasan mencolok, dan penampilan yang berubah drastis.
Setelah melakukan audit internal, pihak perusahaan menemukan manipulasi nota dan bukti rekaman CCTV yang menguatkan dugaan penggelapan.
Barang bukti yang diamankan polisi termasuk Uang tunai Rp 50 juta, Perhiasan emas, Sepatu bermerek, Tas dan aksesoris, Televisi dan kulkas, Handphone dan Sepeda motor.
Adapun identitas para tersangka yang kini ditahan adalah Rika (23), Marsya Melisa (21), Viola (24), Sasa (21), Afifah (21), Anggun (24) dan Octa (24).
Seluruh pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.(*)
Tinggalkan Balasan