25 SMP Negeri Kota Jambi Siapkan 6.784 Kursi, Simak Aturan Lengkap SPMB 2026

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan transparan, objektif, dan mampu menampung seluruh lulusan SD yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
Sebanyak 6.784 kursi disiapkan di 25 SMP Negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terkait ketersediaan kursi sekolah pada pelaksanaan SPMB tahun ini.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kota Jambi, total daya tampung SMP negeri dan swasta mencapai 10.922 siswa, jauh lebih besar dibanding jumlah lulusan SD tahun 2026 yang tercatat sebanyak 8.802 siswa.
Dengan kondisi tersebut, seluruh lulusan SD di Kota Jambi dipastikan memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.
“Kami memastikan seluruh anak di Kota Jambi memiliki kesempatan memperoleh layanan pendidikan. Daya tampung sekolah yang tersedia lebih besar dibanding jumlah lulusan. Karena itu masyarakat tidak perlu panik menghadapi proses SPMB tahun ini,” ujar Maulana.
Daya Tampung Sekolah di Kota Jambi Masih Sangat Mencukupi
Tidak hanya pada jenjang SMP, Pemerintah Kota Jambi juga memastikan ketersediaan kursi pendidikan pada tingkat TK dan SD masih sangat memadai.
Untuk jenjang TK, tersedia total 8.047 kursi yang terdiri dari 330 kursi TK negeri dan 7.717 kursi TK swasta. Sementara jumlah lulusan PAUD dan TK tahun 2026 tercatat sebanyak 8.012 anak.
Pada jenjang SD, tersedia total 10.880 kursi yang terdiri dari 6.972 kursi SD negeri dan 3.906 kursi SD swasta. Jumlah lulusan TK tahun ini mencapai 9.120 siswa.
Data tersebut menunjukkan kapasitas pendidikan di Kota Jambi masih mampu mengakomodasi kebutuhan peserta didik baru pada seluruh jenjang pendidikan dasar.
Empat Jalur SPMB Kota Jambi 2026
Dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Pemerintah Kota Jambi menerapkan empat jalur penerimaan peserta didik baru.
1. Jalur Domisili (40 Persen)
Jalur Domisili menjadi jalur dengan kuota terbesar, yaitu 40 persen.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili sesuai wilayah penerimaan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
2. Jalur Prestasi (35 Persen)
Jalur Prestasi mendapatkan alokasi kuota sebesar 35 persen dan hanya berlaku pada jenjang SMP.
Jalur ini diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik.
3. Jalur Afirmasi (20 Persen)
Jalur Afirmasi memiliki kuota 20 persen yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu, penyandang disabilitas, serta anak yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa.
4. Jalur Mutasi (5 Persen)
Jalur Mutasi memperoleh kuota sebesar 5 persen untuk siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua maupun anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Pemerintah Kota Jambi juga menetapkan bahwa apabila kuota Jalur Prestasi, Afirmasi, atau Mutasi tidak terpenuhi, maka sisa kuota akan dialihkan ke Jalur Domisili.
Kuota Jalur Prestasi SMP Dibagi Menjadi Tiga Kategori
Khusus Jalur Prestasi pada jenjang SMP Negeri, kuota dibagi menjadi tiga kategori utama.
- 7 persen untuk pemegang Piagam Tahfiz
- 8 persen untuk pemilik Sertifikat Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- 20 persen untuk prestasi akademik maupun non-akademik
Sementara pada Jalur Afirmasi, kuota dibagi menjadi:
- 15 persen untuk keluarga kurang mampu
- 5 persen untuk anak berkebutuhan khusus dan anak berbakat istimewa
SMP Negeri dengan Daya Tampung Terbesar di Kota Jambi
Berdasarkan data resmi Dinas Pendidikan Kota Jambi, terdapat lima SMP Negeri yang memiliki kapasitas penerimaan terbesar pada SPMB 2026.
Sekolah tersebut adalah:
- SMP Negeri 4
- SMP Negeri 6
- SMP Negeri 7
- SMP Negeri 11
- SMP Negeri 16
Masing-masing sekolah menyediakan 11 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung mencapai 352 siswa per sekolah.
Secara keseluruhan, SMP Negeri di Kota Jambi menyediakan 212 rombongan belajar dengan total kapasitas mencapai 6.784 siswa.
Sebaran SMP Negeri Berdasarkan Wilayah Kecamatan
Pemerintah Kota Jambi juga telah menetapkan pemetaan sekolah rujukan berdasarkan domisili calon peserta didik.
Di Kecamatan Telanaipura, siswa dapat memilih SMP Negeri 7, 11, 16, 17, 19, dan 22.
Sementara di Kecamatan Alam Barajo tersedia pilihan SMP Negeri 7, 8, 11, 16, 17, 18, 19, 21, 22, dan 24.
Adapun Kecamatan Jambi Selatan menjadi wilayah dengan jumlah SMP Negeri terbanyak, yaitu SMP Negeri 1, 2, 4, 6, 9, 10, 12, 14, 15, 18, 20, 25, dan 26.
Pemkot Jambi Ingatkan Masyarakat Ikuti Prosedur Resmi
Wali Kota Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan SPMB sesuai aturan yang berlaku serta tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan melalui jalur tidak resmi.
Menurutnya, proses penerimaan murid baru dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SPMB dilaksanakan secara terbuka dan objektif. Kami ingin memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tegas Maulana.(*)