32 Dugaan Pelanggaran Pasar Modal, OJK Bisa Lanjutkan ke Ranah Pidana

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindaklanjuti 32 dugaan pelanggaran di pasar modal yang melibatkan beragam pihak, termasuk korporasi, perorangan, hingga influencer.

Penanganan kasus ini menegaskan bahwa tidak semua dugaan pelanggaran terkait figur media sosial.

Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang ditangani berbeda-beda dari sisi konstruksi dan pola pelanggaran.

“32 kasus itu bukan semuanya influencer. Ada yang korporasi, perorangan, bahkan pemberi informasi atau influencer,” ujarnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Hasan menjelaskan sebagian kasus mengarah pada penyampaian informasi tidak benar, sementara yang lain terkait manipulasi harga saham atau perdagangan semu yang menciptakan pergerakan pasar tidak wajar.

“Ada yang mengarah kepada penipuan, penciptaan harga atau perdagangan yang tidak sewajarnya, atau manipulasi harga di pasar,” imbuhnya.

Proses pembuktian kasus ini dinilai tidak sederhana, karena OJK harus melakukan rekonstruksi transaksi secara menyeluruh, mulai dari identifikasi pergerakan harga yang tidak wajar hingga menelusuri seluruh aktivitas jual-beli terkait.

“Kita menelusuri setiap pelaku, jual dan beli yang membentuk harga tidak wajar, baru kemudian merekonstruksi apakah itu terkait pihak yang terindikasi melanggar,” jelas Hasan.

OJK membuka kemungkinan bahwa sebagian kasus bisa berlanjut ke ranah pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika unsur pidana bisa dibuktikan, baru kemudian kita limpahkan ke Kejaksaan,” tambah Hasan.

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar modal dan memberikan efek jera bagi pelaku manipulasi, baik influencer, individu, maupun korporasi.(*)